SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DAERAH
Beranda / DAERAH / Garis Batas Deli Serdang-Sergai Berbeda, Verifikasi Bersama Diusulkan

Garis Batas Deli Serdang-Sergai Berbeda, Verifikasi Bersama Diusulkan

Medan, suaraglobal.news– Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) membahas perbedaan penggambaran garis batas wilayah dalam rapat koordinasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (2/10/2026).

Deli Serdang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Zainal Abidin Hutagalung. Rapat tersebut dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara Basarin Yunus Tanjung dan dihadiri perwakilan Pemkab Serdang Bedagai.

Pembahasan berfokus pada batas antara Desa Paku, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, dan Desa Kotarih Baru, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai.

Batas wilayah tersebut dibahas dengan mengacu pada Sungai Ular dan Sungai Buaya sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 29 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017.

Dalam rapat terungkap adanya perbedaan penggambaran garis batas pada peta administrasi Kementerian Dalam Negeri dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Bupati Tapanuli Utara Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Pemkab Deli Serdang menilai perbedaan penggambaran tersebut perlu dikaji lebih lanjut karena tidak secara otomatis menunjukkan adanya perubahan batas wilayah yang telah ditetapkan.

Permasalahan yang muncul saat ini bukan terletak pada perubahan koordinat PABU, melainkan adanya perbedaan penggambaran garis batas pada peta administrasi yang mengakibatkan lokasi yang selama ini dipahami sebagai wilayah Kabupaten Deli Serdang tergambarkan sebagai wilayah Kabupaten Serdang Bedagai,” kata Zainal.

Menurut dia, batas wilayah telah diatur dalam Permendagri Nomor 29 Tahun 2007 dan dilengkapi koordinat Pilar Acuan Batas Utama (PABU).

Usulkan Verifikasi Bersama
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Pemkab Deli Serdang mengusulkan verifikasi teknis bersama yang melibatkan Pemprov Sumut, kedua pemerintah kabupaten, Kemendagri, dan BIG.

Verifikasi akan dilakukan dengan membandingkan dokumen Permendagri, koordinat PABU, peta administrasi, serta kondisi aktual di lapangan.

Jumat Berkah ke-41. Menabur Kebaikan Serta Menebar Senyum Bersama Laskar Sakera DPC Banyuwangi

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai garis batas yang menjadi dasar administrasi pemerintahan di kawasan tersebut.

Dukung Pembangunan Jembatan
Sementara itu, Pemkab Deli Serdang menyatakan tetap mendukung rencana pembangunan jembatan penghubung Desa Kotarih Baru dan Desa Paku pada 2027.

Jembatan tersebut dinilai dapat meningkatkan konektivitas masyarakat, akses pendidikan, serta distribusi hasil pertanian.

Zainal mengatakan Pemkab Deli Serdang berkomitmen menyelesaikan persoalan batas daerah berdasarkan ketentuan hukum dan data geospasial.

Pemkab Deli Serdang berkomitmen mendukung penyelesaian persoalan batas daerah secara objektif berdasarkan ketentuan hukum dan data geospasial yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap mengedepankan kepastian wilayah dan kepentingan masyarakat kedua kabupaten,” ujarnya.(Nurdin)

Dampingi Komisi V DPR RI Tinjau Tanggul Sungai Padang Wali Kota Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat Dan DPR RI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement