L
Memuat...
INVESTIGASI

Tanggapi Rencana Banding Bupati Sidoarjo, Ahli Hukum Tata Negara : Jangan Hanya Sekedar Melayani Oligarki Untuk Bertarung Dengan Rakyat 

Dr Jamil SH MH, Ahli Hukum Admistrasi Negara Universitas Bhayangkara Surabaya : masak harus bertarung dengan rakyat, apalagi hanya sekedar melayani kepentingan Oligarki, itu tidak elok

Sidoarjo. suaraglobal.news – Rencana Pemerintah Daerah kabupaten Sidoarjo dalam hal ini Bupati Sidoarjo untuk melakukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN tentang gugatan warga perumahan Mutiara Regency terkait pembongkaran tembok pembatas perumahan Mutiara Regency seperti yang disampaikan salah satu kepala dinas di beberapa media menuai banyak tanggapan dari publik.

Rencana pihak tergugat dalam hal ini Bupati Sidoarjo melakukan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan secara keseluruhan gugatan Warga perumahan Mutiara Regency, ataupun bahkan sampai kasasi dan peninjauan kembali (PK) diberi memang ruang peraturan perundang undangan, namun kemenangan warga di pengadilan tingkat pertama bukti sahih bahwa keputusan Bupati Sidoarjo untuk membongkar tembok pembatas perumahan Mutiara Regency tidak mempunyai dasar hukum kuat dan tidak dibenarkan menurut hukum. Dan jelas dan terang bahwa keputusan PTUN tentang gugatan warga perumahan Mutiara Regency terhadap Bupati Sidoarjo menunjukkan bahwa ada kewenangan yang disalahgunakan dan itu artinya Bupati telah melakukan tindakan kesewenang wenangan terhadap rakyatnya sendiri.

Menanggapi rencana pemerintah daerah Sidoarjo tersebut, Dr. Jamil, Ahli hukum administrasi negara Universitas Bhayangkara Surabaya menyayangkan apabila Bupati terus “bertarung” dengan rakyatnya, kecuali terdapat aspek public yang lebih besar yang ini Bupati Sidoarjo perjuangkan. artinya kata Dr Jamil, manakala kemenangan Bupati atas gugatan banding membawa lebih banyak manfaat kepada Masyarakat Sidoarjo, maka Gugatan banding tersebut perlu diperjuangkan kalau tidak sebaiknya diterima saja.

“Masak mau bertarung terus dengan rakyatnya? Kecuali aspek publiknya lebih besar, artinya kalau tindakan pembongkaran itu disahkan oleh PTUN, manfaat yang dirasakan Masyarakat Sidoarjo lebih besar, maka gugatan banding perlu diperjuangkan” ujarnya

Namun demikian, Dr Jamil juga mengingatkan, jangan sampai hanya sekedar melayani kepentingan Oligarki lalu rakyatnya sendiri yang dikorbankan.

“Tetapi kalau hanya sekedar melayani kepentingan Oligarki dan mengorbankan rakyat menurutku gak elok lah” pungkasnya. (NK)

Ditulis oleh: admin SuaraGlobalNews

Lihat Semua Artikel
Dilihat 147 kali
BAGIKAN BERITA INI:

Komentar Pembaca (1)

  1. Selain kepentingan oligarki pasti ada kepentingan lain.
    Dan itu semua hanyyg bersangkutan dan Tuhannya yg tau
    Kalau saya selaku warga hanya mempertahankan hak kita dan gak ada unsur bisnis atau lainnya.
    Kami hanya berharap suasana lingkungan yg aman kondusif tanpa mengganggu pihak lain.

Tulis Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar yang memenuhi syarat akan segera ditampilkan.

Berita Jangan Sampai Terlewatkan