L
Memuat...
INVESTIGASI

Diduga Janggal…! 6 Orang Disebut Dalam Pelantikan, Tapi Hanya 3 Yang Melakukan Sumpah Jabatan, Publik Bertanya : Ada Apa Sebenarnya…?

Jombang. suaraglobal.news — Pelantikan perangkat Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang pada Jumat, 14 Agustus 2026, memunculkan pertanyaan publik. Sebab ada ketidaksesuaian antara yang disampaikan dalam sambutan dengan fakta di lapangan.

Dalam sambutannya di Pendopo Balai Desa Plabuhan, Kepala Desa Plabuhan menyebut 6 orang dilantik sebagai perangkat desa. Namun pantauan langsung di lokasi hanya terlihat 3 orang yang mengikuti prosesi pengambilan sumpah jabatan.

Ruang IklanAdvertisement

Diskrepansi Antara Ucapan dan Prosedur Hukum.

Perbedaan jumlah ini bukan sekadar persoalan teknis acara. Secara hukum administrasi pemerintahan desa, pengambilan sumpah/janji jabatan merupakan syarat sah pengangkatan perangkat desa.

Hal itu mengacu pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan dipertegas dalam Permendagri No. 67 Tahun 2017. Tanpa pengambilan sumpah di hadapan Kepala Desa, seseorang belum dapat menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagai perangkat desa.

Ketidaksesuaian inilah yang memicu kebingungan warga yang hadir.

“Yang disebut ada 6 orang. Tapi pas sumpah kok cuma 3. Kami bingung, 3 lainnya statusnya bagaimana…? Apa sudah sah atau belum,” ujar beberapa warga kepada redaksi, Jumat 14 Agustus 2026.

Warga lain menilai, jika tidak ada penjelasan terbuka, situasi ini rawan menimbulkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Plabuhan terkait perbedaan tersebut. Sejumlah pertanyaan pun mengemuka :

1. Apakah 3 orang lainnya telah dilantik dan disumpah di waktu dan tempat berbeda…?

2. Apakah 3 orang lainnya hanya dikukuhkan tanpa sumpah karena alasan tertentu…?

3. Atau ada kendala administrasi yang belum diselesaikan…?

Untuk menjawab itu, redaksi akan melakukan konfirmasi kepada :

1. Kepala Desa Plabuhan.

2. 3 orang yang mengikuti pengambilan sumpah jabatan.

3. 3 orang yang namanya disebut namun tidak mengikuti sumpah jabatan.

4. Pihak Kecamatan Plandaan.

5. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jombang.

6. Pihak lain yang terkait dalam proses pelantikan, atau dalam hal ini BPD Desa Plabuhan

Perangkat desa adalah garda terdepan pelayanan publik. Proses rekrutmen hingga pelantikannya wajib berjalan sesuai aturan, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sekecil apa pun kejanggalan prosedural, jika tidak segera diluruskan, berpotensi menjadi preseden buruk dan memicu polemik di masyarakat.

Publik berhak tahu. Aturan harus ditegakkan. Pemerintah desa wajib memberi penjelasan agar tidak ada ruang abu – abu. Bersambung…

 

REPORTER : HERLAMBANG

Ditulis oleh: admin SuaraGlobalNews

Lihat Semua Artikel
Dilihat 37 kali
BAGIKAN BERITA INI:

Tulis Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar yang memenuhi syarat akan segera ditampilkan.

Berita Jangan Sampai Terlewatkan