SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL
Beranda / KRIMINAL / Ayah Tiri di Tembung Ditangkap Diduga Hamili Anak Tiri

Ayah Tiri di Tembung Ditangkap Diduga Hamili Anak Tiri


‎Deli Serdang//suaraglobal.news
‎– Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak terjadi di wilayah Tembung, Kabupaten Deli Serdang seorang pria berinisial A diduga memperkosa anak tirinya, H yang masih di bawah umur hingga korban hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki.

‎Perbuatan tersebut diduga telah dilakukan A sejak Bunga (bukan nama sebenarnya)  berusia 13 tahun hingga korban berusia 17 tahun, Saat ini A telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.

‎Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus tersebut bermula setelah ibu korban, F menikah dengan A. Keduanya kemudian tinggal di kawasan Percut Sei Tuan bersama Bunga.

‎Dalam situasi tersebut, A diduga memanfaatkan kondisi ketika istrinya tidak berada di rumah untuk melakukan kekerasan seksual terhadap Bunga, Korban juga disebut mendapat ancaman agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain.

‎Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, A bahkan diduga mengancam akan membunuh ibu korban apabila Bunga mengungkapkan perbuatannya.

‎Aksi tersebut diduga berlangsung selama bertahun-tahun hingga Bunga berusia 17 tahun dan mengalami kehamilan.

‎Pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, Bunga disebut melahirkan seorang bayi laki-laki di salah satu rumah sakit di Lubuk Pakam. Bayi tersebut dilaporkan memiliki berat badan sekitar 1,9 kilogram.

‎Kasus ini kemudian terungkap setelah Bunga bersama ibunya meminta bantuan relawan Sahabat Rakyat Sejati pada Selasa (25/8/2026). Saat itu, Bunga disebut mengalami kontraksi dan membutuhkan penanganan medis.

‎Bunga kemudian dibawa ke rumah sakit hingga akhirnya melahirkan. Setelah proses persalinan, korban diduga menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya dan pihak yang memberikan pendampingan.

‎Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pencarian terhadap A. Bersama kepala dusun setempat, tim relawan dan keluarga korban akhirnya menemukan A di tempatnya bekerja di kawasan Tembung.

‎A disebut sempat melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak sebelum akhirnya berhasil diamankan. Selanjutnya, pria tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.

‎Terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan A.

‎”Ada kita amankan, serahan dari masyarakat,” kata Dearma saat dikonfirmasi, Minggu (30/8/2026).

‎Namun, Dearma belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kronologi maupun dugaan tindak pidana yang dilakukan A karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

‎Kasus tersebut kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan. Korban yang masih di bawah umur juga membutuhkan pendampingan serta perlindungan selama proses hukum berlangsung.(ozy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement