Malang,suaraglobal.news Dugaan pencurian besi di area PT Bebe/PLTS Kalipare, Kabupaten Malang, menjadi perhatian publik setelah muncul informasi mengenai adanya beberapa orang yang diamankan dan kemudian persoalan tersebut berujung pada mediasi dengan pihak perusahaan.
Informasi yang dihimpun Awak media menyebutkan, dugaan perkara tersebut melibatkan beberapa orang, di antaranya berinisial Ss, warga Dusun Rekesan, Kalipare, Glng, serta seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Bogel, warga Dusun Tawang, Kalipare.
Disebutkan, pada Senin malam 6 September 2026. terdapat tiga orang yang sempat diamankan terkait dugaan pencurian besi di lokasi PLTS tersebut. Informasi awal yang diterima redaksi juga menyebut adanya uang sekitar Rp20 juta yang dikaitkan dengan keluarnya tiga orang tersebut.
Namun, informasi mengenai uang tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian untuk memperoleh penjelasan secara berimbang.
Kanit Reskrim Polsek Kalipare, Dodik, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti persoalan tersebut.
Saya tidak tahu, Mas. Saya tidak dikonfirmasi sama Rian, Wahyu dan Mawan. Coba saya tanyakan dulu, ujar Dodik secara singkat.
Sementara itu, Kapolsek Kalipare AKP Fari Kautsar Rahmadhani memberikan penjelasan terkait informasi yang telah dikonfirmasikan kepada pihaknya kamis malam 9 September 2026.
Menurut Kapolsek, perkara tersebut bermula dari dugaan karyawan PLTS mengambil besi bekas milik perusahaan. Anggota kemudian mendatangi lokasi dan dilakukan mediasi.
Sudah saya konfirmasi informasinya, ternyata karyawan PLTS diduga mencuri besi bekas kemudian anggota mendatangi TKP. Kemudian mediasi dengan kesimpulan yang bersangkutan diberhentikan, infonya kemudian mengganti rugi kepada perusahaan. Tidak ada dimintai uang sepeser pun oleh anggota, jelas AKP Fari Kautsar.
Keterangan tersebut sekaligus membantah informasi yang menyebut adanya permintaan uang oleh anggota kepolisian sebesar Rp20 juta untuk mengeluarkan tiga orang yang diamankan.
Meski demikian, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai penanganan perkara tersebut. Apabila peristiwa tersebut masuk dalam dugaan tindak pidana pencurian dan anggota kepolisian telah mendatangi lokasi serta mengamankan pihak yang diduga terlibat, publik mempertanyakan dasar penyelesaian perkara melalui mediasi dan penggantian kerugian kepada perusahaan.
Di sisi lain, penyelesaian melalui mediasi tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai adanya pelanggaran prosedur, karena mekanisme dan dasar hukum penanganan perkara harus dilihat berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan pihak kepolisian.
Publik juga berharap adanya transparansi mengenai kronologi sebenarnya, jumlah orang yang diamankan, status hukum mereka, serta dasar penyelesaian perkara tersebut agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
Suaraglobal.news masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang merasa berkepentingan atau dirugikan atas pemberitaan ini. Setiap klarifikasi akan disampaikan secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Catatan redaksi: Informasi mengenai dugaan keterlibatan individu maupun uang Rp20 juta masih berupa informasi yang diterima dan belum terverifikasi secara independen. Nama dan identitas pihak yang disebut dalam informasi awal tidak dinyatakan sebagai pelaku atau tersangka, kecuali telah terdapat penetapan resmi dari aparat penegak hukum.
Syaiful/Sambo


Komentar