Pemerhati kebijakan publik, Badrus Zaman turut angkat bicara terkait polemik ” kerahasiaan” data Keluarga Penerima Manfaat KPM Desa Kalimati yang sudah menerima bantuan beras 30 kg/ KPM
Sidoarjo//suaraglobal.news – Polemik penyaluran bantuan sosial (Bansos) di desa Kalimati Kecamatan Tarik serta dugaan adanya potensi penyimpangan di lapangan cukup menjadi perhatian publik. Program strategis presiden Prabowo Subianto di bidang bantuan pangan tersebut menyasar 776 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di desa Kalimati. Program ini bertujuan untuk meringankan beban rakyat miskin dalam pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat kurang mampu. Suksesnya program ini tidak dapat dilepaskan dari peran aktif dan partisipasi masyarakat dalam mengawal dan turut memastikan bantuan tersebut di terima masyarakat tanpa ada praktek menyimpang dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Melihat fenomena pelaksanaan penyaluran bantuan sosial di desa Kalimati tersebut, Badrus Zaman. Pemerhati kebijakan publik yang cukup senior di kabupaten Sidoarjo pun angkat bicara. Kasus tidak adanya arsip data penerima bansos beras di Desa Kalimati, menurut Badrus Zaman sebenarnya bisa dijelaskan lewat tiga pertanyaan sederhana: apa aturannya, siapa yang menjalankannya, dan bagaimana kebiasaan orang-orang di dalamnya memperlakukan aturan itu.
“Ketiganya saling berkaitan, dan justru di titik pertemuan ketiganya itulah kejanggalan di Kalimati muncul” jelasnya.
Terkait soal aturannya sendiri, kata Badrus, sampai sekarang belum ada ( belum tahu) ketentuan tegas yang mewajibkan desa menyimpan catatan warga yang sudah menerima bansos setelah proses penyaluran selesai. Yang ada hanya aturan keterbukaan informasi publik di satu sisi dan aturan perlindungan data pribadi (NIK, nomor KK) di sisi lain, menurut Badrus Zaman, keduanya belum dijembatani secara jelas: bolehkah desa menyimpan sekadar daftar nama dan jumlah bantuan, tanpa data pribadi yang sensitif? Karena kejelasan ini tidak ada, alasan “tidak menyimpan arsip” jadi terdengar sah-sah saja, padahal sebenarnya itu lubang aturan yang belum ditutup.
Lebih lanjut, Badrus Zaman menerangkan, penyaluran bansos beras ini melibatkan rantai panjang: Badan Pangan Nasional sebagai pemilik program, Bulog sebagai pengantar beras, Kementerian Sosial sebagai penyaring data penerima, lalu pemerintah desa dan petugas SLRT kecamatan di ujung rantai yang bersentuhan langsung dengan warga.
” Masalahnya, tidak ada satu pun dari pihak-pihak ini yang secara jelas ditunjuk sebagai penanggung jawab akhir untuk menyimpan dan membuka data penerima. Akibatnya, ketika warga desa yang peduli bertanya, jawabannya saling lempar: desa bilang datanya dibawa SLRT, sementara SLRT bilang justru Bulog yang tidak pernah memberi salinan data ke desa” terangnya.
Normalisasi kebiasaan aparatur pemerintah desa yang tidak bisa menilai positif peran serta masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan setiap program pemerintah dan pemerintah desa Kalimati sebagai badan publik tidak terbiasa terbuka terkait informasi publik akan menjadi alergi disaat ada warga yang meminta informasi publik. Sikap badan publik seperti itu sangat berbanding terbalik dengan pola pikir yang sehat dari warga masyarakat yang berani mengawal, mengamati bahkan berani menanyakan langsung terkait data warga yang sudah menerima penyaluran Bansos tersebut ke pemerintah desa.
” Di kalangan aparat, tidak menyimpan arsip penerima dianggap hal biasa dan wajar, bahkan disebut sebagai “kebijakan desa masing-masing”, bukan sesuatu yang perlu dibenahi. Sikap ini berbanding terbalik dengan semangat keterbukaan yang seharusnya jadi kebiasaan standar bagi badan publik. Di sisi lain, warga desa yang peduli justru menunjukkan kebiasaan yang lebih sehat: memantau distribusi sejak awal, mencatat kejanggalan, dan berani menagih penjelasan langsung ke kantor desa” jelas Badrus Zaman yang juga aktif di berbagai kegiatan sosial.
Ketiga hal itu, kata Badrus Zaman, akan saling menopang dan membentuk pola yang berulang: karena aturannya kabur, tidak ada pihak yang bisa dipaksa bertanggung jawab; dan karena tidak ada yang dipaksa bertanggung jawab, kebiasaan menutup informasi pun terasa normal, bukan pelanggaran. Seperti halnya yang terjadi di Kalimati, data penerima bansos yang seharusnya bisa diaudit oleh siapa pun justru menguap begitu bantuan selesai dibagikan, dan warga yang peduli agar program ini tidak disalahgunakan oknum hanya bisa curiga tanpa punya jalan resmi untuk memastikan kebenarannya. (NK)


Komentar