L
Memuat...
HUKUM

Penyidik Polsek Peterongan Diduga Diskriminatif Keluarga Korban Mengadu ke Kapolda Jatim

JOMBANG, suaraglobal.news – Sikap tebang pilih dan dugaan tindakan diskriminatif oknum penyidik Polsek Peterongan, Polres Jombang, menuai protes keras. Keluarga Dani Agus, salah satu tersangka kepemilikan petasan, resmi mengadukan ketidakadilan ini kepada Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim). Mereka menuntut keadilan substantif atas perlakukan hukum yang berbanding terbalik dalam satu perkara yang sama.

Kasus ini bermula pada penangkapan dua pemuda, yakni Saifudin dan Dani Agus, warga Dsn Ngrandu RT/RW 004/002, Desa Morosunggingan, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, pada tanggal 21 Maret 2026 silam. Keduanya diamankan atas kepemilikan petasan menjelang salat Idulfitri. Saat ditangkap, petasan belum sempat dinyalakan, serta tidak ada korban jiwa maupun kerusakan fasilitas umum.

Meski ditangkap bersamaan dalam satu peristiwa dan berkas perkara yang sama, perlakuan yang diterima kedua tersangka berbanding terbalik. Pihak penyidik Polsek Peterongan menangguhkan penahanan Saifudin sejak 20 hari pertama penyidikan. Sementara itu, Dani Agus harus menjalani masa penahanan penuh selama 120 hari di sel tahanan, hingga berkasnya dinyatakan P21 (lengkap) dan kini telah menjalani proses persidangan kedua di pengadilan.

“Kami hanya menuntut keadilan,
Saifudin harus menjalani proses hukum yang sama dan setara di hadapan hukum,
kami sangat kecewa dengan perlakuan tebang pilih yang diperlihatkan penyidik. Anak kami Dani Agus Saputra ditahan penuh sampai 120 hari seolah-olah dia penjahat besar yang sangat membahayakan. Padahal, petasan itu belum dinyalakan dan tidak ada kerusakan sama sekali. Sementara Saifudin, yang jelas-jelas ditangkap bersamaan di satu lokasi dan dalam satu berkas, langsung bebas menghirup udara luar sejak 20 hari pertama penyidikan. Di mana letak keadilan Equality Before the Law yang selalu didengungkan Polri? Kami meminta Kapolda Jatim turun tangan membongkar motif di balik penangguhan penahanan yang diskriminatif ini,” ujar Utomo dengan nada kecewa.
Selasa (18/8/2026).

Saat peristiwa tersebut terjadi, Polsek Peterongan dipimpin oleh Iptu Solihin Budi Santoso, S.H. selaku Kapolsek (yang kini menjabat sebagai Kapolsek Plandaan) dan Kanit Reskrim Sentot Hadiwibowo, S.H.

Analisis Regulasi, Dasar Hukum, dan Sanksi

Tindakan pembedaan perlakuan tahanan tanpa alasan objektif yang sah dinilai mencederai rasa keadilan dan melanggar sejumlah regulasi ketat di tubuh Polri maupun hukum acara pidana.

1. Dasar Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Menjamin asas Equality Before the Law (kesamaan dan kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum).

Pasal 31 KUHAP: Mengatur tentang penangguhan penahanan. Meski penangguhan adalah kewenangan subjektif penyidik, penerapannya tidak boleh melanggar asas keadilan, kepatutan, dan menimbulkan diskriminasi hukum pada perkara splitsing (berkas bersama).

2. Regulasi Internal dan Kode Etik Kepolisian

Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri:

Pasal 5 ayat (1) huruf c: Anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Pasal 10 ayat (1) huruf a: Dalam penegakan hukum, anggota Polri dilarang melakukan diskriminasi berbasis apa pun atau memberikan keistimewaan kepada pihak tertentu secara tidak sah.

Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana: Mengamanatkan manajemen penyidikan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi non-yuridis.

3. Sanksi Hukum Bagi Oknum Penyidik

Jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan wewenang (abuse of power), atau menerima sesuatu di balik penangguhan sepihak tersebut, oknum penyidik dan pejabat yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi berupa:

Sanksi Etika: Dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan diwajibkan meminta maaf secara kelembagaan.

Sanksi Administratif (Demosi/Mutasi): Pembebasan dari jabatan struktural (Copot Jabatan), mutasi bersifat demosi (dipindahkan ke fungsi/wilayah yang lebih rendah), hingga penundaan pangkat atau kenaikan gaji berkala.

Sanksi Pidana: Jika ditemukan unsur suap atau gratifikasi dalam proses penangguhan penahanan tersebut, oknum yang terlibat dapat dijerat UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keluarga korban berharap Bidpropam Polda Jatim segera turun tangan memeriksa mantan Kapolsek Peterongan Iptu Solihin Budi Santoso, S.H., dan Kanit Reskrim Sentot Hadiwibowo, S.H., demi memulihkan citra institusi Polri yang presisi.

by : bt

BAGIKAN BERITA INI:

Tulis Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar yang memenuhi syarat akan segera ditampilkan.