L
Memuat...
HUKUM

Gugatan ke PTTUN Surabaya : LBHAM Jombang Duga Pemberhentian Guru PNS Cacat Prosedur dan Substansi, Desak Bupati Patuh UU ASN

LBHAM Mendampingi Guru PNS Dharu Dalam “Legal Action”. Bupati sebagai PPK Diingatkan Terikat Asas Legalitas, Bukan Kewenangan Absolut

 

Jombang. suaraglobal.news – Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Jombang terus mendampingi Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dharu dalam gugatan terhadap Bupati Jombang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. Langkah hukum ini ditempuh setelah upaya administratif dinilai buntu.

“Ruang pemulihan hak sudah tidak ada lagi, terutama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. Karena itu kami menempuh legal action,” kata Kepala LBHAM Jombang, Faizuddin FM, sesaat setelah mendampingi kliennya di PTTUN Surabaya.

Gus Faiz, sapaan akrabnya, menegaskan legal action bukan sekadar perlawanan individu. Menurutnya, tindakan hukum ini penting agar pemerintah daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) sama – sama tunduk pada peraturan perundang – undangan.

“Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib tunduk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan peraturan pelaksananya, serta UU Guru dan Dosen. Dalam memberhentikan ASN, bupati tidak memiliki kewenangan mutlak atau subjektif. Semuanya terikat asas legalitas dalam hukum administrasi negara,” ujarnya.

LBHAM mendalilkan ada dua cacat dalam proses pemberhentian tersebut.

Pertama, cacat prosedur. Pihaknya menilai adanya penjatuhan sanksi berat tanpa melalui pemeriksaan tertulis terlebih dahulu sebagaimana diamanatkan peraturan kepegawaian.

Kedua, cacat substansi. “Alasan pemecatan bersifat subjektif dan diduga bermuatan balas dendam. Pemberhentian ASN diatur ketat dalam undang – undang untuk mencegah tindakan sewenang – wenang,” kata Gus Faiz.

Ia menambahkan, fungsi PPK bukan untuk menjatuhkan hukuman, melainkan untuk perbaikan birokrasi yang berorientasi pada kinerja dan pelayanan publik sesuai Asas – Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

“Beranikah Bupati Jombang menghadapi langsung persidangan gugatan di PTTUN Surabaya dan membuktikan bahwa keputusannya sudah sesuai hukum…?” tegasnya.

LBHAM menekankan, gugatan ini bertujuan menguji apakah keputusan pejabat sudah sesuai hierarki peraturan dan tidak merugikan masyarakat serta ASN.

“Semua, baik pemerintah kabupaten maupun ASN, wajib tunduk pada hukum. Kebijakan tidak boleh melanggar hierarki peraturan yang ada,” pungkas Gus Faiz.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Jombang belum memberikan keterangan resmi terkait dalil – dalil gugatan tersebut.

Redaksi membuka ruang yang sama besar bagi Bupati Jombang selaku tergugat untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai asas cover both side dan praduga tak bersalah. Bersambung…

 

HERLAMBANG – TEAM REDAKSI

Ditulis oleh: admin SuaraGlobalNews

Lihat Semua Artikel
Dilihat 46 kali
BAGIKAN BERITA INI:

Tulis Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar yang memenuhi syarat akan segera ditampilkan.

Berita Jangan Sampai Terlewatkan