L
Memuat...
HUKUM

JPU Kejari Sidoarjo Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Korupsi Kades Mulyodadi Ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasi pidsus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo sampaikan bahwa berkas perkara penuntutan tersangka kasus korupsi Kades Mulyodadi (Slamet Priyanto) sudah di limpahkan ke pengadilan negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya

Sidoarjo, suaraglobal.news – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo telah menyelesaikan pemberkasan penyidikan dan penuntut terkait dugaan korupsi yang dilakukan Kades Mulyodadi (non aktif) Kecamatan Wonoayu, Selamet Priyanto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi melimpahkan berkas perkara dan barang bukti tersangka kasus dugaan pemerasan/ Pungutan Liar (Pungli) senilai sekitar Rp 1 (satu) miliar ini ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, Jumat (17/07/2026).

Pelimpahan berkas perkara ini, menandai berakhirnya masa penyidikan dan penuntutan sehingga perkara resmi dialihkan menjadi wewenang pengadilan. Slamet yang sempat bernapas lega saat menduduki kursi Kades Mulyodadi itu, kini tinggal menghitung hari untuk duduk di kursi panas terdakwa.Kasus ini, bermula dari rencana pembebasan lahan perumahan seluas sekitar 5 hektare di Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu oleh PT Duta Yunior Manunggal (DYM) sebagai pengembang perumahan. Memanfaatkan posisinya yang memegang otoritas penerbitan kelengkapan dokumen desa, Selamet diduga kuat memeras pimpinan perusahaan itu.Tidak tanggung-tanggung, angka yang dipatok sang Kades mencapai Rp 995 juta. Transaksi uang pelicin ini, dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali melalui transfer bank dan cek.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo mengatakan tindakan culas itu, bukan sekadar pelanggaran administrasi saja. Melainkan, tindak pidana korupsi yang merusak iklim investasi dan mencederai tata kelola pemerintahan desa.”Berkas perkara sudah resmi kami limpahkan ke PN Tipikor Surabaya. Jadwal persidangan perdana kemungkinan besar akan digelar, Selasa (28/7/2026) mendatang,” ujar Sigit Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (21/07/2026).

Aksi pemerasan Slamet Priyanto akhirnya runtuh setelah penyidik Kejari Sidoarjo menetapkannya sebagai tersangka dan langsung menjebloskannya ke sel tahanan sejak, Senin (30/03/2026) lalu.Atas ulahnya, Selamet Priyanto kini terancam hukuman berat dengan sangkaan pasal berlapis. Yakni pasal 12 huruf e, a, dan b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, juga dijerat pasal 12 huruf B UU RI No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18.

“Sidang perdana pekan depan di PN Tipikor Surabaya dipastikan bakal menjadi sorotan publik Sidoarjo untuk melihat sejauh mana pertanggungjawaban hukum sang kades nonaktif atas dugaan aliran dana ratusan juta rupiah itu,” pungkasnya. (NK)

Ditulis oleh: admin SuaraGlobalNews

Lihat Semua Artikel
Dilihat 81 kali
BAGIKAN BERITA INI:

Tulis Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar yang memenuhi syarat akan segera ditampilkan.

Berita Jangan Sampai Terlewatkan