L
Memuat...
PERISTIWA

Oknum Samapta Polres Jombang Diduga Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi Terkait Dugaan “Karaoke Remang – Remang” di Mojowarno Yang Menjadi Sorotan Masyarakat

Jombang, suaraglobal.news – Komitmen keterbukaan informasi publik kembali disorot. Seorang anggota Samapta Polres Jombang, Wahadi, diduga memblokir nomor wartawan saat dikonfirmasi terkait keberadaan karaoke ilegal di Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Konfirmasi dilakukan setelah Kasat Samapta Polres Jombang, AKP Arip, mengarahkan agar pertanyaan soal pengawasan dan penindakan disampaikan langsung ke anggota bersangkutan. Namun setelah nomor 0858 – 0893 – 0XXX dihubungi via WhatsApp, pesan hanya bercentang satu tanpa balasan hingga berita ini diterbitkan.

Sikap tertutup itu kontras dengan sorotan warga terhadap sebuah bangunan berbentuk “L” di Jalan Raya Kayen, Mojowarno. Hasil penelusuran redaksi di lapangan, lokasi 973V+4M2 itu diduga beroperasi sebagai “Karaoke Remang – Remang”. Di dalamnya ada pemandu lagu atau LC serta penjualan minuman beralkohol.

Resah Warga dan Dugaan Pelanggaran

Warga sekitar mengaku resah. Aktivitas hiburan berlangsung hingga larut malam di kawasan yang mayoritas permukiman dan pertanian. Selain mengganggu ketenteraman, muncul dugaan bangunan belum mengantongi izin usaha, IMB, dan izin tata ruang. Lokasi juga diduga berdiri di lahan hijau atau area pertanian yang tidak diperuntukkan untuk usaha komersial.

Jika Terbukti, Pengelola Berpotensi Melanggar :

– Perda Jombang No 16/2009 : Pengamanan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Larangan edar dan jual tanpa izin resmi.

– Perda Jombang No 9/2010 : Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Aktivitas dinilai mengganggu warga.

– Perda Jombang No 15/2009 : Pelarangan Pelacuran. Jika ditemukan praktik asusila oleh pemandu karaoke.

– Ketentuan Tata Ruang : Alih fungsi lahan pertanian ke usaha hiburan tanpa izin sesuai aturan.

Tuntutan Warga

Warga mendesak Pemkab Jombang melalui Satpol PP dan DPMPTSP segera turun memeriksa legalitas usaha : Izin Operasional, IMB, Kesesuaian Tata Ruang, hingga Peredaran Miras.

“Kalau memang tidak berizin dan berdiri di lahan hijau, kami minta pemerintah bertindak tegas sesuai aturan,” ujar salah satu warga yang minta namanya dirahasiakan.

Masyarakat juga meminta Polsek Mojowarno dan Polres Jombang serius menangani dugaan ini agar tidak memicu gangguan kamtibmas.

Hingga berita diturunkan, pengelola usaha dan instansi terkait belum memberi keterangan resmi. Redaksi masih berupaya konfirmasi berimbang. Propam Polres Jombang diharapkan memberi atensi dan menindak Oknum Polisi yang diduga menghalangi kerja jurnalistik. Bersambung…

 

REPORTER : HERLAMBANG

BAGIKAN BERITA INI:

Tulis Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar yang memenuhi syarat akan segera ditampilkan.