Musyawarah Desa Bakung Pringgodani Kecamatan Balong Bendo untuk membatalkan perjanjian kerjasama hak guna serah dengan PT Bumi Pringgodani Permai dan meminta pagar tembok PT Bumi Pringgodani Permai dibongkar agar jalan usaha tani (JUT) kembali ke fungsinya
Sidoarjo//suaraglobal.news – Kemarahan warga desa Bakung Pringgodani Kecamatan Balong Bendo kabupaten Sidoarjo sudah tidak dapat dibendung. Sikap warga desa Bakung Pringgodani bukan tanpa alasan, pasalnya sudah 10 tahun lebih pihak PT Bumi Pringgodani Permai Membohongi mereka. Peristiwa ini berawal pada tahun 2016 pihak PT Bumi Pringgodani Permai menjalin kerjasama dengan pemerintah desa untuk memanfaatkan tanah kas desa seluas kurang lebih 3 hektare untuk dijadikan komplek pertokoan dan parkiran. Dalam perjanjian kerjasama tersebut menggunakan skema hak guna serah, dimana dalam jangka waktu 20 tahun aset berupa bangunan yang dibangun PT Bumi Pringgodani Permai akan diserahkan ke pemerintah desa pringgodani. Namun sudah sepuluh tahun berjalan sejak perjanjian kerjasama tersebut disepakati, pihak PT Bumi Pringgodani Permai belum melakukan progres pembangunan dan lahan aset desa tersebut masih nampak hamparan lahan kosong. Tidak hanya itu jalan usaha tani ( JUT) yang juga merupakan aset desa tidak dapat difungsikan sebagai mestinya, hal itu sebabkan adanya pagar tembok yang menutup akses jalan tersebut.
Sementara itu, Sa’i Kepala Desa Bakung Pringgodani mengaku sudah melakukan musyarawah desa dan mengambil keputusan untuk membatalkan perjanjian kerjasama hak guna serah dengan PT Bumi Pringgodani Permai dan meminta pihak PT untuk membongkar tembok agar jalan usaha tani (JUT) kembali ke fungsi semula.
” Pemerintah Desa dan lembaga serta masyarakat desa Bakung Pringgodani sudah melakukan musyarawah desa dan memutuskan untuk membatalkan perjanjian kerjasama dengan pihak PT Bumi Pringgodani Permai dan meminta agar fungsi jalan usaha tani dikembalikan seperti semula” ujar Kades Bakung Pringgodani.
Lebih lanjut, Kades Bakung Pringgodani menegaskan bahwa sebagai Kepala Desa dirinya punya kewajiban yang diamanatkan undang undang untuk mengamankan dan melindungi aset desa.
” Berdasarkan undang undang itu adalah kewajiban Kami sebagai Kepala Desa untuk melindungi dan mengamankan aset desa ” tegasnya.
Untuk upaya pengamanan aset desa tersebut, Pemerintah Desa Bakung Pringgodani sudah meminta pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten Sidoarjo. Pemerintah Desa Bakung Pringgodani juga tidak segan untuk melakukan langkah hukum dalam mengamankan aset desanya.
” Kami sudah bersurat untuk meminta pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan akan melakukan upaya hukum apabila itu diperlukan guna pengaman aset desa” pungkasnya.
Secara umum, kedudukan Kepala Desa terhadap kekayaan desa juga diatur dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang telah diperbarui dengan UU No. 3 Tahun 2024). Pasal ini menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas aset desa, Kepala Desa memikul tanggung jawab penuh terhadap perlindungan, pengamanan, serta pemanfaatan aset agar tidak beralih tangan secara ilegal atau merugikan masyarakat desa. (NK)



Komentar