SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ARTIKEL
Beranda / ARTIKEL / Pengamat : Responsivitas Pejabat Publik Adalah Ukuran Paling Jujur Dari Kualitas Birokrasi

Pengamat : Responsivitas Pejabat Publik Adalah Ukuran Paling Jujur Dari Kualitas Birokrasi

Sidoarjo//suaraglobal.news – Pemberitaan Suaraglobal.news tentang dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan pangan beras di Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, memunculkan sorotan dari pemerhati kebijakan publik Sudrab (Badrus Zaman red). Menurutnya, persoalan ini tidak berhenti pada angka yang tidak cocok, tetapi menyangkut cara bantuan negara dikelola. Di lapangan, puluhan warga yang tercatat sebagai penerima bantuan beras 30 kg per KPM periode Juli-September disebut tidak menerima undangan pengambilan dari pemerintah desa. Selain itu, terdapat selisih sekitar 100 KPM antara jumlah penerima yang meninggal dunia dan beralamat tidak jelas dengan jumlah pengalihan yang disampaikan Pemdes.

Lebih lanjut, penyaluran bantuan ini berpedoman pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 349 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah, yang mengatur penggantian penerima apabila terjadi kondisi tertentu, mulai dari meninggal dunia, pindah domisili, hingga perubahan kelayakan. Dengan kerangka sistem hukum Lawrence Friedman, Badrus membaca persoalan Kalimati pada tiga lapis.

” Dari sisi substansi hukum, aturan sudah tersedia, tetapi bukti pelaksanaannya belum terlihat. Dari sisi struktur hukum, Pemdes dan SLRT perlu menunjukkan siapa memverifikasi apa dan atas dasar apa, karena rantai tanggung jawab antar lembaga menjadi taruhannya” jelasnya.

Sementara itu, pada lapis budaya hukum, Badrus menilai responsivitas sebagai ukuran paling jujur dari kualitas birokrasi. Pejabat publik menjalankan kewenangan atas nama warga, sehingga kewajiban menjelaskan melekat pada jabatannya. Ketika klarifikasi tidak kunjung datang, ruang kosong itu terisi prasangka dan kepercayaan warga terhadap pemerintahan desa ikut terkikis.

“Responsivitas pejabat publik adalah ukuran paling jujur dari kualitas birokrasi. Ketika klarifikasi tidak kunjung datang maka ruang kosong itu akan terisi prasangka dan kepercayaan warga terhadap pemerintahan desa akan terkikis ” tambahnya.

Diduga Manipulasi Data Penerima Bantuan Pangan, Koordinator SLRT Kecamatan Tarik Dan Pemdes Kalimati Bungkam

Ia juga menyoroti warga yang tercatat sebagai penerima tetapi tidak mendapatkan undangan, yang dalam pandangannya mengalami eksklusi administratif karena tidak mengetahui haknya sendiri.

Badrus menegaskan bahwa seluruh temuan ini masih berstatus dugaan. Pembuktian akhir memerlukan berita acara penggantian penerima, daftar awal dan daftar akhir penerima, serta bukti undangan. Ia juga mendorong keterbukaan data sebagai jalan paling sederhana untuk mengakhiri polemik.

“Harusnya ada keterbukaan data sebagai jalan paling sederhana untuk mengakhiri polemik di desa Kalimati” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, Koordinator SLRT Kecamatan Tarik dan perangkat desa pengelola data warga kurang mampu di Kalimati belum memberikan klarifikasi kepada publik, dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait. (NK)

Antisipasi Cuaca Buruk, Satpolairud Polresta Banyuwangi Gencar Edukasi Nelayan Muncar Soal Keselamatan Laut

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement