Oknum Kades dan Perangkat Dipanggil Klarifikasi, Tiga Pejabat Desa Bungkam
Jombang, suaraglobal.news – Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang melalui Unit Tindak Pidana Korupsi mulai mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
Informasi yang dihimpun redaksi, surat undangan klarifikasi telah dilayangkan kepada Oknum Kepala Desa Plabuhan, sejumlah perangkat desa, dan pihak – pihak lain yang terkait dengan pengelolaan anggaran.
“Informasinya benar ada surat panggilan dari Tipidkor. Katanya sejak bulan Juni 2025 kemarin. Tapi sampai sekarang belum ada kabar kelanjutannya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada redaksi.
Berdasarkan informasi sementara yang diperoleh, proses klarifikasi awal dilakukan oleh Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Jombang, IPDA Faris Patria Dinata.
Upaya Konfirmasi Berimbang Mentok
Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada tiga pejabat utama Desa Plabuhan.
1. Kepala Desa Plabuhan, Andi Sungkono (nama panggilan). Dihubungi melalui WhatsApp (0857 – 0886 – 8XXX). Pesan sudah dikirim, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban.
2. Sekretaris Desa – Kuswanto (nama panggilan). Dikonfirmasi pesan WhatsApp (0812 – 1797 – 7XXX) dengan cara yang sama. Juga tidak ada respons alias bungkam.
3. Kasi Kesejahteraan Desa, Eni Setyawan (nama panggilan) dikonfirmasi pesan WhatsApp (0857 – 3180 – 9XXX). Juga dihubungi. Hasilnya nihil dan bungkam sekalian.
Sikap bungkam tiga pejabat kunci ini memunculkan pertanyaan publik. Di tengah proses hukum yang berjalan, keterbukaan informasi menjadi ujian utama bagi komitmen transparansi tata kelola Dana Desa.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi terkait perkembangan pemeriksaan dari Kanit Tipidkor Polres Jombang.
Warga Desak Audit dan Pengawasan Ketat
Kasus ini memicu keresahan. Sejumlah masyarakat mendesak Camat Plandaan Lia Aprilianna Isna Sari, S.STP., M.Si untuk segera melakukan pembinaan dan pengawasan melekat terhadap jalannya pemerintahan desa.
Publik menuntut yang sama juga diarahkan kepada Inspektorat Kabupaten Jombang dan DPMD Kabupaten Jombang. Audit khusus dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa TA 2025 dinilai mendesak agar potensi kerugian negara dapat dicegah sejak dini.
“Ini uang rakyat. Harus jelas pertanggungjawabannya. Jangan sampai ada yang ditutup – tutupi,” kata salah satu warga masyarakat setempat.
Redaksi memberi ruang yang sama bagi semua pihak untuk memberikan klarifikasi, sanggahan, atau hak jawab. Bersambung…
REPORTER : HERLAMBANG
