SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HUKUM
Beranda / HUKUM / Menang Di PTUN, Warga Mutiara Regency Siap Hadapi Bupati Bila Ajukan Banding

Menang Di PTUN, Warga Mutiara Regency Siap Hadapi Bupati Bila Ajukan Banding

Warga Mutiara Regency di dampingi Tim Kuasa Hukumnya melakukan jumpa pers terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, dan menyatakan siap menghadapi Bupati Sidoarjo di pengadilan tingkat banding

Sidoarjo//suaraglobal.news – Kemenangan gugatan warga perumahan Mutiara Regency atas pembongkaran tembok pembatas kawasan perumahan yang dilakukan Bupati Sidoarjo dalam gugatannya di PTUN Surabaya sedikit membawa angin segar bagi warga. Namun demikian, warga perumahan Mutiara Regency akan siap mempertahankan tembok pembatas kawasan tersebut apabila Bupati Sidoarjo melakukan banding atas putusan PTUN nomor 29/G/TF/2026 PTUN Surabaya.

Melalui salah satu Kuasa Hukumnya, Dimas Yemahura Alfaroauq menjelaskan bahwa majelis Hakim PTUN yang memeriksa perkara ini telah memeriksa secara obyektif terhadap perkara yang mereka gugat di PTUN, baik pemeriksaan secara formil (surat/dokumen) maupun pemeriksaan secara materiil (pemeriksaan setempat) di lokasi. Dimana dalam putusan tersebut Hakim menilai narasi narasi yang dibangun Bupati Sidoarjo tentang fungsi dari integrasi ini dinilai tidak mencerminkan asas asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Oleh karena itu, menurut Dimas Yemahura Alfaroauq, jika Bupati akan melakukan banding, maka pihaknya akan siap untuk menghadapi proses banding yang akan berjalan demi kepentingan masyarakat dan kepentingan pemerintah yang baik.

” Kami siap menghadapi proses hukum yang akan berjalan dan kami siap untuk mempertahankan tembok pembatas kawasan ini demi keberlangsungan ketentraman masyarakat Mutiara Regency. Karena pada prinsipnya sejak awal ini adalah tembok pembatas kawasan bukan akses jalan” tegas Dimas Yemahura Alfaroauq.

Dugaan Pencurian Besi PLTS Kalipare Berujung Mediasi, Informasi Uang Rp20 Juta Jadi Sorotan

Lebih lanjut Dimas Yemahura Alfaroauq juga mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto yang mana Pemerintah harus bekerja untuk kepentingan rakyat dan berpihak kepada rakyat bukan kepada korporasi.

” Jangan sampai ada seorang pimpinan daerah atau Bupati yang berpihak kepada korporasi diatas kepentingan masyarakat dan merugikan masyarakat” jelasnya.

Sementara itu, Prasetyo anggota Tim Kuasa Hukum warga Mutiara Regency menilai bahwa pertimbangan putusan majelis hakim sangat tepat dan sesuai dengan dalil dalil yang disampaikan penggugat, bahwa Bupati Sidoarjo tidak cermat dalam mengambil keputusan dan tidak mempertimbangkan semua aspek, termasuk warga Mutiara Regency yang menjadi korban pembongkaran tembok pembatas kawasan perumahan Mutiara Regency tersebut.

” Kami apresiasi keputusan majelis Hakim PTUN, namun demikian keputusan ini belum inkrah dan kami siap menghadapi Bupati Sidoarjo bila mengajukan banding ” tambahnya.

Sementara itu, Rawi Raka warga RT 36 RW 16 perumahan Mutiara Regency mensyukuri atas putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Menurutnya keputusan tersebut menjadi preseden yang baik bagi upaya masyarakat untuk mencari keadilan. Ia pun meyakini bahwa keadilan itu masih ada dan kebenaran akan terkuak.

Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Berhasil Diberantas di Lamongan

” Kami bersyukur atas putusan ini dan kami juga berterima kasih kepada kuasa hukum. Putusan ini menjadi preseden baik bagi masyarakat untuk mencari keadilan dan kami yakin keadilan itu ada dan kebenaran akan terkuak” ujarnya.

Warga juga akan siap menghadapi Bupati Sidoarjo apabila menggunakan hak nya untuk banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

” Apabila Bupati menggunakan haknya untuk banding kami akan menghormati, kami tetap meyakini bahwa keadilan itu ada dan kami akan terus berjuang untuk mempertahankan tembok ini” pungkasnya.( NK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement