Malang,suaraglobal.news Dugaan penyalahgunaan izin dinas luar menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Staf wanita Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Malang berinisial YS diduga memanfaatkan jam kerja dan fasilitas dinas untuk kepentingan personal.Sabtu 05/09/2026
Peristiwa tersebut terungkap pada Selasa (18/8/2026). YS, pegawai asal Kecamatan Pagak yang saat itu tercatat sedang bertugas dinas luar, terekam kamera keluar dari salah satu hotel di kawasan Kepanjen. Ia terlihat membonceng seorang pria misterius menggunakan sepeda motor matik, lalu menurunkan pria tersebut di depan sebuah swalayan.
Setelah itu, YS menuju area parkir sebuah rumah sakit swasta di Kepanjen untuk mengambil mobil dinas berplat merah sebelum melanjutkan perjalanannya.
Saat dikonfirmasi wartawan mengenai peristiwa tersebut, YS bersikap menghindar. Selain sempat memblokir nomor telepon jurnalis, YS menuding media melakukan teror dan mengklaim informasi tersebut sebagai berita bohong (hoax). Hingga kini, yang bersangkutan menolak menemui awak media untuk memberikan klarifikasi terbuka.
Pemeriksaan Internal dan Inspektorat
Kasus ini langsung direspons oleh pihak internal BAPENDA serta Inspektorat Kabupaten Malang. Kepala BAPENDA Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara, membenarkan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti temuan tersebut.
“Masih proses pemanggilan,” ujar Made singkat saat dihubungi, Sabtu (29/8/2026).
Senada dengan Made, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Hendrawan Arrie Mahardhika, menegaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran disiplin tersebut sedang berjalan.
“Masih *on progress*,” kata Hendrawan.
Tindakan yang dilakukan YS berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan tersebut mewajibkan setiap ASN menjunjung tinggi integritas, martabat, dan kehormatan instansi. Dugaan perbuatan yang melanggar norma di luar tugas kedinasan pada jam kerja—terlebih memanfaatkan fasilitas negara—kini menjadi perhatian publik yang mendesak ketegasan sanksi dari Pemkab Malang.
Syaiful/Sambo


Komentar