Gambar ilistrasi
Jombang, suaraglobal.news – Aktivitas yang diduga sebagai arena sabung ayam di Dusun Plabuhan, Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, kembali menjadi sorotan. Lokasi yang sebelumnya sempat disorot publik itu kini diduga beroperasi secara terang – terangan, terutama setiap hari Minggu.
Ramai Setiap Minggu – Peserta dari Luar Desa Berdatangan
Pantauan di lapangan menunjukkan peningkatan mobilitas yang tidak biasa. Sepanjang jalan kampung menuju titik lokasi, sejumlah warga terlihat berboncengan sepeda motor sambil membawa ayam jago. Tujuan mereka mengarah ke satu titik yang sama.
“Jelas banyak orang lalu – lalang bawa ayam. Kalau di situ tidak ada judinya, buat apa orang luar Dusun Plabuhan repot – repot datang ke sini, Mas,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga lain juga membenarkan hal serupa. Menurutnya, keramaian paling terlihat setiap Minggu.
Bukan Tradisi – Melainkan Judi yang Dilarang Undang – Undang
Praktik sabung ayam dengan unsur taruhan tidak dapat dikategorikan sebagai adat. Kegiatan ini termasuk perjudian dan dilarang tegas oleh undang – undang.
Ada dua payung hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelakunya :
1. KUHP Pasal 303. Setiap orang yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 426. Setiap orang yang menyelenggarakan perjudian, dan/atau menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.
Dengan adanya dua aturan tersebut, dalih seperti “Sudah Biasa”, “di Kampung”, atau “Tidak Merugikan” tidak dapat dijadikan pembenar secara hukum.
Uji Komitmen Aparat Penegak Hukum
Jika dugaan ini benar dan terus dibiarkan, muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat : Apakah ini bentuk pembiaran…? Atau keterbatasan Aparat dalam melakukan penindakan…?
Preseden buruk akan tercipta jika hukum hanya tajam ke bawah. Kepercayaan publik kepada Penegak Hukum diuji pada titik seperti ini.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada :
1. Kepala Desa Plabuhan, Andi Sungkono (nama panggilan).
2. Camat Plandaan, Lia Aprilianna Isna Sari, S.STP., M.Si.
3. Kapolsek Plandaan, AKP Solihin Budi Santoso beserta Jajaran.
4. Polres Jombang.
Konfirmasi mencakup kebenaran lokasi, dugaan keterlibatan pengelola, dan langkah penindakan yang akan diambil.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas – luasnya bagi pihak – pihak terkait dalam pemberitaan ini.
Publik Berhak Mengetahui
Masyarakat Plandaan berhak hidup di lingkungan yang aman dan bebas dari praktik perjudian. Jika aparat tidak segera bergerak, pertanyaan publik akan semakin menguat : Siapa yang akan menegakkan hukum…?
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini. Bersambung…
REPORTER : HERLAMBANG
