Jalan penghubung antara perumahan Mutiara City yang berada dibelakang tembok pembatas kawasan perumahan Mutiara Regency juga diduga dibangun di atas lahan sawah dilindungi dan diduga mengantonginya izin alih fungsi lahan dari kementerian terkait
Sidoarjo//suaraglobal.news – Proses penyelidikan yang dilakukan unit Pidum Polresta terkait dugaan provokasi dan tuduhan tindak pidana terganggunya fungsi jalan di ruang manfaat jalan banyak jadi sorotan publik. Seperti yang disampaikan Ketua Umum LSM Java Corruption Watch (JCW), penyelidikan atas pengaduan Jim Darwin Hutabarat tersebut dinilai tidak masuk akal dan prematur. Hal itu disampaikannya bukan tanpa alasan, menurutnya tembok pembatas kawasan perumahan Mutiara Regency bukanlah akses jalan melainkan tembok pembatas kawasan perumahan sebagaimana putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya atas gugatan warga perumahan Mutiara Regency terhadap aksi pembongkaran tembok pembatas kawasan perumahan yang dilakukan Pemerintah Daerah kabupaten Sidoarjo dalam hal ini Bupati Sidoarjo sebagai tergugat.
Seperti yang disampaikan oleh Kuasa Hukum warga perumahan Mutiara Regency saat press release, bahwa tembok pembatas kawasan perumahan ini sudah dibangun sejak tahun 2008 dan area belakang tembok (sisi selatan tembok red) mereka area persawahan yang membujur dari timur ke barat, lalu jalan pertanian dan sebelah selatan jalan tani ada Tanah Kas Desa Banjar Bendo. Menurut Dimas Yemahura Alfaroauq, Kuasa Hukum warga perumahan Mutiara Regency, pembongkaran tembok kawasan perumahan Mutiara Regency tersebut bukan karena keinginan warga desa, melainkan upaya untuk memberi akses jalan bagi pengembang perumahan Mutiara city dengan membobol tembok pembatas kawasan perumahan tersebut. Karena, kata Dimas Yemahura, sejak awal mempromosikan produk propertinya, pihak pengembang perumahan Mutiara City sudah menjanjikan kepada user (konsumen) bahwasanya kelak akses jalannya lewat perumahan Mutiara Regency.
“Putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara sudah tegas dan jelas bahwa ini adalah tembok pembatas kawasan bukan akses jalan. pada saat Bupati tetap memaksakan kepentingan korporasi yang ada di belakang ini akan menimbulkan pertanyaan besar, ada apa dengan Bupati dengan perseroan yang dibelakang ini yang sedang melakukan aktivitas penjualan rumah. Kenapa Bupati demi kepentingan perseroan itu, kemudian membabi buta berupaya agar tembok kawasan dijadikan jalan” jelasnya.
Dimas Yemahura Alfaroauq juga menyoroti aspek kewenangan, pada saat Bupati diduga melampaui kewenangannya maka Bupati dapat diduga menyalahgunakan kewenangan yang juga berpotensi masuk ranah pidana.
“Dari aspek kewenangan, Bupati Sidoarjo diduga melampaui kewenangannya. Apabila dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut terjadi maka berpotensi masuk ranah pidana ” tegas Dimas Yemahura Alfaroauq.
Sementara itu, Sigit Imam Basuki juga mencurigai adanya dugaan kriminalisasi terhadap warga perumahan Mutiara Regency hanya untuk kepentingan sekelompok orang. Dalam pemberitaan sebelumnya, Sigit Imam Basuki juga menanyakan perihal laporannya ke Polresta Sidoarjo terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Banjar Bendo dan dugaan adanya konspirasi terkait pembangunan jalan penghubung sebagai akses pintu masuk dan keluar perumahan Mutiara City yang dibangun diatas tanah kas Desa Banjar Bendo yang notabene masih berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Dengan dasar perjanjian sewa menyewa Tanah Kas Desa Banjar Bendo dengan nomor 593.1/005/438.7.1.18/2023 yang ditandatangani oleh Sugeng Bahagia (Kades Banjar Bendo red) dan pihak PT Purnama Indo Investama selaku pengembang perumahan Mutiara City, yang kemudian dibangun jalan di atas Tanah Kas Desa. Pelanggaran hukum atas Pembangunan jalan atau alih fungsi lahan sawah dilindungi yang dilakukan oleh pihak developer perumahan Mutiara City atas dasar perjanjian sewa menyewa tersebut dikuatkan dengan adanya surat balasan dari Dinas P2CKTR kabupaten Sidoarjo nomor 600.3/427/438.5.4/2026 atas surat permohonan alih fungsi lahan yang diajukan oleh Pemdes Banjar Bendo dengan nomor 400.10.2.4/53/438.7.1.3/2026 tertanggal 11 februari 2026.
Dalam surat balasan tersebut Dinas P2CKTR menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024-2044 lokasi dimaksud masuk dalam Kawasan Permukiman Perkotaan. Berdasarkan surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jendral Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Nomor: PP.04.03/593-700/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024, Perihal Surat Edaran Tindak Lanjut Pelaksanaan Keputusan Menteri Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 Tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi pada Kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat lokasi dimaksud masuk dalam Kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Untuk lokasi yang masuk dalam peta Lahan Sawah Dilindungi tidak dapat dialihfungsikan sebelum mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan sub urusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di Bidang Pekerjaan Umum.

