SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HUKUM
Beranda / HUKUM / Tersangka Kasus Petasan Saifudin Akhirnya Resmi Ditahan Oleh Kejaksaan Negeri Jombang 

Tersangka Kasus Petasan Saifudin Akhirnya Resmi Ditahan Oleh Kejaksaan Negeri Jombang 

JOMBANG, suaraglobal.news – Pelarian proses hukum dari status penangguhan penahanan yang sempat dinikmati oleh Saifudin, tersangka kepemilikan petasan ilegal asal Dusun Ngrandu, Desa Morosunggingan, Kecamatan Peterongan, akhirnya kandas. Setelah sempat bebas berkeliaran sejak masa awal penyidikan di Polsek Peterongan, berkas perkara satu paket kasus petasan ini resmi dinyatakan lengkap (P21). Kejaksaan Negeri Jombang langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan penahanan terhadap Saifudin pada Rabu, 16 September 2026.

Latar Belakang dan Perkembangan Kasus
Kasus ini bermula saat menjelang sholat Idul Fitri pada Sabtu, 21 Maret 2026. Saat itu, Saifudin ditangkap bersama rekannya, Dani Agus Saputra, oleh Unit Reskrim Polsek Peterongan karena membawa belasan petasan berbahan peledak kimia berbahaya. Namun, dalam perjalanannya, penyidik Polsek Peterongan (saat itu dipimpin Iptu Solihin Budi Santoso, S.H. dan Kanit Reskrim Sentot Hadiwibowo, S.H.) memicu polemik keadilan. Penyidik memberikan keistimewaan berupa penangguhan penahanan kepada Saifudin setelah hanya ditahan 20 hari, sementara Dani Agus Saputra dipaksa menjalani penahanan penuh selama 120 hari hingga harus disidang seorang diri. Ketimpangan ini berakhir setelah Kejaksaan mengambil alih tersangka Saifudin untuk diseret ke meja hijau.

Apresiasi dan Sikap Keluarga Dani Agus Saputra
Menanggapi penahanan Saifudin oleh pihak Korps Adhyaksa, pihak keluarga Dani Agus Saputra menyampaikan rasa lega dan apresiasi yang mendalam terhadap institusi penegak hukum yang dinilai telah mengembalikan muruah keadilan.

“Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres Jombang dan jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang yang telah memberikan rasa adil bagi keluarga kecil kami. Dengan dijebloskannya Saifudin ke tahanan kejaksaan, tidak ada lagi tebang pilih. Sekarang kami bisa bernapas lega dan siap mengawal serta mengawasi jalannya proses peradilan ini secara objektif hingga tuntas,” ujar perwakilan keluarga Dani Agus Saputra.

Sorotan Hukum dan Sanksi Bagi Penyidik Polsek Peterongan
meski perkara pidana pokok (kepemilikan petasan) kini telah berada di tangan Kejaksaan, tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh oknum penyidik Polsek Peterongan di masa lalu tidak gugur demi hukum. Mantan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Peterongan selaku penanggung jawab penyidikan kala itu tetap menghadapi ancaman sanksi berlapis:

Dugaan Pencurian Besi PLTS Kalipare Berujung Mediasi, Informasi Uang Rp20 Juta Jadi Sorotan

Sanksi Etik dan Demisioner (Perpol No. 7 Tahun 2022): Tindakan membedakan perlakuan penahanan tanpa alasan objektif melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf a (Larangan Diskriminasi) dan Pasal 10 ayat (2) huruf f (Larangan Bertindak Tidak Objektif). Oknum penyidik terancam sanksi moral, penundaan pangkat/pendidikan, hingga Mutasi Bersifat Demosi (pemindahan ke jabatan lebih rendah/non-job) minimal 1 tahun.

Sanksi Pidana Jabatan (Pasal 421 KUHP): Tindakan menyalahgunakan kekuasaan yang merugikan hak-hak hukum Tersangka Dani masuk dalam ranah penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

by :bt

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement