Paradoks : Bupati Sidoarjo berdalih menegakkan Perda dalam melakukan pembongkaran tembok pembatas kawasan perumahan Mutiara Regency meskipun kebijakan Bupati tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat pertama. Akan tetapi pembangunan jalan penghubung perumahan Mutiara City dengan tembok pembatas kawasan perumahan Mutiara Regency oleh korporasi di atas Lahan Sawah Dilindungi dan jelas jelas melanggar Perda dan diakui sendiri oleh Dinas P2CKTR melalui surat balasan ke Pemdes Banjar Bendo bahwa TKD tersebut adalah kawasan lahan sawah dilindungi berdasarkan Perda no 4 tahun 2024 tentang RTRW kabupaten Sidoarjo tahun 2024-2044. Namun Pemda Sidoarjo dalam hal ini tidak melakukan tindakan apa apa.
Sidoarjo//suaraglobal.news – Sikap “pembiaran” terhadap pelanggaran Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Sidoarjo yang dilakukan oleh pengembang perumahan Mutiara City atas alih fungsi lahan sawah dilindungi menjadi jalan penghubung antara perumahan Mutiara City dengan tembok pembatas kawasan perumahan Mutiara Regency menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat. Apakah itu bentuk ketakutan dari pemerintah daerah kabupaten Sidoarjo dalam hal ini Bupati Sidoarjo yang memegang mandat dari rakyat atau ada konflik kepentingan antara elit di Pemda Sidoarjo dengan sang pengusaha?. Pertanyaan publik semacam itu semakin keras terdengar termasuk datang dari warga perumahan Mutiara Regency.
Seorang Penguasa tidak boleh takut pada oligarki (Pemilik modal besar), karena mandat kekuasaan Mereka berasal dari rakyat, bukan dari pemilik modal. Ketika pemimpin daerah tunduk pada segelintir elite, maka keadilan sosial dan kesejahteraan umum akan dikorbankan demi kepentingan kelompok tertentu.
Karena seorang Pemimpin daerah dipilih oleh rakyat untuk melayani masyarakat luas, bukan melayani kepentingan para pemilik harta besar.
Penguasa yang takut pada oligarki atau pemilik modal besar akan membiarkan kesenjangan ekonomi semakin lebar dan merusak aturan hukum serta tidak akan dapat mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya. Suara rakyat kalah oleh kekuatan uang yang memengaruhi keputusan/kebijakan seorang Kepala Daerah.
Meskipun Pemerintah Daerah melalui Dinas P2CKTR menegaskan bahwa area persawahan (TKD Banjar Bendo red) yang dialihfungsikan menjadi jalan penghubung antara perumahan Mutiara City dengan tembok pembatas kawasan perumahan Mutiara Regency tersebut adalah merupakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan jelas jelas melanggar peraturan daerah kabupaten Sidoarjo nomor 4 tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Sidoarjo tahun 2024-2044. Namun Pemerintah kabupaten Sidoarjo bersikap acuh dan tidak melakukan tindakan apapun terhadap alih fungsi lahan yang melanggar Perda RTRW kabupaten Sidoarjo tersebut. Hal itu berbanding terbalik dengan langkah pembongkaran tembok pembatas kawasan perumahan Mutiara Regency yang mana dalam mengambil keputusan tersebut, pemerintah daerah Sidoarjo berdalih menegakkan Perda.
Dalam konteks dalih penegakan Perda, tentunya pembiaran terhadap pelanggaran Perda RTRW yang dilakukan oleh PT Purnama Indo Investama selaku pengembang perumahan Mutiara City menjadi Sikap yang paradoks bagi Bupati Sidoarjo. Ia berdalih menegakkan Perda dalam melakukan pembongkaran tembok pembatas kawasan perumahan Mutiara Regency meskipun kebijakan Bupati tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat pertama. Akan tetapi pembangunan jalan penghubung perumahan Mutiara City dengan tembok pembatas kawasan perumahan Mutiara Regency oleh korporasi di atas Lahan Sawah Dilindungi dan jelas jelas melanggar Perda dan diakui sendiri oleh Dinas P2CKTR melalui surat balasan ke Pemdes Banjar Bendo bahwa TKD tersebut adalah kawasan lahan sawah dilindungi berdasarkan Perda no 4 tahun 2024 tentang RTRW kabupaten Sidoarjo tahun 2024-2044. Namun Pemda Sidoarjo dibiarkan begitu saja tanpa ada tindakan tegas dari Bupati Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo yang begitu tegas dalam penertiban peredaran minuman keras (miras) ilegal atau tidak berizin, melakukan pembongkaran tembok pembatas kawasan perumahan Mutiara Regency bahkan menurunkan ratusan personil Polisi pamong praja dan bahkan tidak sedikit warga terluka saat mempertahankan tembok pembatas kawasan perumahan Mutiara Regency tersebut. Namun ketika menghadapi korporasi (pengembang perumahan Mutiara City red) Bupati Sidoarjo seakan tidak punya “taring” dan lemah dihadapan pemilik modal besar. Tentunya masyarakat Sidoarjo masih berharap kepada Bupati Sidoarjo untuk tetap tegas terhadap semua pihak yang melanggar peraturan daerah kabupaten Sidoarjo termasuk kepada para pengembang “nakal” di kabupaten Sidoarjo. (NK)


Komentar