SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
INVESTIGASI
Beranda / INVESTIGASI / Diduga Eksploitasi Kayu Alam Di Desa Sibalanga Tidak Memiliki Dokumen Yang Sah

Diduga Eksploitasi Kayu Alam Di Desa Sibalanga Tidak Memiliki Dokumen Yang Sah

Tarutung.suaraglobal.news
Pasca bencana hidrometeorologi yang telah lalu sekitar di bulan Nopember 2026 termasuk Desa Sibalanga, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara, Propinsi Sumatera Utara, terkena dampaknya yang mengakibatkan terjadinya tanah longsor sehingga banyak masyarakat kehilangan tempat tinggal, dan harta benda lainnya mengakibatkan mengalami kerugian besar yang tidak terhitung jumlah kerugiannya.

Dalam kurun waktu yang tidak lama, di Desa Sibalanga tersebut ada indikasi melakukan kegiatan penebangan kayu jenis rimba campuran atau kayu alam yang tidak terkendali tanpa dilengkapi dokumen yang sah untuk mengeksploitasi kayu tersebut.
Aktifitas penebangan kayu rimba campuran tersebut menjadi sorotan publik bahkan sudah sering mencuat di media sosial.

Rabu, 14 Oktober 2026, awak media Suaraglobal bersama media lainnya, telah melakukan pantauan lapangan dengan hasil terindikasi benar adanya kegiatan penebangan kayu alam yang dibuktikan ada sisa tumpukan kayu, zondeer, dan alat berat, infrastruktur menuju arah lokasi penebangan.

Sementara itu, menurut keterangan masyarakat yang namanya tidak ingin diketahui, menyampaikan kepada awak media bahwa sekitar dua Minggu lalu penebangan kayu masih berlanjut.
Awak media bertanya kepada masyarakat tersebut, apakah ada sungai disekitar lokasi penebangan, lantas dijawab, ada pak. Sungai apa namanya, sebut awak media. Sungai Aek Raisan pak jawabnya. Lantas awak media bertanya kembali, bagaimana caranya mereka mengangkut kayu supaya keluar dari lokasi penebangan, ya, dari sungai itu juga pak, sahutnya.

LSM CePAD Menilai Penyaluran Banpang Di Desa Kalimati Bentuk Kriminalisasi Program Presiden

Pada waktu yang sama, awak media menemui Kepala Desa Sibalanga di kantornya, Arnol Panggabean, menyatakan bahwa pernah menerbitkan surat tanah kepada pemiliknya sebanyak 6 surat, namun tidak dapat menerangkan dimana posisi tanah tersebut, dan tidak ingat tentang luasan tanah dimaksud kepada awak media. Kepala Desa Sibalanga menjelaskan bahwa lokasi penebangan yang diklaim masyarakat digunakan untuk membuka areal perkebunan, dan dari 6 pemilik lahan ada dua warga menjual lahannya kepada seorang pengusaha bermarga Siahaan. Kepala Desa senada, dan atau membenarkan atas keterangan masyarakat tersebut diatas.

Sementara itu, menurut keterangan Kepala Desa Sibalanga tidak ada menerbitkan dokumen angkutan kayu dan tidak pernah melihat kapan kayu tersebut keluar dari lokasi penebangan. Arnol Panggabean juga menyebutkan bahwa pada bulan sebelumnya pernah terjadi penangkapan kayu bulat dari lokasi penebangan oleh aparat TNI, dan kayunya dititipkan di Kantor UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XII Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.
Arnol mengungkapkan bahwa setelah kejadian itu, ia bersama perangkat desa beberapa kali dimintai keterangan dan diajak kelokasi penebangan, menurutnya, dapat menyita waktu dan menambah beban bagi pemerintah desa.

Dalam keterangan Ricardo Simanjuntak, sebagai Kepala Bidang Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara, Jumat, 16 Oktober 2026, terkait pengawasannya bahwa lokasi penebangan kayu rimba campuran di Desa Sibalanga , Kecamatan Adiankoting, Propinsi Sumatera Utara tersebut tidak pernah ada diterbitkan surat legalitas lingkungan hidup, dan juga sudah ada diterbitkan surat penghentian kegiatan kepada pelaku penebangan kayu yang berinisial marga Siahaan, juga akan menyusul kembali surat kedua perihal yang serupa.

Sementara itu, menurut pemerhati lingkungan yang tidak ingin diketahui namanya menanggapi bahwa penebangan kayu alam jenis rimba campuran di Areal Penggunaan Lain (APL), berdasarkan regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Persetujuan Pemanfaatan Kayu Non Kehutanan (PKKNK), dengan fungsi untuk melakukan pembersihan lahan atau penebangan kayu alam pada Areal Non Kehutanan yang memiliki izin peruntukan lain seperti perkebunan, pertambangan, atau pembangunan infrastruktur. Dimana pemegang ijin tetap diwajibkan membayar Provisi Sumber daya Hutan (PSDH) dan dana reboisasi (DR) kepada negara atas kayu hutan yang ditebang tersebut.

Sepuluh Tahun “Ditipu” PT BPP, Pemdes Bakung Pringgodani Batalkan Kerjasama Dan Minta JUT Dikembalikan

Pemerhati lingkungan berpendapat bahwa seluruh kegiatan penebangan kayu rimba campuran walaupun itu status lahan masih di areal Penggunaan Lain (APL) yang tidak dilengkapi dokumen yang sah, disebut perusakan lingkungan keanekaragaman hayati, sumber daya alam hayati dan perbuatan yang dapat menimbulkan pencemaran serta kerusakan ekologi. Perbuatan ini dapat dikenakan sanski hukum sesuai dengan Undang undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.

Sampai dengan berita ini diterbitkan, legalitas asa usul kayu, status lahan , serta kelengkapan dokumen pengangkutannya perlu penelusuran lebih lanjut kepada pihak instansi yang terkait dan pihak pengusaha sebagai pelakunya untuk memperoleh penjelasan secara terperinci dan berimbang. Demikan pula akan dilanjutkan ke aparat penegak hukum.
(Edy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement