L
Memuat...
INVESTIGASI

Asisten 1 Arahkan Konfirmasi ke Bupati/Sekda, Hal Teknis ke DPMD Jombang

Beberapa Pejabat Desa Plabuhan “Bungkam”, Hanya “Kuswanto” Berani Angkat Bicara Saat Dikonfirmasi Oleh Redaksi

 

Ruang IklanAdvertisement

Jombang || suaraglobal.news — Pelantikan perangkat Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang pada Jumat, 14 Agustus 2026, menimbulkan pertanyaan publik. Ada selisih antara jumlah yang disebut dalam sambutan dengan jumlah yang mengikuti pengambilan sumpah di lokasi.

Dalam sambutannya di Pendopo Balai Desa Plabuhan, Kepala Desa menyebut 6 orang dilantik. Namun pantauan langsung hanya 3 orang yang mengikuti prosesi pengambilan sumpah jabatan.

Asisten 1 Lempar ke Pimpinan Daerah

Saat dikonfirmasi arah tanggapan Pemkab, Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Jombang, Drs. Purwanto., MKP., meminta redaksi mengonfirmasi ke pimpinan tertinggi.

“Untuk tanggapan Pemda, saya sarankan mintalah ke Bupati atau Pak Sekda mas, karena saya hanya asisten sebagai pembantu beliau – beliau. Kalau tanggapan teknis Monggo ke DPMD, makaten pangapunten matursembahnuwun sanget,” ujar Purwanto.

Diskrepansi Prosedur dan Hukum

Perbedaan jumlah ini bukan sekadar persoalan teknis acara. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan dipertegas Permendagri No. 67 Tahun 2017, pengambilan sumpah/janji jabatan di hadapan Kepala Desa adalah syarat sah pengangkatan perangkat desa. Tanpa itu, seseorang belum dapat menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan.

Ketidaksesuaian Itu Membuat Publik Bingung.

“Yang disebut ada 6 orang. Tapi pas sumpah kok cuma 3. Kami bingung, 3 lainnya statusnya bagaimana..? Apa sudah sah atau belum,” kata beberapa warga yang hadir serta mengikuti kegiatan tersebut, Jumat 14 – Agustus – 2026.

Warga lain menilai, minimnya penjelasan terbuka berpotensi memicu spekulasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Protes Tertulis Telah Dikirim ke Berbagai Pihak

Dari sekian perangkat desa, Sekretaris Desa Kuswanto menjadi satu – satunya yang menjawab saat dikonfirmasi.

“Kami beserta teman lainnya menolak mutasi jabatan,” ujar Kuswanto. Ia menyebut yang ikut menolak adalah Anggi (nama panggilan) selaku Kadus Plabuhan dan Sulis (nama panggilan) selaku Kaur Keuangan.

Alasannya, proses tidak sesuai prosedur dan hasil konsultasi tertulis dari Camat Plandaan diabaikan.

Kuswanto menyebut surat keberatan atas mutasi jabatan dan permohonan penundaan pelantikan telah dikirim pada 13 Agustus 2026 dan diterima Rahmat Rofikhul (Thofik) Kaur Umum Desa Plabuhan. Surat ditujukan kepada :

1. Kepala Desa Plabuhan

2. Camat Plandaan

3. DPMD Kabupaten Jombang

4. Kabag Hukum Kabupaten Jombang

5. Inspektorat Kabupaten Jombang

6. Ketua DPRD Kabupaten Jombang

7. Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jombang

8. Bupati Kabupaten Jombang

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Plabuhan terkait perbedaan jumlah tersebut. Beberapa poin yang perlu diklarifikasi :

1. Apakah 3 orang lainnya telah dilantik dan disumpah di waktu dan tempat berbeda…?

2. Apakah 3 orang lainnya hanya dikukuhkan tanpa sumpah karena alasan tertentu…?

3. Apakah ada kendala administrasi yang belum diselesaikan…?

Untuk itu redaksi akan melakukan konfirmasi kepada : Kepala Desa Plabuhan, 3 orang yang mengikuti sumpah, 3 orang yang namanya disebut namun tidak hadir sumpah, pihak Kecamatan Plandaan, DPMD Kabupaten Jombang, BPD Desa Plabuhan, dan pihak terkait lainnya.

Perangkat desa adalah garda terdepan pelayanan publik. Proses rekrutmen hingga pelantikan wajib berjalan sesuai aturan, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sekecil apa pun kejanggalan prosedural, jika tidak segera diluruskan berpotensi menjadi preseden buruk.

Publik berhak tahu. Aturan harus ditegakkan. Pemerintah desa wajib memberi penjelasan agar tidak ada ruang abu – abu. Bersambung…

 

REPORTER : HERLAMBANG

Ditulis oleh: admin SuaraGlobalNews

Lihat Semua Artikel
Dilihat 9 kali
BAGIKAN BERITA INI:

Tulis Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar yang memenuhi syarat akan segera ditampilkan.

Berita Jangan Sampai Terlewatkan