Transparansi Rekomendasi Camat Jadi Kunci Redam Polemik di Pemdes Plabuhan Jombang
Jombang || suaraglobal.news – Rencana penataan besar – besaran di tubuh Pemerintah Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, belum sepenuhnya mereda. Langkah awal Pemdes yang hendak menggeser 6 perangkat desa sekaligus memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Ketua Lembaga Pengawal Program Pemerintah (LP3) Sapujagad menilai, mutasi dengan skala sebesar itu tidak bisa ditangani dengan cara tertutup.
“Mutasi 6 jabatan sekaligus ini tergolong luar biasa untuk ukuran desa. Jika tidak dibuka seterang – terangnya, ruang untuk spekulasi, rumor, dan kecurigaan akan terus hidup,” tegas Ketua LP3 Sapujagad.
Bagi LP3, kunci penyelesaian ada pada satu dokumen : Surat Rekomendasi/Persetujuan tertulis Camat Plandaan Nomor : 400.10.2/530/415.65/2026.
Publik berhak tahu secara utuh : Berapa personel yang benar – benar disetujui untuk digeser, dan jabatan apa saja yang masuk dalam rekomendasi itu.
“Ini bukan dokumen rahasia. Ini bagian dari administrasi pemerintahan. Menyembunyikannya justru melahirkan prasangka baru,” ujarnya.
Tuntutan transparansi itu muncul setelah proses mutasi sempat memanas. Rencana awal dibawa hingga ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Kabupaten Jombang. Saat itu legislatif mengingatkan keras : Jangan sampai ada unsur demosi atau penurunan jabatan sepihak yang rawan persoalan hukum.
Perkembangan terbaru, Pemdes Plabuhan yang dipimpin Kades Andi akhirnya melantik perangkat hasil mutasi pada Jumat, 14 Agustus 2026 di Balai Desa.
Dari Rencana Awal 6 Posisi, Hanya 3 Personel Yang dilantik :
1. Susanto : Dari Kasi Pemerintahan menjadi Sekretaris Desa (Sekdes)
2. Deni Krisdiantoro : Dari Kasi Pelayanan menjadi Kaur Perencanaan
3. Santoso : Dari Kasun Gembyang menjadi Kaur Keuangan (Bendahara)
Kades Plabuhan menyebut langkah ini murni untuk penyegaran organisasi dan penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) guna mengoptimalkan pelayanan publik. Ia memastikan seluruh proses telah melalui koordinasi dan sesuai regulasi.
Di satu sisi, Pemdes berhak melakukan rotasi demi efektivitas kerja. Di sisi lain, publik juga memiliki hak konstitusional untuk mengawasi.
Inilah titik temu yang didorong LP3 Sapujagad : Buka rekomendasi Camat ke ruang publik. Dengan begitu, jelas mana yang disetujui, mana yang ditunda, dan atas dasar apa.
“Kalau dari 6 yang direncanakan hanya 3 yang disetujui, jelaskan alasannya. Kalau 3 lainnya ditolak, sebutkan pertimbangannya. Itu akan menutup ruang fitnah,” tegasnya.
Mutasi di tingkat desa bukan sekadar soal kursi dan jabatan. Ia menyangkut kepercayaan warga terhadap jalannya pemerintahan.
Dengan membuka Surat Rekomendasi Camat secara transparan, Pemdes Plabuhan bisa membuktikan bahwa proses ini akuntabel, sesuai aturan, dan bebas dari kepentingan.
Tanpa itu, polemik kecil hari ini bisa menjadi bom waktu tata kelola desa ke depan. Bersambung…
HERLAMBANG – TEAM REDAKSI


Komentar