Jalan penghubung antara perumahan Mutiara City yang berada dibelakang tembok pembatas kawasan perumahan Mutiara Regency juga diduga dibangun di atas lahan sawah dilindungi dan diduga mengantonginya izin alih fungsi lahan dari kementerian terkait

Jadi wajar apabila Ketua Umum LSM Java Corruption Watch (JCW) mempertanyakan tindak lanjut atas laporan dugaan tindak pidana dalam penyalahgunaan wewenang dan alih fungsi lahan sawah dilindungi yang jelas melanggar hukum, sebab Kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diadakan oleh Negara untuk menjamin hak atas pangan sebagai hak asasi setiap warga negara dan juga ingin mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 44 UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU PLPPB), menyatakan:
Pasal 44:
(1) Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi
dan dilarang dialihfungsikan.
(2) Dalam hal untuk kepentingan umum, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pengalihfungsian Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya
dapat dilakukan dengan syarat:
a. dilakukan kajian kelayakan strategis;
b. disusun rencana alih fungsi lahan;
c. dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan
d. disediakan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang
dialihfungsikan.
(4) Dalam hal terjadi bencana sehingga pengalihan fungsi lahan untuk infrastruktur tidak
dapat ditunda, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b tidak
diberlakukan.
(5) Penyediaan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang
dialihfungsikan untuk infrastruktur akibat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan setelah alih fungsi dilakukan.
(6) Pembebasan kepemilikan hak atas tanah yang dialihfungsikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan pemberian ganti rugi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Larangan alih fungsi lahan pertanian tersebut merupakan ketentuan administratif yang memuat ketentuan pidana (Administrative Penal Law) atau hukum pidana administrasi. Adapun ancaman pidana atas pelanggaran ketentuan Pasal 44 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2009 dinyatakan pada Pasal 72 jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu:
Pasal 72:
(1) Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
(2) Orang perorangan yang tidak melakukan kewajiban mengembalikan keadaan lahan pertanian pangan berkelanjutan ke keadaan semula sebagaimana dimaksud pasal 50 ayat (2) dan pasal 51 dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah)
(3) Dalam hal perbuatan dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat pemerintah, pidananya ditambah 1/3 (satu per tiga) dari pidana yang diancamkan. (NK)

Komentar
Pejabat publik mempertaruhkan jabatannya untuk menindas rakyat dengan membela pengembang. Kira2 berapa nominal Materi atau Natura yang diterima?