SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL
Beranda / KRIMINAL / ‎Diduga Belanja Dengan Uang Palsu Pria Asal Batubara Ditangkap ‎

‎Diduga Belanja Dengan Uang Palsu Pria Asal Batubara Ditangkap ‎

‎Medan//suaraglobal.news
‎– Gara-gara membeli bawang seharga Rp5.000 dengan membayar menggunakan uang pecahan Rp50.000, seorang pria asal Kabupaten Batubara, Dongan Aduan (35), harus berurusan dengan polisi.

‎Dongan kini ditahan di Polsek Medan Kota setelah kedapatan menggunakan uang palsu saat berbelanja di Pasar Simpang Limun, Medan.

‎Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan, mengatakan peristiwa tersebut bermula ketika Dongan datang ke Kota Medan dari Kabupaten Batubara. Ia hendak mengunjungi keluarganya yang sedang mengalami kemalangan di Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.

‎Setibanya di Medan, Dongan singgah di Pasar Simpang Limun. Di sana, ia membeli bawang seharga Rp5.000 dan membayarnya menggunakan uang pecahan Rp50.000.

‎Pedagang yang menerima uang tersebut merasa curiga. Uang kemudian diperiksa dengan cara diraba hingga pedagang meyakini uang tersebut palsu.

‎”Karena merasa janggal, pedagang tadi meraba uang yang diberikan pelaku. Setelah itu pedagang mengatakan uang tersebut palsu, sembari memanggil pedagang lainnya,” kata Feriawan, Rabu (2/9/2026).

‎Sejumlah pedagang kemudian mengamankan Dongan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan membawa pelaku ke Polsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan.

‎Dari tangan pelaku, polisi menemukan uang palsu dengan total nominal mencapai Rp1,6 juta. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.

‎Feriawan mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Dongan mengaku memperoleh uang palsu tersebut setelah memesan melalui grup WhatsApp yang berasal dari luar Sumatera Utara.

‎Awalnya, pelaku melihat adanya transaksi jual beli uang palsu di beranda Facebook. Karena terdesak kebutuhan ekonomi, ia kemudian mencoba bergabung dengan komunitas tersebut hingga akhirnya dimasukkan ke dalam sebuah grup WhatsApp.

‎”Setelah bergabung ke dalam grup, pelaku ditawari untuk membeli uang palsu senilai Rp1,6 juta dengan harga Rp200 ribu. Pelaku tergiur dengan tawaran tersebut lalu memesan uang tersebut,” ungkapnya.

‎Uang palsu itu kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Paket diterima pelaku pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, setelah sebelumnya menunggu selama enam hari.

‎Setelah menerima uang palsu tersebut, Dongan kemudian berangkat ke Medan. Sesampainya di Kota Medan, ia langsung menuju Pasar Simpang Limun dan mencoba menggunakan uang palsu itu untuk pertama kalinya.

‎Namun, aksinya justru terbongkar saat membeli bawang seharga Rp5.000. Pedagang yang curiga terhadap uang pecahan Rp50.000 tersebut langsung meminta bantuan pedagang lainnya hingga akhirnya pelaku diamankan.

‎”Ketika sampai di Medan, pelaku langsung ke Pasar Simpang Limun. Itulah pertama kali pelaku menyebar uang palsunya dan juga langsung tertangkap. Pelaku ini juga pertama kali terjerat kasus hukum dan belum pernah dihukum sebelumnya,” pungkas Feriawan.

‎Atas perbuatannya, Dongan dijerat Pasal 374 subsider Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.(ozy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement