Adanya temuan di lapangan, puluhan warga yang masuk dalam daftar penerima bantuan ternyata tidak dapat undangan dari Pemdes Kalimati.
Sidoarjo//suaraglobal.news – Program bantuan pangan (beras red) yang dicanangkan oleh pemerintah pusat adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan, menangani kerawanan pangan, mengendalikan inflasi dan gejolak harga pangan. Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 349 Tahun 2026 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk program bantuan pangan (beras red) bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran Penerima Bantuan Pangan (PBP), mengentaskan kemiskinan, menangani kerawanan pangan, serta mengendalikan inflasi dan gejolak harga pangan.
Dalam keputusan tersebut juga mengatur mekanisme penggantian Penerima Bantuan Pangan (PBP), dimana prosedur penggantian Penerima Bantuan Pangan (PBP) saat penyaluran berlangsung jika terjadi kondisi tertentu pada data penerima awal seperti, meninggal dunia, pindah domisili, alamat tidak ditemukan, serta perubahan status perekonomian atau tidak memenuhi syarat lagi untuk menerima bantuan.
Penggantian PBP harus mengikuti kriteria, sumber data, dan persyaratan resmi yang ditetapkan agar bantuan tidak dapat dialihkan secara bebas (semaunya petugas dan pemerintah desa).
Sementara itu dari hasil investigasi suaraglobal.news bersama beberapa warga desa Kalimati, menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan penyaluran bantuan pangan (beras red) 30 kg/KMP untuk periode bulan Juli – September. Ditemukannya puluhan KPM di daftar penerima yang tidak mendapatkan undangan dari Pemdes Kalimati untuk mengambil bantuan serta perbedaan angka yang cukup signifikan antara jumlah alamat yang tidak jelas dan jumlah KPM yang sudah meninggal dunia dengan jumlah pengalihan KPM yang disampaikan oleh Pemdes Kalimati ( kurang lebih mencapai 100 KPM). Terkait temuan dilapangkan tersebut, koordinator SLRT Kecamatan Tarik (Ika Yusmia red) maupun perangkat desa Kalimati yang bertugas mengelola data warga kurang mampu (Sucipto red) belum memberikan klarifikasi apapun ke publik. News berkali kali menghubungi koordinator SLRT Kecamatan Tarik namun tidak ada respon bahkan pesan yang dikirim lewat WhatsApp pun hanya dibaca saja. Sementara itu Sucipto alih alih mengklarifikasi, Ia justru memblokir no wa wartawan suaraglobal.news. Bahkan saat di coba di hubungi lewat no WhatsApp yang lain, Sucipto juga tidak merespon.
Perlu diketahui, tugas Pemerintah Desa (Pemdes) dalam penyaluran bantuan pangan adalah memfasilitasi pendataan, melakukan verifikasi data warga, hingga membantu distribusi dan dokumentasi agar bantuan tepat sasaran.
Sementara itu, dalam penyaluran Bantuan Pangan Beras dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), petugas Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) atau jejaringnya di tingkat desa (Puskesos) memiliki peran strategis sebagai jembatan informasi, validasi data, dan penanganan keluhan masyarakat. Untuk itu, agar polemik dugaan adanya skandal penyimpangan dalam penyaluran bantuan pangan (beras red) di desa Kalimati tidak berlarut-larut masyarakat desa Kalimati meminta agar pihak pemerintah desa maupun petugas SLRT memberikan penjelasan ke publik secara resmi agar tidak ada prasangka buruk dari masyarakat terhadap pemerintahan desa maupun petugas SLRT. (NK)


Komentar