SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HUKUM
Beranda / HUKUM / Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi

Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi

Indramayu//suaraglobal.news — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat secara resmi melakukan penahanan terhadap Wakil Bupati Indramayu Syaefudin pada Rabu (21‑10‑2026) sore, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022‑2025 .

Berdasarkan keterangan penyidik, perbuatan yang diduga dilakukan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp18,79 miliar . Saat perkara berlangsung, Syaefudin menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu sebelum dilantik menjadi Wakil Bupati Indramayu periode sekarang .

Selain Wabup Syaefudin, pihak Kejati Jabar juga menahan mantan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD berinisial I.H. Sementara tersangka lain belum dapat menjalani penahanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya menyampaikan bahwa masa penahanan kedua tersangka berlaku selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 21 Oktober sampai dengan 9 November 2026, dan keduanya ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Berita penahanan ini sontak menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Indramayu. Sebagian warga berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, serta seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Peradi Malang Dorong Sinergi Bantuan Hukum Litiglasi Profesional Bagi Prajurit TNI Yang Terkena Kasus Pidana

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih terus mengumpulkan bukti‑bukti pendukung guna melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan. Pemerintah Kabupaten Indramayu sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status jabatan Wakil Bupati saat ini.

(DS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement