SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
INVESTIGASI
Beranda / INVESTIGASI / Bobroknya Tata Kelola Keuangan Desa Mlirip Rowo Dan Penanganan Dugaan Korupsi Terkuak Di RDP DPRD Sidoarjo

Bobroknya Tata Kelola Keuangan Desa Mlirip Rowo Dan Penanganan Dugaan Korupsi Terkuak Di RDP DPRD Sidoarjo

 Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD kabupaten Sidoarjo dengan BPD dan perangkat desa Mlirip Rowo Kecamatan Tarik serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan inspektorat kabupaten Sidoarjo

Sidoarjo//suaraglobal.news – Carut marut tata kelola penyelenggaraan keuangan Desa Mliriprowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo terkuak dalam rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD kabupaten Sidoarjo. Skandal dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa Mlirip Rowo mencuat setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menolak menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2026. Keberatan BPD Mlirip Rowo mengenai laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan keuangan tahun anggaran tahun 2025 menjadi alasan BPD untuk tidak mau menetapkan APBDes tahun anggaran 2026.

Rangkaian peristiwa persoalan itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sidoarjo pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dari Perangkat desa yang mengeluhkan tunjangan yang tertunda hingga penjelasan BPD prihal alasan belum menyetujui anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2026. Sementara itu Inspektorat menyampaikan bahwa hasil telaah dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa Mlirip Rowo atas permintaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah diserahkan kembali kepada kejaksaan. Serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, yang mengatakan persoalan tersebut telah terdeteksi sejak 5 Agustus 2025. Menurut Dia, keberatan BPD berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan yang disebut tidak hanya menyangkut tahun anggaran 2025 tetapi sejak tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024.

“Karena bukan nilai 2025 saja, itu sudah terjadi mulai 2023 dan 2024,” kata Probo dalam rapat tersebut, merujuk pada keterangan BPD mengenai periode persoalan yang dipersoalkan.

Lebih lanjut, Probo mengatakan Dinas PMD telah memfasilitasi komunikasi dengan para pihak. Namun, BPD tetap tidak bersedia menetapkan APBDes karena mempertimbangkan risiko hukum dalam pertanggungjawaban anggaran.

LSM CePAD Menilai Penyaluran Banpang Di Desa Kalimati Bentuk Kriminalisasi Program Presiden

“Intinya yang bersangkutan ini menemukan indikasi penyimpangan keuangan, sehingga hal yang paling mendasar untuk dijadikan pemeriksaan adalah masalah keuangan,” ujarnya.

Keberatan BPD dituangkan dalam surat tertanggal 1 April 2026, bernomor 02/BPD-MLR/IV/2026, dengan perihal Mosi Tidak Percaya Kinerja Kepala Desa Mliriprowo. Surat yang ditujukan kepada Camat Tarik itu memuat sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

BPD menyatakan APBDes 2026 belum ditetapkan karena persoalan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan tahun anggaran sebelumnya. Dokumen tersebut juga mempersoalkan kegiatan dalam APBDes 2025 yang dinilai belum diselesaikan secara optimal serta dana kegiatan yang sudah dicairkan dari rekening kas desa namun menurut BPD, belum dapat dipertanggungjawabkan secara fisik (faktual) maupun administratif.

BPD juga menyebut bahwa kepala desa Mlirip Rowo pernah menyampaikan kesanggupan pada 20 November 2025 untuk mengembalikan uang yang digunakan, namun hingga akhir tahun. Menurut surat itu, komitmen tersebut belum dipenuhi oleh Kepala Desa Mlirip Rowo.

Selain persoalan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan desa, BPD Mlirip Rowo juga mencatat adanya etikat kurang baik dari Kepala Desa untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya. Hal itu terlihat dari ketidakhadiran kepala desa dalam sejumlah pertemuan klarifikasi, termasuk pertemuan di Kecamatan Tarik pada 9 Maret 2026 dan undangan Dinas PMD pada 21 Januari 2026. BPD meminta pemerintah kabupaten melakukan pembinaan, pengawasan, serta tindak lanjut sesuai ketentuan apabila pelanggaran kewajiban terbukti.

Sepuluh Tahun “Ditipu” PT BPP, Pemdes Bakung Pringgodani Batalkan Kerjasama Dan Minta JUT Dikembalikan

Masih menurut Ketua BPD Mliriprowo, M. Sobri Jaelani, pihaknya telah berkonsultasi dengan pemerintah kecamatan dan Dinas PMD untuk mencari jalan keluar. Ia mengaku khawatir penetapan APBDes tanpa kepastian pelaksanaan anggaran akan menimbulkan persoalan hukum dalam pertanggungjawaban di kemudian hari.

Sobri juga menyinggung komitmen Kepala Desa Mlirip Rowo untuk pengembalian anggaran desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ke Rekening Kas Daerah (RKD). Menurut keterangannya, Kades pernah membuat surat pernyataan mengenai pengembalian dana, tetapi hingga saat ini komitmen itu belum dipenuhi Kepala Desa.

“Cuma dijanjikan tapi janjinya kosong,” kata Sobri.

Sobri menyatakan penyusunan APBDes sebenarnya telah dilakukan bersama sekretaris desa dan dokumennya telah diunggah. Namun, ia belum bersedia menandatangani penetapan karena mengaku belum memperoleh jaminan bahwa anggaran akan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Dengan tidak ditetapkannya APBDes Mlirip Rowo tahun anggaran 2026 akan berdampak pada tunjangan aparatur tertunda. Probo menjelaskan, dalam kondisi tersebut Desa Mliriprowo menggunakan peraturan kepala desa tahun sebelumnya sebagai dasar pengelolaan anggaran sementara. Menurut Probo, skema tersebut membatasi penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD). Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa masih dapat dibayarkan secara bertahap sebesar seperdua belas dari pagu alokasi, sedangkan dana operasional menjadi terbatas dan sejumlah tunjangan tidak dapat dibayarkan.

Peradi Malang Dorong Sinergi Bantuan Hukum Litiglasi Profesional Bagi Prajurit TNI Yang Terkena Kasus Pidana

“Tunjangan-tunjangan ya berhenti, Pak,” kata Probo saat menjelaskan dampak penggunaan skema anggaran sementara.

Ia mengatakan penetapan APBDes dapat membuka jalan bagi pembayaran secara rapel sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kebuntuan antara BPD dan pemerintah desa membuat penyelesaian administrasi anggaran belum tuntas.

Di lain sisi, Supriadi, koordinator perangkat Desa Mliriprowo mengatakan bahwa dirinya dan perangkat desa yang lain telah lama menunggu pembayaran tunjangan.

“Yang kami harapkan, tunjangan ini bisa cair. Karena kalau siltap langsung masuk Bank Delta,” ujar Supriadi.

Ia mengaku sudah sekitar 10 bulan tidak memperoleh pemasukan dari komponen yang dikeluhkannya. Supriadi juga menceritakan kesulitan keluarganya menghadapi tunggakan biaya sekolah anak.

“Anak saya yang besar nunggak tujuh bulan belum bayar,” katanya.

Menurut Supriadi, rekan-rekannya menghadapi persoalan serupa. Ia juga mengkritik pola kepemimpinan kepala desa dan menilai pelaksanaan pembangunan terlalu terpusat. Penilaian itu merupakan pandangan Supriadi yang masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang dikritik.

Surat koordinator perangkat desa kepada Ketua DPRD Sidoarjo tertanggal 14 Agustus 2026 turut mencatat tunjangan yang belum dibayarkan. Dokumen itu mencantumkan tunjangan makan Rp400 ribu per orang per bulan, tunjangan keluarga Rp290 ribu per orang per bulan, tunjangan jabatan Rp500 ribu per orang per bulan, serta tunjangan hari raya Rp1 juta per tahun.

Namun, surat tersebut membedakan tunjangan yang tertunda dari penghasilan tetap. Di dalamnya disebutkan penghasilan tetap perangkat desa telah dapat dicairkan sejak Januari 2026 melalui alokasi ADD. Karena itu, keterangan Supriadi mengenai 10 bulan tanpa pemasukan perlu dipahami sebagai keluhannya mengenai pendapatan yang tertunda, bukan bukti bahwa seluruh komponen gaji tidak dibayarkan.

Selain dampak dari tidak ditetapkannya peraturan desa Mlirip Rowo tentang APBDes tahun 2026. Alokasi anggaran untuk kader Rp51,7 juta ikut dipersoalkan
Persoalan pembayaran tidak hanya disampaikan perangkat desa. Sobri juga menyebut dana kader sebesar Rp51.766.000 belum dibayarkan.

Ia mengatakan telah berulang kali meminta agar persoalan itu diselesaikan. Dalam keterangannya, pembayaran kepada kader menjadi salah satu persoalan yang menurutnya perlu dibereskan sebelum kebuntuan anggaran berakhir. Supriadi turut menyinggung dugaan persoalan uang Rp18,5 juta dalam kegiatan pembangunan saluran air

Sementara itu Inspektorat menyerahkan hasil telaah kepada Kejari Sidoarjo. Dalam
Perkembangan penanganan pengaduan disampaikan perwakilan Inspektorat Sidoarjo, Rudi Jatmiko Setiawan. Ia menjelaskan bahwa Kejari Sidoarjo meminta Inspektorat melakukan telaah atas pengaduan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Mliriprowo.

Menurut Rudi, Inspektorat telah melakukan telaah dan peninjauan lapangan untuk mengkaji kemungkinan kerugian keuangan negara. Hasilnya telah diserahkan kembali kepada Kejari sekitar akhir Agustus 2026.

“Kami sudah melakukan telaah dan saat ini telaah ini sudah kita kirimkan ke kejaksaan,” kata Rudi.

Ia menyatakan Inspektorat masih menunggu keputusan kejaksaan mengenai langkah berikutnya. Kejari dapat meminta audit lanjutan terkait kerugian keuangan negara atau menentukan langkah hukum berdasarkan hasil telaah dan bukti yang tersedia.

Rudi juga mengatakan pihaknya belum mengetahui keputusan lanjutan dari penyelidikan/penyidik Kejari Sidoarjo maupun hasil akhir penanganan perkara. Karena itu, penyerahan telaah tidak dapat dimaknai sebagai kepastian bahwa kerugian negara telah terbukti.

Dalam forum rapat dengar pendapat tersebut, DPRD meminta penanganan objektif. Melalui
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin menyatakan prihatin atas laporan perangkat desa dan BPD, terutama karena APBDes 2026 belum ditetapkan dan berdampak pada pembayaran tunjangan serta pelayanan masyarakat.

Ia mengatakan DPRD menghormati proses hukum yang berjalan dan meminta instansi berwenang menindaklanjuti laporan secara objektif sesuai mekanisme peraturan perundang undangan. Ketua Komisi A tersebut juga mendorong Dinas PMD memperkuat pembinaan dan pengawasan, khususnya terkait administrasi, pelaporan kegiatan, serta pertanggungjawaban anggaran desa.

“DPRD menghormati proses yang telah berjalan, sekaligus mendorong instansi berwenang menindaklanjuti laporan secara objektif sesuai peraturan,” ujar Gus Rizza yang juga ketua DPC partai PKB Sidoarjo. (NK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement