Peradi Malang Dorong Sinergi Bantuan Hukum Litiglasi Profesianal Bagi Prajurit TNI Yang Terkena Kasus Pidana
Malang,suaraglobal.news Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menandai babak baru penegakan hukum pidana di Indonesia. Putusan tersebut secara tegas mengalihkan kewenangan mengadili prajurit TNI yang diduga melakukan tindak pidana umum dari lingkungan Peradilan Militer ke Peradilan Umum Pengadilan Negeri.
Senin 19/10/2026
Peralihan yurisdiksi ini memicu implikasi yuridis fundamental, khususnya terkait kedudukan hukum (legal standing) dan ruang lingkup bantuan hukum bagi prajurit di persidangan sipil.
Menanggapi dinamika hukum tersebut, Advokat Misbahul Munir, S.H., Sekretaris DPC PERADI Malang, memberikan analisis hukum komprehensif mengenai tata kelola pendampingan hukum yang akuntabel, profesional, dan berorientasi pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Dilema Doktriner dan Kepastian Hukum Acara
Menurut Misbahul Munir, perpindahan yurisdiksi perkara pidana umum prajurit ke Peradilan Umum secara otomatis menundukkan seluruh proses penanganan perkara pada rezim Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Secara normatif, Pasal 3 ayat (1) huruf l UU Advokat menentukan bahwa penasihat hukum yang memiliki kewenangan litigasi di hadapan persidangan tidak boleh berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, yang mana mencakup prajurit TNI/Polri aktif,” jelas Munir.
Atas dasar pembatasan yuridis tersebut, majelis hakim di Pengadilan Negeri memiliki kewajiban formal untuk menguji validitas legal standing setiap kuasa hukum demi menjamin keabsahan proses pembuktian dan putusan.
Diferensiasi Peran: Bantuan Hukum Internal vs Advokat Independen
Dalam analisisnya, DPC PERADI Malang memetakan pembagian peran yang proporsional antara tim bantuan hukum internal TNI (seperti Babinkum atau Diskum TNI) dan advokat profesional officium nobile:
1. Layanan Non-Litigasi & Konsultasi Internal: Perwira hukum TNI memiliki peran krusial dalam memberikan nasihat hukum kedinasan, analisis pasal, serta pendampingan dalam pemeriksaan administratif pra-ajudikasi di internal dinas.
2. Perkara Pidana Murni Kemiliteran: Tim hukum internal TNI mempertahankan kewenangan penuh dalam mendampingi tindak pidana yang tunduk pada hukum peradilan militer, seperti insubordinasi atau desersi.
3. Limitasi Litigasi Peradilan Umum: Untuk perkara pidana umum di Pengadilan Negeri, tindakan hukum substantif seperti penyusunan eksepsi, pembuktian, hingga pembacaan nota pembelaan (pleidoi) memerlukan kepemilikan lisensi advokat resmi yang independen.
Menjaga Prinsip Equality Before the Law dan Anti-Conflict of Interest
Aspek utama yang disoroti dalam kajian ini adalah perlindungan hak terdakwa dari potensi benturan kepentingan (conflict of interest). Mengingat perwira hukum internal terikat pada garis komando dan hierarki militer, keterlibatan advokat independen menjadi krusial untuk memastikan pembelaan dilakukan secara objektif tanpa tekanan struktural.
“Prinsip equality before the law dan due process of law mengharuskan pembelaan dilakukan secara mandiri. Advokat independen memiliki posisi tawar yang bebas dari intervensi birokrasi kedinasan,” tambah Munir.
Rekomendasi Sinergi Strategis
Sebagai formulasi solusi, DPC PERADI Malang mendorong pembentukan sinergi kelembagaan antara institusi TNI dan Organisasi Advokat resmi. Melalui skema kolaborasi ini, bantuan hukum internal TNI menjalankan fungsi pendampingan non-litigasi dan konsolidasi kedinasan, sementara proses litigasi di muka persidangan Pengadilan Negeri dipercayakan kepada advokat profesional berlisensi.
Skema ini diharapkan dapat menjadi fondasi pembaharuan hukum acara pidana nasional yang menghormati kepastian hukum, menjamin perlindungan HAM bagi prajurit TNI, serta memperkuat akuntabilitas peradilan di Indonesia.
Peralihan yurisdiksi ini memicu implikasi yuridis fundamental, khususnya terkait kedudukan hukum (legal standing) dan ruang. Bang Ipul



Komentar