Direktur LSM CePAD Indonesia, Kasmuin menilai pelaksanaan penyaluran bantuan pangan di Desa Kalimati merupakan bentuk kriminalisasi program dan perilaku Dzalim terhadap masyarakat miskin
Sidoarjo//suaraglobal.news – Kuatnya indikasi dugaan skandal manipulasi data penerima bantuan pangan di desa Kalimati Kecamatan Tarik kabupaten Sidoarjo menuai banyak kecamatan publik. Keberadaan BPD yang seharusnya merepresentasikan kepentingan masyarakat masyarakat desa justru jauh dari ekspektasi. Hal tersebut tercermin dari pernyataan Junari, ketua BPD Kalimati yang meyakini dan memastikan adanya ratusan data pergantian penerima bantuan pangan yang tersalurkan semua. Padahal dari keterangan pemerintah desa Kalimati yang disampaikan Sucipto ada 50 pergantian data penerima bantuan pangan. Selain perbedaan angka tersebut Junari sebagai ketua BPD mengaku tidak mengantongi berita acara Musdes terkait perubahan/pergantian data penerima bantuan pangan.
” Ada seratus lebih pergantian penerima bantuan dan sudah di salurkan semua oleh bayan sucip. Saya lupa angka pastinya dan tidak mencatat” ujarnya.
Terkait dokumen berita acara Musdes peralihan/pergantian penerima bantuan pangan, Junari mengaku tidak di beri salinan fotocopy oleh pemerintah Desa. Menurutnya dokumen tersebut tidak bisa dibagikan ke lembaga.
Menanggapi carut marut penyaluran bantuan pangan di desa Kalimati, Direktur LSM CePAD, Kasmuin menyampaikan, tujuan bantuan pangan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk menanggulangi atau mengantisipasi tersendatnya keberlangsungan hidup masyarakat. Dalam konteks penanggulangan kemiskinan, lanjut Kasmuin, pemberian bantuan bahan dasar makanan pokok merupakan program penanganan kemiskinan yang bersifat absolut demi keberlangsungan hidup manusia.
” Sasaran program sejenis ini adalah masyarakat dengan kondisi ekonomi yang paling rendah. Karena kondisi mereka nyaris tak dapat diberdayakan dengan budidaya lainnya. Karenanya pelaksanaan pemberian/penyaluran bantuan tidak boleh gegabah, lalai, dan sembrono. Harus cepat, tepat, transparan, adil, dan tidak merekayasa di luar ketentuan dan benar-benar menepati prinsip kemanusiaan yang tulus serta tidak merekayasa berdasar keberpihakan subyektif yang berbau politik, kedekatan tertentu, apalagi berorientasi pada perolehan keuntungan secara material” jelas aktivis senior Sidoarjo tersebut.
Lebih lanjut, Kasmuin memperingatkan, mempermainkan data sasaran penerima bantuan, mengalihkan sasaran secara subyektif, serta rekayasa penyaluran yang tidak sesuai mekanisme yang ada yang dilakukan penanggungjawab kegiatan di tingkat desa/kelurahan yakni kepala desa/lurah adalah bentuk nyata kriminalisasi program dan sasaran yang notabene kebanyakan adalah masyarakat miskin. Untuk itu Kasmuin mendorong agar pihak pihak yang terkait program bantuan pangan beras ini lebih proaktif dalam menyikapi isu penyimpangan yang terjadi di lapangan.
“Bagi segenap tokoh masyarakat dan berbagai kelembagaan di tingkat desa maupun segenap instansi kecamatan dan kabupaten yang terkait dengan proses penyaluran bantuan pangan harus peduli secara proaktif atas segala bentuk penyimpangan dalam pelaksanaannya” pintanya.
Peristiwa di Desa Kalimati tersebut, kata Kasmuin, menunjukkan amburadulnya tatakelola pemerintahan desa dan juga menjadi indikator lemahnya jiwa sosial dan kemanusiaan.
” Tidak adanya peduli dan tindakan terhadap penyimpangan diatas maka yang melakukan penyimpangan dalam hal ini kades/lurah, segenap unsur kelembagaan desa yang mengetahuinya serta para pembina yang terkait bisa dikatakan telah melakukan kedzoliman yang nyata” pungkas Kasmuin, Direktur LSM CePAD Indonesia. (NK)



Komentar