L
Memuat...
INVESTIGASI

Anggota DPRD “Kartiyono” Bersuara : Kalau Pemerintah Responsif dan Tanggap “Karaoke Remang – Remang” di Kayen Mojowarno Tak Akan Bertahan

Jombang || suaraglobal.news – “Sebenarnya hal itu tidak sampai terjadi jika aparat pemerintah responsif dan tanggap terhadap situasi. Bukankah pemerintah punya struktur sampai tingkat paling bawah, desa…? Demikian juga aparat penegak hukum punya struktur sampai kecamatan bahkan desa. Lalu selama ini ke mana, kok sampai itu bisa beroperasi bahkan disinyalir tanpa izin…?”

Pernyataan tegas itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Jombang Fraksi PKB Komisi A, Kartiyono, menanggapi keluhan warga Desa Kayen, Kecamatan Mojowarno terkait keberadaan bangunan berbentuk L di Jalan Raya Kayen, titik 973V+4M2, kawasan sawah/kebun yang hingga kini masih beroperasi sebagai tempat hiburan malam yang oleh warga disebut “Karaoke Remang – Remang”.

Menurut Kartiyono, keberadaan 3 Pilar di tingkat kecamatan dan desa sejatinya untuk menciptakan kondisi agar berbagai bentuk pelanggaran hukum bisa diminimalisir dan masyarakat bisa hidup aman, tentram.

“Konon dengan adanya 3 Pilar di tingkat Kecamatan dan Desa itu tujuannya adalah cipta kondisi untuk meminimalisir berbagai bentuk pelanggaran hukum dan menciptakan suasana yang aman, tentram di tengah – tengah masyarakat. Lalu ke mana mereka jika yang terjadi seperti itu,” ujarnya.

Kartiyono menegaskan mendukung penelusuran tuntas terhadap tempat – tempat yang dinilai meruntuhkan marwah Jombang sebagai Kota Santri.

“Saya dukung tracking terus hal – hal yang bisa meruntuhkan marwah Jombang sebagai Kota Santri biar pemerintah serius bekerja,” tegasnya.

Keluhan Warga Tak Kunjung Mereda.

Pantauan di lapangan, aktivitas tempat tersebut berlangsung hingga larut malam. Lampu redup, musik keras, dan lalu – lalang kendaraan keluar – masuk lokasi. Warga menduga kuat tempat itu menyediakan Lady Companion/LC dan menjual minuman beralkohol kepada pengunjung.

“Tempat ini sudah lama jadi pembicaraan. Kami pulang kerja malam jadi was – was. Kalau memang tidak ada izin dan berada di lahan hijau, harusnya dari dulu sudah ditertibkan,” ujar salah satu warga yang namanya dirahasiakan.

Hingga berita ini ditulis, belum ditemukan papan nama usaha dan tidak tampak izin yang dipasang. Legalitasnya masih menjadi tanda tanya besar.

Diduga Langgar 4 Aturan Sekaligus.

Jika terbukti, operasional tempat ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi daerah :

1. Peredaran Miras Tanpa Izin. Diduga bertentangan dengan Perda Kabupaten Jombang No. 16 Tahun 2009 tentang Pengamanan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Pasal 7 Ayat 1 menegaskan penjualan miras wajib berizin.

2. Mengganggu Ketertiban Umum. Operasional hingga dini hari dinilai meresahkan warga sekitar. Hal ini dapat masuk pelanggaran Perda No. 9 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

3. Rawan Eksploitasi. Dugaan adanya penyediaan LC membuat lokasi ini rawan terseret Perda No. 15 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pelacuran, apabila ditemukan praktik yang mengarah pada eksploitasi seksual.

4. Alih Fungsi Lahan. Warga menyebut bangunan berdiri di kawasan pertanian/lahan hijau. Jika benar, maka berpotensi melanggar RTRW Kabupaten Jombang terkait pemanfaatan tata ruang.

Sorotan ke 4 Instansi Terkait.

Publik kini menyorot keseriusan 4 instansi yang memiliki tupoksi langsung :

1. Satpol PP Kabupaten Jombang : Berwenang melakukan penegakan Perda, termasuk penertiban tempat usaha yang diduga melanggar ketertiban umum dan peredaran miras.

2. DPMPTSP Kabupaten Jombang : Bertugas menerbitkan dan mengawasi izin usaha. Publik berhak tahu apakah usaha ini mengantongi NIB, izin keramaian, dan izin lainnya.

3. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman : Memiliki kewenangan terkait IMB dan kesesuaian pemanfaatan lahan. Apakah bangunan di lahan pertanian itu sesuai RTRW atau tidak.

4. Polsek Mojowarno – Polres Jombang : Sebagai aparat penegak hukum, bertugas menindak dugaan tindak pidana, termasuk peredaran miras tanpa izin dan potensi eksploitasi.

“Penegakan aturan tidak bisa parsial. Kalau hanya ditegur lalu dibiarkan, sama saja memberi ruang tempat seperti ini tumbuh,” tegas narasumber lainnya.

Siapa yang Membekingi…?

Pertanyaan publik sederhana : Mengapa tempat yang sudah lama dikeluhkan ini masih bisa “Kokoh” beroperasi…?
Absennya tindakan tegas menimbulkan spekulasi di masyarakat tentang adanya “Bekingan”.

Pemerintah Daerah kini diuji. Apakah Perda hanya berlaku di atas kertas, atau benar – benar ditegakkan di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi akan melakukan konfirmasi kepada Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Perkim, dan Kapolsek Mojowarno untuk mendapat penjelasan resmi, data perizinan, dan rencana sidak. Asas praduga tak bersalah tetap kami pegang, namun transparansi adalah kewajiban. Bersambung…

 

REPORTER : HERLAMBANG

Ditulis oleh: admin SuaraGlobalNews

Lihat Semua Artikel
Dilihat 144 kali
BAGIKAN BERITA INI:

Tulis Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar yang memenuhi syarat akan segera ditampilkan.

Berita Jangan Sampai Terlewatkan