“Jangan Salah Paham” : Rekomendasi dan Persetujuan Camat Bukan Sekadar Stempel
Jombang || suaraglobal.news — Saat publik bertanya, jawaban “Sudah Sesuai Aturan” tidak cukup. Kalimat itu menenangkan pejabat, tapi tidak menjawab keresahan warga.
Kasus mutasi Perangkat Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, kembali menguji batas “Hak Prerogatif” kepala desa. Sekaligus menguji komitmen transparansi di tingkat desa di era PP No 16 Tahun 2026 sudah berlaku.
1. Prerogatif Bukan Tameng Anti – Kritik
UU Desa memang memberi kewenangan kepada kepala desa untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat. Tapi kewenangan itu bersyarat dan kini diperkuat.
Permendagri 67 Tahun 2017 Pasal 5 ayat 1 jelas : Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan kepala desa setelah mendapat rekomendasi tertulis dari camat. Kata “Setelah” itu perintah. Bukan pilihan. Bukan formalitas.
PP No 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana UU Desa yang baru, menegaskan lagi soal perlindungan dan pengawasan : Pemberhentian perangkat desa harus melalui mekanisme sesuai ketentuan, termasuk memperoleh rekomendasi. Bupati/Wali Kota bahkan memiliki kewenangan membatalkan keputusan pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa apabila tidak sesuai peraturan perundang – undangan.
Jika rekomendasi camat diabaikan, ditunda, atau tidak dibuka ke publik, maka yang terjadi bukan penataan. Itu potensi cacat administrasi yang dibungkus jargon “Otonomi Desa”.
Hukum tidak bisa dipakai sebagai perisai saat ditanya, lalu dipakai sebagai palu saat menekan.
2. Menutup Data, Membuka Ruang Dugaan
Alasan klasik yang muncul : “Jangan Memframing”.
Masalahnya : Datanya tidak pernah dibuka. Publik mau membaca apa…?
Mutasi menyangkut jabatan publik, gaji dari APBDes, dan pelayanan warga. Bukan urusan dapur internal. Apalagi PP 16/2026 sudah menstandarkan penghasilan tetap perangkat : Sekdes 110%, perangkat lain 100% dari gaji pokok PNS Gol II/a, plus jaminan kesehatan, ketenagakerjaan, dan tunjangan purna tugas. Karena pakai uang negara, maka akuntabilitasnya juga urusan negara.
Publik Berhak Tahu : Siapa yang dievaluasi, indikatornya apa, hasilnya bagaimana, dan alasan mutasi atau pemberhentiannya.
Saat semua diputuskan tertutup lalu diumumkan sebagai “Keputusan Final”, wajar jika yang tumbuh adalah spekulasi. Menuduh kritik sebagai “Pemecah Belah” adalah cara paling cepat untuk menghindari jawaban.
3. Penyegaran atau Perombakan Kekuasaan…?
Istilah “Penyegaran” terdengar netral. Tapi Permendagri 67/2017 Pasal 5 ayat 3 membatasi alasan pemberhentian hanya pada 5 hal : Meninggal dunia, Permintaan sendiri, Usia 60 tahun, Diberhentikan sementara dan tidak bisa aktif kembali, serta diberhentikan karena tidak memenuhi syarat.
Tidak ada klausul “Tidak Sejalan”, “Tidak Loyal”, atau “Tidak Nyaman”.
PP 16/2026 juga menegaskan : Perangkat desa bukan ASN. Statusnya tetap perangkat desa dengan perlindungan hukum yang lebih kuat. Artinya, tidak boleh diberhentikan sewenang – wenang hanya karena pertimbangan politik.
Maka Pertanyaan Dasarnya :
Pertama : Mutasi Plabuhan masuk kategori yang mana…?
Kedua : Ada Berita Acara evaluasi kinerja…?
Ketiga : Ada teguran tertulis sebelumnya…?
Keempat : Ada mekanisme keberatan bagi perangkat yang terdampak…?
Kelima : Apakah sudah ada rekomendasi tertulis Camat Plandaan dan sudah dikonsultasikan ke Bupati melalui DPMD…?
Jika jawabannya tidak ada, maka sebut saja apa adanya. Ini bukan penyegaran. Ini perombakan.
4. Catatan Kritis : PP 16/2026 Menuntut Transparansi Lebih Tinggi
PP No 16 Tahun 2026 yang ditetapkan 27 Maret 2026 mencabut PP lama 43/2014, 47/2015, dan 11/2019.
Tujuannya satu : Menata, Memperkuat, dan Melindungi Pemerintahan Desa.
Poin Yang Relevan Dengan Dugaan Kasus di Desa Plabuhan :
1. Penguatan pengawasan : Pembinaan dan pengawasan desa oleh camat dipertegas. Rekomendasi camat bukan tempelan.
2. Jaminan kesejahteraan : Siltap kini dijamin skema transfer langsung dari pusat. Kalau hak dijamin negara, prosesnya juga harus akuntabel.
3. Masa jabatan 8 tahun : Stabilitas perangkat justru dituju agar program tidak terganggu mutasi politik.
Sorotan LP3 Sapujagad
Ketua LP3 Sapujagad Memberi Catatan Keras :
“Kami hormati hak prerogatif kepala desa. Tapi hak rakyat untuk tahu lebih tinggi. Rekomendasi camat bukan kertas tempelan. Dengan adanya PP 16/2026, Bupati punya alat untuk meluruskan. Jika diabaikan, itu bentuk perlawanan terhadap sistem pengawasan.”
LP3 Sapujagad Menuntut :
1. Buka SK Mutasi ke publik.
2. Jelaskan dasar hukum dan indikator evaluasi sesuai PP 16/2026.
3. Tunjukkan tindak lanjut rekomendasi Camat Plandaan dan telaah DPMD.
“Desa kuat lahir dari keterbukaan, bukan dari ketakutan untuk bertanya. Kalau tidak ada yang ditutupi, lalu apa yang ditakuti…?”
Penegasan Aturan
– Mengikat : Mutasi wajib melalui konsultasi dan rekomendasi tertulis camat. PP 16/2026 memperkuat kewajiban ini dengan kewenangan pembatalan oleh Bupati/Wali Kota.
– Filter : Camat wajib meneliti kelengkapan syarat dan kesesuaian hukum.
– Risiko : Mengabaikan rekomendasi camat dapat menyebabkan cacat administrasi. Keputusan bisa dibatalkan dan memicu masalah hukum lanjutan, termasuk temuan dalam audit keuangan karena Siltap bersumber dari APBDes/DAU.
Hingga berita ini diterbitkan, publik berharap Pemdes Plabuhan dan Kantor Camat Plandaan membuka SK Mutasi dan Berita Acara evaluasi. Diam bukan jawaban. Publik berhak menyimpulkan dari tidak adanya penjelasan.
Tidak ada yang anti kepala desa. Tidak ada yang anti camat.
Yang dilawan adalah budaya :
“Saya Berkuasa, Saya Benar, Kalian Diam.”
Pemerintahan desa yang kuat adalah yang berani diuji warganya sendiri.
Kalau semua sudah benar, tunjukkan berkasnya. Kalau tidak ada yang salah, buka pintunya.
Karena kredibilitas tidak dibangun lewat konferensi pers. Kredibilitas dibangun dari dokumen yang bisa dibaca, diuji, dan dipertanggungjawabkan. Bersambung…
REPORTER : HERLAMBANG
