H. Usman M.Kes Ketua DPRD kabupaten Sidoarjo periode 2019 – 2024 dari daerah pemilihan 1 yang meliputi wilayah kecamatan Sidoarjo, Kecamatan Buduran Dan Kecamatan Sedati berikan dukungan moral kepada warga Mutiara Regency untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah ahkamah Agung
Sidoarjo//suaraglobal.news – Pertarungan antara Bupati Sidoarjo dengan warga perumahan Mutiara Regency di ranah hukum akan semakin panjang. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menganulir kemenangan warga perumahan Mutiara Regency atas gugatan mereka terhadap Bupati Sidoarjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memaksa warga Mutiara Regency mengambil langkah hukum untuk mengajukan memori kasasi. Langkah warga Mutiara Regency itupun mendapat banyak dukungan dari Publik dan juga politisi di DPRD kabupaten Sidoarjo.
Salah satu politisi senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Ketua DPRD kabupaten Sidoarjo periode 2019-2024, H Usman M.Kes, menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang diambil warga perumahan Mutiara Regency. Ia pun mengapresiasi semangat warga yang terus mencari keadilan dan memperjuangkan hak haknya. Ia juga menilai, fenomena ” pertarungan” antara Bupati Sidoarjo versus Rakyatnya sendiri sejarah kelam dalam pemerintahan Sidoarjo dan menjadi catatan buruk sepanjang sejarah. Seorang kepala daerah yang seharusnya dapat melindungi dan menyejahterakan rakyatnya justru ” bertarung” dengan rakyatnya sendiri.
” Saya sangat mendukung upaya Kasasi yang diambil oleh warga Mutiara Regency. Fenomena” Pertarungan ” antara Bupati dan warganya adalah sejarah buruk sepanjang sejarah pemerintahan kabupaten Sidoarjo. Seharusnya pimpinan daerah, Bupati lebih mengedepankan rasa keadilan masyarakat dalam melaksanakan kewenangannya”, ujar H Usman M.Kes yang juga Ketua DPRD kabupaten Sidoarjo periode 2019:2024 .
Sebagai representasi rakyat di daerah pemilihannya, H Usman M.Kes juga menegaskan bahwa penggunaan wewenang oleh Bupati Sidoarjo harus memenuhi rasa keadilan masyarakat dan tidak melanggar aturan perundang undangan. Pembangunan tembok pembatas kawasan perumahan yang dibangun berdasarkan aturan yang berlaku justru dibongkar dengan dalih kewenangan pemerintah daerah. Namun di sisi lain, H Usman melihat pembangunan jalan penghubung antara kompleks perumahan Mutiara City dengan tembok pembatas yang jelas jelas melanggar peraturan perundang undangan bahkan melanggar peraturan daerah Sidoarjo no 4 tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten Sidoarjo tidak dilakukan pembongkaran oleh pemerintah daerah dalam hal ini (Bupati Subandi red).
“Kalau memang bupati atas dasar menjalankan kewenangannya untuk membongkar tembok pembatas kawasan perumahan Mutiara Regency, seharusnya kewenangan itu juga digunakan untuk membongkar jalan yang dibangun diatas lahan sawah dilindungi (LSD) ” tegas politisi senior PKB asal dapil 1 tersebut.
Apa yang disampaikan H Usman tersebut sangat relevan dengan fakta empirik di lapangan. Dalam penelusuran dan investasi suaraglobal.news menemukan fakta yang menguatkan argumentasi yang disampaikan H Usman tersebut. Temuan fakta pembongkaran tembok pembatas kawasan perumahan Mutiara Regency hanya semata mata untuk kepentingan korporasi adalah adanya pembiaran atas pelanggaran Peraturan Daerah kabupaten Sidoarjo nomor 4 tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sidoarjo tahun 2024-2044. Dimana pembangunan jalan penghubung antara perumahan Mutiara City dengan tembok pembatas kawasan perumahan Mutiara Regency dibangun diatas Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Dengan dasar perjanjian sewa menyewa Tanah Kas Desa Banjar Bendo dengan nomor 593.1/005/438.7.1.18/2023 yang ditandatangani oleh Sugeng Bahagia (Kades Banjar Bendo red) dan pihak PT Purnama Indo Investama selaku pengembang perumahan Mutiara City, yang kemudian dibangun jalan di atas Tanah Kas Desa. Pelanggaran hukum atas Pembangunan jalan atau alih fungsi lahan sawah dilindungi yang dilakukan oleh pihak developer perumahan Mutiara City atas dasar perjanjian sewa menyewa tersebut dikuatkan dengan adanya surat balasan dari Dinas P2CKTR kabupaten Sidoarjo nomor 600.3/427/438.5.4/2026 atas surat permohonan alih fungsi lahan yang diajukan oleh Pemdes Banjar Bendo dengan nomor 400.10.2.4/53/438.7.1.3/2026 tertanggal 11 februari 2026.
Dalam surat balasan tersebut Dinas P2CKTR menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024-2044 lokasi dimaksud masuk dalam Kawasan Permukiman Perkotaan. Berdasarkan surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jendral Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Nomor: PP.04.03/593-700/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024, Perihal Surat Edaran Tindak Lanjut Pelaksanaan Keputusan Menteri Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 Tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi pada Kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat lokasi dimaksud masuk dalam Kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diadakan oleh Negara untuk menjamin hak atas pangan sebagai hak asasi setiap warga negara dan juga ingin mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
Sikap Pemda Sidoarjo yang mengabaikan pelanggaran Perda RTRW kabupaten Sidoarjo oleh PT Purnama Indo Investama tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dan spekulasi di masyarakat. Dimana ada pihak yang jelas jelas melanggar aturan namun diabaikan (“dilindungi”).
Pembiaran oleh Pemda Sidoarjo atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT Purnama Indo Investama tersebut semakin memperkuat kecurigaan Publik dan warga perumahan Mutiara Regency bahwa pembongkaran tembok pembatas kawasan perumahan Mutiara Regency tersebut diperuntukkan untuk kepentingan korporasi (PT Purnama Indo Investama red) selaku pengembang perumahan Mutiara City. Pembangunan jalan penghubung antara perumahan Mutiara City dengan tembok pembatas kawasan perumahan Mutiara Regency yang di bangun diatas lahan sawah dilindungi tersebut juga berpotensi kuat melanggar undang-undang no 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B). (NK)



Komentar