Jombang. suaraglobal.news –
Anggaran besar, hasil mengecewakan. Itu gambaran proyek Pembangunan Jalan Rabat Beton. Dana Desa 2025 di Dusun Plabuhan RW 02, Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
Usia proyek yang terbilang baru tak menghalangi kerusakan datang lebih dulu. Retak, mengelupas, dan berdebu. Kini publik menuntut Dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum tidak menutup mata.
Fakta di Papan vs Fakta di Lapangan
Berdasarkan Papan Informasi Proyek :
– Kegiatan : Pembangunan Jalan Rabat Beton
– Sumber Dana : Dana Desa T.A. 2025
– Anggaran : Rp70.000.000
– Volume : 71,3 Meter x 4 Meter
– Pelaksana : TPK Desa Plabuhan
– Lokasi : Dusun Plabuhan RW 02
Namun pantauan langsung di lokasi menunjukkan hal bertolak belakang. Permukaan beton sudah rusak. Padahal jalan ini dijanjikan sebagai akses vital yang tahan lama bagi warga.
“Ini uang negara, uang rakyat. Masa baru jadi sudah rusak seperti ini. Kami minta diperiksa tuntas. Jangan sampai ada yang diuntungkan,” kata salah satu warga yang meminta namanya tidak ditulis.
Informasi yang dihimpun redaksi, penggunaan Dana Desa 2025 Desa Plabuhan sudah masuk radar Tipidkor Polres Jombang.
Kanit Tipidkor IPDA Faris Patria Dinata, S.H., bersama Banit Brigadir Titik Linggarjati, S.H., disebut telah melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak terkait DD TA 2025 Desa Plabuhan.
Hingga berita ini diterbitkan, Tipidkor Polres Jombang belum memberikan keterangan resmi terkait hasil dan tindak lanjut pemeriksaan.
Kerusakan Secepat ini Memunculkan 3 Pertanyaan Kritis Publik :
1. Mutu : Apakah spesifikasi material dan pekerjaan sesuai RAB Rp70 juta…?
2. Pengawasan : Di mana peran TPK, Pendamping Desa, dan Kecamatan saat proses pembangunan…?
3. Pertanggungjawaban : Siapa yang bertanggung jawab jika terbukti ada kelalaian atau penyimpangan…?
Redaksi akan melakukan konfirmasi kepada pihak – pihak terkait :
1. TPK Desa Plabuhan.
2. Kasi Kesejahteraan, Eni Setyawan (nama panggilan).
3. Kepala Desa Plabuhan, Andi Sungkono (nama panggilan).
4. Camat Plandaan, Lia Aprilianna Isna Sari, S.STP., M.Si.
5. DPMD Kabupaten Jombang.
6. Inspektorat Kabupaten Jombang.
7. Tipidkor Polres Jombang.
8. Sejumlah Pihak Lainnya yang Berkaitan.
Hingga berita ini Dinaikkan, upaya konfirmasi masih dilakukan.
Dana Desa adalah amanah. Bukan untuk proyek asal jadi. Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur kerugian negara atau kelalaian, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Publik berhak tahu ke mana Rp70 juta itu mengalir dan mengapa hasilnya tidak sesuai harapan. Bersambung…
REPORTER : HERLAMBANG
