Mutasi Perangkat Desa Plabuhan : Rekomendasi Camat Jadi Kunci Sahnya SK
Jombang || suaraglobal.news – Setelah tertahan hampir 30 hari di birokrasi, surat hasil konsultasi Pemerintah Kecamatan Plandaan jadi sorotan. Dokumen akhir Juli 2026 itu menjadi penentu sah tidaknya rencana mutasi Perangkat Desa Plabuhan.
Surat tersebut merupakan jawaban atas permohonan Kepala Desa Plabuhan pada akhir Juni 2026. Sebelum diterbitkan, dokumen ini sudah melalui dua tahapan penting : Rakor DPMD Kabupaten Jombang 9 Juli 2026 dan Hearing Komisi A DPRD Jombang 27 Juli 2026.
Informasi yang dihimpun redaksi, Camat Plandaan, Lia Aprilianna Isna Sari, S.STP., M.Si, menegaskan dalam suratnya bahwa kewenangan mutasi berada di tangan Kepala Desa. Dasar hukumnya mengacu Permendagri 67 Tahun 2017 Pasal 7 Ayat 4 huruf a.
Namun kewenangan itu tidak mutlak. Ada tiga syarat wajib yang harus dipenuhi :
– Konsultasi Tertulis : Sesuai Pasal 7 Ayat 5 Permendagri 67/2017. Tanpa ini, prosedur dinyatakan cacat.
– Alasan Objektif : Mutasi harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan atas dasar suka atau tidak suka.
– Koridor AUPB (Asas – Asas Umum Pemerintahan yang Baik) : Mengacu Perbup Jombang 18/2019, Perbup 19/2026 tentang SOTK Kecamatan, dan UU 30/2014 tentang Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
“Secara hukum, Camat tidak memerintah Kades. Tapi tanpa rekomendasi tertulis Camat, SK mutasi rawan dibatalkan,” kata beberapa sumber yang diperoleh redaksi.
Yang membuat situasi publik Desa Plabuhan memanas adalah isi rekomendasi. Camat mengusulkan 3 langkah sekaligus dengan alasan efisiensi dan pengisian kekosongan jabatan :
1. Kaur Perencanaan : Jabatan kosong. Diisi melalui mutasi Sulis (nama panggilan) dari Kaur Keuangan.
2. Kaur Keuangan merangkap Bendahara : Diisi melalui mutasi Santoso (nama panggilan) dari Kepala Dusun Gembyang. Dasar : Permendagri 20/2018 Pasal 8 Ayat 1.
3. Kadus Gembyang : Wajib diisi melalui mekanisme Penjaringan dan Penyaringan terbuka karena ditinggal Santoso (nama panggilan).
Bersamaan dengan itu, DPMD juga menerbitkan surat fasilitasi pada 30 Juli 2026. Dengan begitu, lampu hijau administrasi sudah menyala.
Tanggung Jawab Terpecah
– Kepala Desa Plabuhan : Wajib menerbitkan SK sesuai aturan dan AUPB. Mengabaikan rekomendasi Camat berpotensi digugat ke PTUN karena cacat prosedur.
– BPD Desa Plabuhan : Berhak mengawasi dan meminta penjelasan tertulis. Harus memastikan penjaringan Kadus berjalan transparan.
– Camat Plandaan : Rekomendasi tertulisnya mengikat secara prosedural. Jika diabaikan, dapat melapor ke Bupati.
– DPMD Kabupaten Jombang : Fungsi pembinaan dan fasilitasi.
– Komisi A DPRD Jombang : Fungsi pengawasan pelaksanaan Perda di desa.
– Bupati Jombang : Penanggung jawab akhir. Dapat menjatuhkan sanksi administratif jika terjadi pelanggaran berulang.
Konsekuensi Hukum Jika Diabaikan
Mengacu Permendagri 67/2017 Pasal 5 dan Pasal 7 Ayat 5, jika Kades tidak berkonsultasi tertulis ke Camat, maka :
1. Sanksi Administratif : Mulai teguran lisan, tertulis, hingga pemberhentian sementara.
2. SK Batal Demi Hukum : Dapat digugat ke PTUN oleh pihak yang dirugikan.
3. Pelaporan ke Bupati : Camat berwenang melaporkan.
4. Potensi Pelanggaran UU Desa Pasal 51 : Jika mutasi mengandung unsur nepotisme atau kepentingan pribadi.
Prinsipnya, mutasi hanya boleh untuk mengisi kekosongan. Tidak boleh menciptakan kekosongan baru tanpa mekanisme pengganti.
Surat akhir Juli 2026 membuka jalan secara hukum. Kini bola ada di tangan Kades : Mengeksekusi, Memodifikasi, atau Menahan. Jika dilakukan tanpa sosialisasi dan tanpa pengawasan BPD, kasus Plabuhan bisa menjadi preseden buruk bagi 300 lebih desa lain di Jombang.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi akan melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Plabuhan, Ketua BPD, Camat Plandaan, DPMD, Komisi A, Ketua DPRD, Bupati Jombang, dan Ombudsman RI, dan pihak – pihak terkait lainnya. Bersambung…
REPORTER : HERLAMBANG
