L
Memuat...
INVESTIGASI

Menang Di PTUN, Warga Mutiara Regency Diadukan Polisi, Ketum JCW : Apakah Ini Upaya Kriminalisasi Terhadap Rakyat

Sidoarjo//suaraglobal.news – Perjuangan panjang warga perumahan Mutiara Regency dalam memperjuangkan haknya dari upaya” perampasan” oleh pemerintah daerah Sidoarjo (Bupati Sidoarjo red) dan pihak pengembang perumahan Mutiara city akhirnya berbuah manis. Gugatan terhadap Bupati Sidoarjo atas tindakan pembongkaran tembok pembatas perumahan Mutiara Regency pada tanggal 29 Januari 2026 yang lalu telah dikabulkan untuk seluruhnya oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada Jum’at,17/7/2026.

Dalam putusan Putusan PTUN nomor 29/G/TF/2026 PTUN Surabaya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menyatakan seluruh eksepsi tergugat ( Bupati Sidoarjo red) dan para tergugat II intervensi tidak diterima. Dan dalam pokok perkara:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal tindakan Tergugat melakukan Pembongkaran Tembok Pembatas Kawasan antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City (integrasi jalan) mulai dari tanggal 30 Desember 2025 sampai dengan tanggal 29 Januari 2026;
3. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan pembangunan kembali Tembok Pembatas Kawasan antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City;
4. Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.286.000,00 (dua juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah).

Namun putusan tersebut belum menjadi akhir “pertarungan” Warga perumahan Mutiara Regency dengan Pemkab Sidoarjo dalam hal ini Bupati Sidoarjo sebagai tergugat. Bupati Sidoarjo melalui Kabag Hukum telah menyampaikan sikap Pemkab Sidoarjo untuk mengajukan banding atas putusan PTUN Surabaya tersebut.

Belum selesai disitu, Ketua RW 16 dan Ketua RT 37 RW 16 perumahan Mutiara Regency Desa Banjar Bendo juga diadukan Jim Darwin Hutabarat ke Polresta Sidoarjo atas tuduhan dugaan provokasi dan tindak pidana terganggunya fungsi jalan di ruang manfaat jalan. Hal itu disampaikan Suhartono (Ketua RW 16) saat menerima surat undangan klarifikasi dari penyelidik Polresta Sidoarjo.

Menyikapi hal tersebut, Sigit Imam Basuki yang sejak awal menjadi bagian dari Tim advokasi warga Mutiara Regency merasa ada yang janggal terkait penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik Pidum Polresta Sidoarjo tersebut, pasalnya tuduhan provokasi dan tindak pidana terganggunya fungsi jalan itu tidak masuk akal. Karena menurut Sigit, Tembok Pembatas kawasan perumahan Mutiara Regency tersebut sudah berdiri sejak tahun 2008, sedangkan jalan penghubung perumahan Mutiara City itu di bangun sekitar tahun 2023 itupun berada di atas Tanah Kas Desa Banjar Bendo dan tidak sesuai SKRK/set plain yang dikeluarkan oleh Dinas terkait.

” Tembok pembatas kawasan perumahan Mutiara Regency tersebut sudah dibangun sejak tahun 2008 dan jalan penghubung perumahan Mutiara City baru dibangun sejak 2023 itupun berada di atas Tanah Kas Desa Banjar Bendo dan tidak sesuai dengan dokumen SKRK yang mereka miliki” ujar Sigit Imam Basuki ST SH.

Lebih lanjut, Sigit Imam Basuki juga menegaskan bahwa jalan yang ada di belakang tembok pembatas kawasan perumahan Mutiara Regency tersebut juga dibangun sekitar tahun 2025 dan keputusan PTUN Surabaya sudah jelas bahwa tembok yang dibongkar Pemkab tersebut merupakan tembok pembatas kawasan perumahan.

” Sedangkan jalan dibelakang tembok pembatas kawasan perumahan Mutiara Regency tersebut dibangun sekitar tahun 2025. Masa warga yang mempertahankan haknya dituduh mengganggu fungsi jalan. Itu bukan jalan tembus perumahan Mutiara City dan Andalalin perumahan tersebut seharusnya melewati jalan jati selatan” tegasnya.

Ia menduga ini bagian dari upaya”kriminalisasi” terhadap tokoh masyarakat yang memperjuangkan hak warga. Sigit juga mempertanyakan tindak lanjut atas Dumas nya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kades Banjar Bendo dan dugaan konspirasi Kades dengan pihak developer perumahan Mutiara City atas pembangunan jalan di atas Tanah Kas Desa yang tidak sesuai dengan SKRK maupun peruntukan ruang.

“Saya mencurigai adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap warga perumahan Mutiara Regency. Sementara itu laporan saya terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan konspirasi Kades Banjar Bendo dengan pihak developer perumahan Mutiara City sampai saat ini tidak jelas tindak lanjutnya.” Ungkap Sigit Imam Basuki.

