Jombang, suaraglobal.news — Badan Permusyawaratan Desa punya 3 fungsi pokok sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa :
1. Membahas dan Menyepakati Raperdes bersama Kepala Desa.
2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat.
3. Serta Melakukan Pengawasan Kinerja Pemerintah Desa.
Tiga fungsi itu pula yang kini diuji publik menyusul dugaan mangkraknya proyek Mandi, Cuci, Kakus (MCK) Pokmas Perkim TA 2025 di Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
Ketika bangunan setengah jadi dibiarkan tanpa pekerja dan tanpa papan informasi, pertanyaan tajam mengarah ke BPD “Sugriwo” (nama panggilan) : Sudah sejauh mana peran pengawasan dijalankan ketika dana publik diduga bergeser dari peruntukannya…?
Pengakuan Perangkat : Dana “Dipinjam” Sang Kades
Pantauan di lapangan redaksi menunjukkan konstruksi MCK terbengkalai. Tidak ada aktivitas, tidak ada identitas proyek yang terpasang.
Kaur Umum Desa Plabuhan, Thofik, membenarkan keterlambatan tersebut saat ditemui di kediamannya.
“Uang tersebut dipakai alias dipinjam Pak Lurah,” ujarnya.
Soal legalitas, ia mengakui hal itu menyalahi aturan.
“Jelas tidak boleh kalau sesuai aturannya. Tapi gimana lagi, saya sebatas anak buahnya. Karena kasihan dan kepepet kayaknya orangnya, dan bilangnya nanti dikembalikan. Tapi sampai saat ini belum dikembalikan. Buktinya ada MCK warga yang mangkrak.”
Jika pengakuan itu dapat dibuktikan, maka penyebab kemandekan bukan kendala teknis, melainkan pergeseran anggaran di luar RAB. Informasi yang dihimpun, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang telah turun ke lokasi dan memberikan teguran kepada Pemdes.
Tiga Fungsi – Tiga Pertanyaan untuk BPD “Sugriwo” Desa Plabuhan Plandaan
Dengan Dasar Tupoksi Pengawasan, Masyarakat Berhak Meminta Penjelasan BPD :
1. Legislasi dan Anggaran : Apakah RAB dan proses pencairan dana MCK TA 2025 pernah dibahas, dikaji, dan disepakati dalam forum resmi bersama BPD sebelum dicairkan…?
2. Pengawasan : Setelah proyek mangkrak dan muncul informasi “Peminjaman” dana, langkah konkret apa yang telah diambil BPD…? Apakah pernah memanggil, menegur, atau meminta pertanggungjawaban tertulis dari Kepala Desa…?
3. Aspirasi : Apakah BPD sudah menindaklanjuti keluhan warga terkait dugaan penyimpangan ini dan menyalurkannya ke lembaga berwenang…?
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua BPD Sugriwo belum ada tanggapan, serta belum merespons konfirmasi redaksi melalui pesan WhatsApp.
Kepala Desa Kemana – Ada Apa – Kenapa Bungkam…?
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Plabuhan, Andi Sungkono, juga belum mendapat jawaban. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas – luasnya kepada Kades dan BPD Sugriwo untuk memberikan klarifikasi dan data berimbang.
Warga Tuntut Audit dan Sanksi Tegas
“Kami kesal. MCK ini sudah lama mangkrak, sudah berbulan – bulan belum bisa dipakai sama sekali,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.
Kekecewaan itu Bermuara Pada 3 Tuntutan :
1. Pemdes Plabuhan segera menyelesaikan pembangunan MCK dan mengembalikan dana jika terbukti digunakan di luar peruntukan.
2. Dinas Perkim dan DPMD Kabupaten Jombang melakukan pemeriksaan menyeluruh serta audit dana. Berikan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.
3. Aparat Penegak Hukum melakukan penyelidikan jika dalam audit ditemukan unsur tindak pidana.
Pengelolaan dana desa wajib berpijak pada asas transparansi dan akuntabilitas. Setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara profesional, proporsional, dan sesuai aturan.
Namun demikian, kami tetap memegang asas praduga tak bersalah kepada semua pihak sampai ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang.
Redaksi akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini. Bersambung…
REPORTER : HERLAMBANG


Komentar