Tarutung.suaraglobal.news
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengambil langkah strategis dalam penataan kawasan dan mitigasi bencana dengan merelokasi para pedagang di Tanggul Aek Sigeaon Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, Propinsi Sumatera Utara.
Bupati Tapanuli Utara Dr Jenius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si, M.Si, secara resmi menandatangani Berita Acara Relokasi Pedagang bertempat di Eks Kantor PDAM Mual Natio, Tarutung, Rabu, 14/10/2026. Penandatanganan ini turut disaksikan oleh jajaran pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, antara lain Inspektur Daerah, Kepala Bapelitbangda, Kepala KUKM Perindag, Kepala Dinas Perkimlindup, Plt. Kepala Dinas PUTRHub, Perwakilan Perangkat Teknis, Camat Tarutung, Kepala Kelurahan Hutatoruan X serta 24 perwakilan pedagang i dipimpin oleh Ketua Pedagang Tanggul Aek Sigeaon, Samuel Lumbantobing.
Bupati Tapanuli Utara dalam arahannya menegaskan bahwa kebijakan relokasi ini merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam memfasilitasi seluruh pedagang agar dapat beraktifitas secara lebih aman, tertib, dan nyaman.
“Pemerintah berupaya memfasilitasi seluruh pedagang yang selama ini berdagang di Aek Sigeaon, dan kami berharap para pedagang dapat menjaga kebersihan dan kenyamanan dilapak yang baru, sehingga penataan kota ini berjalan dengan baik dan manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh pedagang pemerintah, maupun masyarakat” ujar Bupati.
Kebijakan relokasi ini didasarkan pada aspek mitigasi bencana guna menjaga keselamatan para pedagang dan pengunjung di Kawasan Tanggul Aek Sigeaon. Berdasarkan kesepakatan Berita Acara, proses relokasi diatur secara transparan dan terstruktur dengan ketentuan:
*Khusus Sektor Kuliner, area relokasi diutamakan bagi pedagang kuliner atau pedagang lama yang bersedia beralih menjadi pelaku usaha kuliner, serta telah terverifikasi oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara atau tidak diizinkan adanya pedagang baru.
*Pengundian lapak permanen, telah dilaksanakan pencabutan nomor untuk 11 lapak dibangunan permanen yang terletak di depan Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara.
*Lokasi sementara, Pedagang kaki lima yang belum mendapat undian lapak permanen akan untuk sementara direlokasi diareal eks Kantor PDAM Mual Natio Tarutung.
*Batas waktu, pembongkaran (deadline) pedagang yang lapaknya berada di titik pemasangan pekerjaan sheet pile wajib membongkar dan membersihkan lokasi paling lambat 17 Oktober 2026. Pedagang diarea lainnya yang terdampak penataan wajib membongkar dan membersihkan lokasi paling lambat 24 Oktober 2026, sebut Bupati Tapanuli Utara.
Melalui penataan ini, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, optimis kawasan Aek Sigeaon akan menjadi lebih aman, tertib, bersih, dan menarik, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan di Tapanuli Utara, tambahnya.
(Edy)



Komentar