Pada akhir Oktober 2025 yang lalu, penggiat antikorupsi yang sekaligus Ketua Umum DPP Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki telah melaporkan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Kades Banjar Bendo Kecamatan Sidoarjo ke Polresta Sidoarjo, tepatnya pada 28/10/2025. Selain itu Sigit Imam Basuki juga melaporkan dugaan adanya konspirasi tindak pidana terkait undang undang perumahan dan juga dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menguntungkan dan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain, korporasi sebagaimana diatur dalam pasal 3 undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan juga dugaan pelanggaran pasal 604 undang undang no 2 tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut Sigit Imam Basuki, PT Purnama Indo Investama selaku pengembang perumahan Mutiara City telah membangun Jalan penghubung antara claster selatan Perumahan Mutiara City dengan claster Utara perumahan Mutiara City diatas tanah Kas Desa Banjarbendo yang tidak sesuai Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/36/438.1.1.3/2019 Tentang Persetujuan Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas Pembangunan Perumahan Atasnama PT. Purnama Indo Investama di Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo dan Surat Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo Nomor 600.3/10112/438.5.4/2024 Perihal Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) serta Site plan.

” PT Purnama Indo Investama selaku pengembang perumahan Mutiara City telah melakukan pembangunan jalan di atas Tanah Kas Desa Banjarbendo yang mana pembangunan jalan tersebut tidak sesuai dengan Andalalin maupun site plan yang tertuang dalam Surat Keterangan Rencana Kota yang dikeluarkan Dinas Perkim P2CKTR kabupaten Sidoarjo”, ujar Sigit Imam Basuki.

Lebih lanjut, Sigit Imam Basuki juga menduga ada dugaan perbuatan curang dengan masukan aset desa Banjarbendo berupa jalan desa dan bekas saluran irigasi ke dalam luasan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum PSU perumahan yang di sampaikan ke pemerintah daerah melalui dinas Perkim P2CKTR.

‘ Saya menduga ada aset desa Banjarbendo yang di masukan dalam luasan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) perumahan sehingga berpotensi terjadi perbuatan curang untuk mengurangi luasan lahan dari pihak developer untuk dijadikan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU)”, lanjut Ketua DPP JCW tersebut.

Sementara itu Kepala Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo, Sugeng Bahagia turut dilaporkan ke Polresta Sidoarjo sebab, Sigit Imam Basuki Menduga adanya perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatan sebagai kepala desa yang telah memberikan izin pemanfaatan Tanah Kas Desa untuk digunakan sebagai jalan penghubung oleh pihak developer Mutiara City. Sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Kas Desa Nomor 593.1/005/438.7.1.18/2023 tanggal 2 Januari 2023.

“Jalan tersebut masuk status Jalan Desa karena merupakan Jalan yang menghubungkan antara Permukiman sebagaimana Pasal 9 Ayat 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Semestinya Pembangunan Jalan Penghubung dimaskud harus mendapatkan ijin dari Pemerintah Daerah sesuai Pasal 16 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Dimana Jalan Desa adalah Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Namun dalam pembangunan dimaksud tanpa ijin dari pemerintah kabupaten Sidoarjo dan tidak sesuai Gambar Layout Siteplan Perumahan Mutiara City. Serta perlu diketahui bahwa yang mempunyai wewenang membangun adalah pemerintah Desa bukan pengembang”, jelas Sigit

Masih menurut Sigit Imam Basuki sebagaimana Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Kas Desa Nomor 593.1/005/438.7.1.18/2023 tanggal 2 Januari 2023 yang ditandangani pihak developer dan Sugeng Bahagia selaku Kepala Desa Banjarbendo bertentangan dengan ketentuan hukum Pasal 59 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dan alih fungsi lahan sawah dilindungi (LSD) menjadi jalan adalah pelanggaran hukum terkait undang undang ketahanan pangan dan undang undang Tata Ruang. Sebab, kata Sigit Tanah Kas Desa Banjar Bendo yang sudah dibangun jalan penghubung tersebut masih berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sebagai diatur dalam peraturan daerah (Perda) Sidoarjo no 4 tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo tahun 2024-2044.

” Pelaksanaan pembangunan jalan dapat dimulai pada bidang tanah yang telah diberi ganti kerugian atau telah dicabut hak atas tanahnya. Namun tindakan developer ini tidak melalui prosedur perundang-undangan, dapat dibuktikan bahwa jalan yang dibangun diluar kewenangan bahwa alas hak atas tanahnya masih sebagai Tanah Kas Desa Banjarbendo yang masih merupakan lahan sawah dilindungi (LSD) sebagaimana tertuang dalam Perda Sidoarjo nomor 4 tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten Sidoarjo tahun 2024-2044″, ujar Sigit. (NK)

Ditulis oleh: admin SuaraGlobalNews

Lihat Semua Artikel
Dilihat 138 kali
BAGIKAN BERITA INI:

Tulis Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar yang memenuhi syarat akan segera ditampilkan.

Berita Jangan Sampai Terlewatkan