Jombang, suaraglobal.news – Penghentian program usulan rakyat dinilai Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Sebab, kebijakan itu berkaitan langsung dengan pemenuhan hak dasar masyarakat atas penghidupan layak dan partisipasi politik.
Menurut LBHAM, program yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan menjadi ruang penyampaian aspirasi warga tidak bisa dihentikan secara sepihak. Tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan hak atas kesejahteraan sebagaimana dijamin konstitusi.
“Program usulan rakyat sejatinya ditujukan untuk pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat. Penghapusan sepihak oleh kepala daerah justru menghalangi warga untuk mendapatkan standar hidup layak. Ini masuk kategori pelanggaran HAM,” tegas salah satu pengurus LBHAM kepada _ Redaksi Jumat – 10 – 07 – 2026.
LBHAM mengingatkan negara, khususnya Pemerintah Kabupaten Jombang, memiliki kewajiban utama untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Namun menurut lembaga ini, pemerintah justru berpotensi menjadi aktor pelanggar.
LBHAM juga mengajak seluruh elemen masyarakat Jombang untuk terus menyuarakan kritik agar pemerintah di bawah kepemimpinan Bupati Warsubi tidak abai terhadap hak-hak warga di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Catatan LBHAM Terhadap Pemerintahan Warsubi
Peringatan LBHAM bukan tanpa dasar. Berdasarkan pantauan lembaga tersebut, pemerintahan Bupati Warsubi dinilai belum menunjukkan komitmen kuat dalam perlindungan dan pemenuhan HAM.
“Justru belakangan terus muncul kebijakan yang berpotensi bahkan berdampak pada pelanggaran HAM warga Jombang. Kita bisa lihat dari kebijakan yang menimpa kelompok pemuda dan peternak,” lanjut pengurus LBHAM.
Atas dasar itu, LBHAM merekomendasikan Kementerian HAM dan Komnas HAM untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kebijakan Pemkab Jombang. LBHAM juga meminta penghentian kebijakan – kebijakan yang berpotensi menjadikan negara, dalam hal ini Pemkab Jombang, sebagai aktor utama pelanggaran HAM.
Keluhan Kelompok Peternak
Salah satu kelompok peternak menyampaikan kekecewaan atas kebijakan yang dinilai merugikan.
“Kami sudah melengkapi semua persyaratan administrasi sampai rekening kelompok sesuai juknis dan permintaan Dinas Peternakan. Tiba – tiba diminta dialihkan ke unggas,” ujarnya.
Pihaknya meminta Dinas Peternakan bertanggung jawab mengubah SKT kelompok ternak domba menjadi kelompok ternak unggas dengan struktur organisasi yang sama jika memang dialihkan.
Namun ia menilai pengalihan itu menimbulkan masalah baru. “Unggas bukan bidang kami. Kami bergerak di domba, kambing, dan sapi. Kalau pindah ke unggas, beban pakan jadi berat karena harus konsentrat. Sementara domba cukup rumput sudah bisa hidup dan berkembang biak,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi Bupati Jombang dan Dinas Peternakan Kabupaten Jombang terkait tudingan dan keluhan tersebut. Bersambung…
HERLAMBANG – TEAM REDAKSI


Komentar