SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
INVESTIGASI PEMERINTAHAN
Beranda / PEMERINTAHAN / Diduga Janggal…! 6 Orang Disebut Dalam Pelantikan, Tapi Hanya 3 Yang Melakukan Sumpah Jabatan, Publik Bertanya : Ada Apa Sebenarnya…?

Diduga Janggal…! 6 Orang Disebut Dalam Pelantikan, Tapi Hanya 3 Yang Melakukan Sumpah Jabatan, Publik Bertanya : Ada Apa Sebenarnya…?

Jombang. suaraglobal.news — Pelantikan perangkat Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang pada Jumat, 14 Agustus 2026, memunculkan pertanyaan publik. Sebab ada ketidaksesuaian antara yang disampaikan dalam sambutan dengan fakta di lapangan.

Dalam sambutannya di Pendopo Balai Desa Plabuhan, Kepala Desa Plabuhan menyebut 6 orang dilantik sebagai perangkat desa. Namun pantauan langsung di lokasi hanya terlihat 3 orang yang mengikuti prosesi pengambilan sumpah jabatan.

Diskrepansi Antara Ucapan dan Prosedur Hukum.

Perbedaan jumlah ini bukan sekadar persoalan teknis acara. Secara hukum administrasi pemerintahan desa, pengambilan sumpah/janji jabatan merupakan syarat sah pengangkatan perangkat desa.

Hal itu mengacu pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan dipertegas dalam Permendagri No. 67 Tahun 2017. Tanpa pengambilan sumpah di hadapan Kepala Desa, seseorang belum dapat menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagai perangkat desa.

Diduga Manipulasi Data Penerima Bantuan Pangan, Koordinator SLRT Kecamatan Tarik Dan Pemdes Kalimati Bungkam

Ketidaksesuaian inilah yang memicu kebingungan warga yang hadir.

“Yang disebut ada 6 orang. Tapi pas sumpah kok cuma 3. Kami bingung, 3 lainnya statusnya bagaimana…? Apa sudah sah atau belum,” ujar beberapa warga kepada redaksi, Jumat 14 Agustus 2026.

Warga lain menilai, jika tidak ada penjelasan terbuka, situasi ini rawan menimbulkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Plabuhan terkait perbedaan tersebut. Sejumlah pertanyaan pun mengemuka :

1. Apakah 3 orang lainnya telah dilantik dan disumpah di waktu dan tempat berbeda…?

Carut Marut Penyaluran Bansos Beras, Oknum Perangkat Desa Kalimati Inisial S Jadi Bahan Gunjingan

2. Apakah 3 orang lainnya hanya dikukuhkan tanpa sumpah karena alasan tertentu…?

3. Atau ada kendala administrasi yang belum diselesaikan…?

Untuk menjawab itu, redaksi akan melakukan konfirmasi kepada :

1. Kepala Desa Plabuhan.

2. 3 orang yang mengikuti pengambilan sumpah jabatan.

Prabowo Lantik Jenderal Pol Suyudi sebagai Kapolri dan Komjen Pol Wahyu jadi Wakapolri

3. 3 orang yang namanya disebut namun tidak mengikuti sumpah jabatan.

4. Pihak Kecamatan Plandaan.

5. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jombang.

6. Pihak lain yang terkait dalam proses pelantikan, atau dalam hal ini BPD Desa Plabuhan

Perangkat desa adalah garda terdepan pelayanan publik. Proses rekrutmen hingga pelantikannya wajib berjalan sesuai aturan, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sekecil apa pun kejanggalan prosedural, jika tidak segera diluruskan, berpotensi menjadi preseden buruk dan memicu polemik di masyarakat.

Publik berhak tahu. Aturan harus ditegakkan. Pemerintah desa wajib memberi penjelasan agar tidak ada ruang abu – abu. Bersambung…

 

REPORTER : HERLAMBANG

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement