Kasmuin, Direktur LSM CePAD ( Center For Participatory Development) soroti kebijakan pemerintah desa yang Kalimati yang berupaya merahasiakan data penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras. Menurut kerahasiaan informasi data adalah bentuk pelanggaran prinsip partisipasi publik, transparansi dan akuntabel
Sidoarjo//suaraglobal.news – Kejanggalan dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras di desa Kalimati Kecamatan Tarik banyak mengundang perhatian masyarakat sipil. Selain pemerhati kebijakan publik, Tokoh senior LSM di Sidoarjo juga ikut angkat bicara. Kecurigaan masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan pangan berupa beras 30 kg kepada setiap keluarga penerima manfaat semakin bergulir bak bola salju. Sikap Pemdes Kalimati yang menutupi informasi tentang data KPM yang sudah menerima penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras hingga sikap Sucipto, perangkat desa Kalimati yang biasa mengurusi data masyarakat desa penerima bantuan yang diduga melakukan pemblokiran nomor WhatsApp wartawan. Sikap Sucipto yang juga kaur keuangan desa Kalimati tersebut semakin menunjukkan perilaku yang seharusnya tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik.
Menanggapi hal tersebut Kasmuin, Direktur LSM CePAD (Center for Participatory Development) menyayangkan sikap perangkat desa dan kebijakan pemerintah desa Kalimati yang merahasiakan data penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras dari Badan Pangan Nasional. Menurutnya peran serta masyarakat dalam setiap pelaksanaan program pemerintah sangatlah penting agar program bisa berjalan dengan baik dan tepat sasaran .
” Penguatan peran serta masyarakat harusnya menjadi program pemerintah dan pemerintah daerah dalam penanganan berbagai permasalahan sosial di tengah masyarakat. Berbagai macam Program penanganan sosial dimaksud hendaknya memberikan ruang kepada berbagai pihak dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasinya, Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa dan berbagai kelembagaan sosial, pihak swasta, serta masyarakat secara umum sesuai kompetensinya” terangnya.
Lebih lanjut, Kasmuin menekan pentingnya berbagai jenis dan bentuk program membutuhkan suatu perencanaan yang baik dan partisipatif serta membutuhkan data-data yang benar dan valid. Serta adanya transparansi dalam menyusun, memvalidasi data serta dalam penyusunan perencanaan program. Kegiatan pelaksanaan dan evaluasinya kata Kasmuin, akan menjadi unsur yang sangat penting dalam mencapai tujuan program dan kegiatan penanganan sosial secara maksimal.
Skandal penyaluran bantuan sosial di desa Kalimati yang terkesan tidak transparan bahkan menutupi akses masyarakat untuk mendapatkan informasi data penyaluran bantuan sosial sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah ada bentuk pelanggaran terhadap asas asas umum pemerintahan yang baik.
” Kerahasiaan informasi data serta pelaksanaan penyaluran bansos menjadi indikator program yang tidak partisipatif dan tidak transparan. Hal ini merupakan bagian dari proses pembangunan yang melanggar prinsip pembangunan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel” tegas Kasmuin yang juga tokoh masyarakat sipil senior Sidoarjo. (NK)


Komentar