L
Memuat...
KRIMINAL

‎Kesal Ditolak Pinjam Uang Oknum Polisi Bunuh Nenek di Deli Serdang

‎Deli Serdang//suaraglobal.news

‎–Motif pembunuhan terhadap Hj Nurlis (69), warga Gang Tridarma, Dusun IV, Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, akhirnya terungkap.

Oknum anggota Polresta Deli Serdang berinisial RF (23) diduga nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati setelah permintaan pinjaman uang sebesar Rp50 juta ditolak.

‎Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mendatangi rumah korban pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dengan membawa sebilah pisau dapur.

‎Karena telah saling mengenal, korban membukakan pintu dan mempersilakan pelaku masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah, RF meminta pinjaman uang sebesar Rp50 juta dengan alasan terlilit utang.

‎Namun, korban menolak permintaan tersebut karena mengaku tidak memiliki uang sebesar yang diminta. Padahal, menurut penyidik, korban sebelumnya beberapa kali telah meminjamkan uang kepada pelaku.

‎”Pelaku merasa kesal karena permintaannya ditolak. Emosi pelaku kemudian memuncak hingga melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Hendria Lesmana didampingi Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral SIK MH dan Kasubag Humas Iptu Jans GM Napitupulu SH saat konferensi pers di Mapolresta Deli Serdang, Rabu (5/8/2026).


‎Kapolresta menjelaskan, saat korban berteriak meminta pertolongan, pelaku yang telah membawa pisau langsung menikam bagian bawah leher korban. Akibat luka tikaman tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

‎Setelah memastikan korban tidak bernyawa, RF mengambil sepasang anting emas milik korban yang diperkirakan bernilai sekitar Rp3 juta. Selanjutny pelaku meninggalkan korban dalam kondisi bersimbah darah di area dapur rumah.

‎Usai melakukan pembunuhan, RF sempat menjalani aktivitas seperti biasa, Namun ketika dimintai keterangan sebagai saksi penyidik menemukan sejumlah kejanggalan karena keterangannya berubah-ubah dan tidak konsisten.

‎Berbekal temuan tersebut Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan pemantauan terhadap pelaku, Saat diketahui berusaha melarikan diri Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Bringas Satreskrim Polresta Deli Serdang langsung melakukan pengejaran.

‎RF akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (3/8/2026) malam di pintu Tol Teluk Mengkudu, Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

‎Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Deli Serdang, Penyidik menjerat RF dengan Pasal 459 juncto Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

‎Kapolresta menegaskan, proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan. Meski pelaku merupakan anggota kepolisian, penanganan perkara dilakukan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(ozy)

Ditulis oleh: admin SuaraGlobalNews

Lihat Semua Artikel
Dilihat 15 kali
BAGIKAN BERITA INI:

Tulis Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar yang memenuhi syarat akan segera ditampilkan.

Berita Jangan Sampai Terlewatkan