SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
INVESTIGASI
Beranda / INVESTIGASI / Skandal Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Mlirip Rowo Dampak Nyata Tidak Adanya Transparansi Dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Skandal Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Mlirip Rowo Dampak Nyata Tidak Adanya Transparansi Dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Kantor Desa Mlirip Rowo dipenuhi spanduk tuntutan Warga agar Kepala Desa Mlirip Rowo mundur dari jabatannya

Sidoarjo//suaraglobal.news – Polemik yang terjadi di desa Mlirip Rowo Kecamatan Tarik kabupaten Sidoarjo tidak cukup dilihat dari sisi tunjangan perangkat desa yang belum cair selama tahun 2026 karena belum ditetapkannya peraturan desa (Perdes) APBDes tahun 2026. Namun harus dilihat dari akar permasalahannya, alasan Badan Permusyawaratan Desa Mlirip Rowo yang tidak menerima laporan pertanggungjawaban Kepala Desa dan tidak mengesahkan RAPBDes untuk menjadi Perdes APBDes tahun 2026 adalah sikap yang tepat. Mengingat dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa Mlirip Rowo tahun anggaran 2025 terjadi banyak penyimpangan, dimana ada ratusan juta alokasi anggaran untuk berbagai kegiatan tahun 2025 telah dicairkan namun tidak ada realisasinya. Mulai dari anggaran untuk kegiatan pembangunan infrastruktur hingga honor untuk kader desa seperti yang diakui oleh perangkat desa Mlirip Rowo.

Sistem pengelolaan keuangan desa yang tidak berjalan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan dan lemahnya pengawasan dan pembinaan dari pemerintah daerah menjadi salah satu faktor terjadinya potensi korupsi dalam pengelolaan keuangan desa. Selain itu tidak adanya transparansi dan akuntabilitas serta partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemerintahan desa juga menjadi faktor utama terjadinya potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa Mlirip Rowo.

Seperti diketahui, skandal dugaan korupsi yang terjadi di desa Mlirip Rowo sudah ditangani Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Keterangan dari inspektorat kabupaten Sidoarjo di rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD kabupaten Sidoarjo yang menyampaikan bahwa inspektorat kabupaten Sidoarjo sudah memberikan hasil telaahnya terkait pengelolaan keuangan desa Mlirip Rowo tahun anggaran 2025 ke pihak kejaksaan yang menilai ada potensi tindak pidana. Untuk itu Kejaksaan Negeri Sidoarjo diharapkan bertindak cepat untuk dapat memberikan kepastian hukum terkait status perkara dugaan korupsi di desa Mlirip Rowo.

Fakta terjadinya pencairan anggaran dalam beberapa kegiatan pemerintah desa Mlirip Rowo tahun anggaran 2025 dapat dicairkan tanpa ada realisasi kegiatan adalah bukti empirik adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Kasus Desa Mlirip Rowo ini juga memperlihatkan lemahnya pengawasan dan pembinaan dari pihak Kecamatan Tarik. Publik juga mempertanyakan bagaimana monitoring dan evaluasi dari pihak Kecamatan sehingga terjadi kasus seperti di desa Mlirip Rowo. Selain itu Kasus yang terjadi di desa Mlirip Rowo menunjukkan tidak adanya Transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

LSM CePAD Menilai Penyaluran Banpang Di Desa Kalimati Bentuk Kriminalisasi Program Presiden

Transparansi dan akuntabilitas adalah pilar utama dalam pengelolaan keuangan desa untuk mencegah tindak pidana korupsi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Asas pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 ada 4 asas yang yang harus dipenuhi dalam pengelolaan keuangan desa.
1.Transparan: Pemerintah desa wajib membuka informasi keuangan (perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban) secara jujur kepada masyarakat desa.
2.Akuntabel: Setiap kegiatan dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif kepada masyarakat.
3.Partisipatif: Melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa (di bidang pemberdayaan masyarakat maupun pelaksanaan pembangunan desa).
4.Tertib dan Disiplin Anggaran: Dikelola secara tepat waktu, tepat guna, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah strategis untuk mencegah korupsi keuangan desa diantaranya, Keterbukaan Informasi Publik Memasang baliho atau papan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di tempat umum serta memanfaatkan website desa untuk memberikan informasi tentang kegiatan desa dan berbagai produk hukum desa. Menggunakan aplikasi SISKEUDES (Sistem Keuangan Desa) untuk transparansi dan standarisasi pelaporan keuangan yang terintegrasi. Penguatan peran serta masyarakat dengan mendorong warga aktif mengawasi pelaksanaan proyek fisik, dana bantuan, dan realisasi anggaran melalui forum Musyawarah Desa (Musdes). Pengawasan dan Pembinaan: Melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Daerah melalui Camat untuk melakukan monitoring dan evaluasi dalam pengelolaan keuangan desa secara berkala serta Inspektorat dalam melakukan audit dan evaluasi berkala.(NK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement