SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
INVESTIGASI
Beranda / INVESTIGASI / Mencuat…! Ketua BPD Desa Plabuhan “Sugriwo” Diduga Dimintai Keterangan Tipidkor Polres Jombang Soal Dana Desa TA 2025

Mencuat…! Ketua BPD Desa Plabuhan “Sugriwo” Diduga Dimintai Keterangan Tipidkor Polres Jombang Soal Dana Desa TA 2025

Jombang, suaraglobal.news — Nama “Sugriwo” (nama panggilan) Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, mencuat dalam proses pengusutan dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

 

Dari informasi yang dihimpun redaksi, Sugriwo disebut turut dimintai keterangan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Jombang.

 

Redaksi telah mengirimkan konfirmasi via pesan WhatsApp (0822 – 4752 – 6XXX) kepada Sugriwo terkait kebenaran pemanggilan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban.

Janggal ! Pemdes Kalimati Bisa Lakukan Verifikasi Dan Revisi 50 Data Penerimaan Bansos Tapi Tidak Punya Data Warga Yang Sudah Menerima Bansos

 

Sikap berbeda ditunjukkan sebelumnya. Saat dikonfirmasi soal polemik pembangunan MCK di desanya, Sugriwo merespons aktif. Namun untuk isu yang menyangkut proses hukum ini, ia memilih bungkam.

 

Padahal secara tupoksi, BPD adalah lembaga yang memiliki fungsi pengawasan langsung terhadap jalannya pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa. Diamnya Ketua BPD di tengah proses hukum ini menimbulkan tanda tanya publik tentang sejauh mana fungsi kontrol dijalankan.

 

Dugaan Kelayakan Menu MBG di Donomulyo Dipertanyakan, Warga Minta Evaluasi

Tipidkor Benarkan Masih Dalami Kasus

 

Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Jombang, IPDA Faris Patria Dinata, membenarkan adanya proses pendalaman.

 

“Masih di dalami Mas,” dan menegaskan “Iya Mas, masih ada giat”, ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Potensi Korupsi Dan Tidak Terselenggaranya AUPB Ketika Banyak Jabatan Perangkat Desa Kosong

Ditanya soal jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak, ia menjawab, “Coba saya cek dulu mas”. Kanit menyampaikan.

 

Informasi dari sejumlah warga juga menyebut adanya surat panggilan sejak Juni 2025. Namun belum ada kejelasan lanjutan hingga saat ini.

 

Sebagai Ketua BPD, Sugriwo memiliki 3 fungsi utama sesuai UU Desa :

 

1. Membahas dan menyepakati Perdes bersama Kades,

 

2. Menampung aspirasi masyarakat,

 

3. Melakukan pengawasan kinerja pemerintah desa. Termasuk dalam hal penggunaan Dana Desa.

 

Jika benar BPD dimintai keterangan, maka publik berhak tahu :

 

1. Apa saja temuan pengawasan BPD selama proses pencairan dan penggunaan Dana Desa TA 2025…?

 

2. Apakah BPD pernah menegur atau menolak jika ada kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban…?

 

3. Bagaimana mekanisme BPD memastikan transparansi anggaran kepada warga Plabuhan…?

 

Hingga kini, pertanyaan – pertanyaan tersebut masih menunggu jawaban dari pihak BPD.

 

Kasus ini memicu keresahan warga. Masyarakat mendesak Camat Plandaan Lia Aprilianna Isna Sari, S.STP., M.Si untuk melakukan pembinaan dan pengawasan melekat.

 

Tuntutan serupa juga diarahkan ke Inspektorat Kabupaten Jombang dan DPMD Kabupaten Jombang agar segera melakukan audit khusus dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa TA 2025 di Plabuhan, serta ditemukan indikasi kerugian uang negara apa tidak…?

 

“Ini uang rakyat. Harus jelas pertanggungjawabannya. Jangan sampai ada yang ditutup – tutupi,” kata beberapa warga yang meminta namanya tidak ditulis.

 

Publik juga memberikan dukungan kepada Unit Tipidkor Polres Jombang agar bekerja profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Prinsipnya satu : Tegakkan Hukum Sekalipun Langit Runtuh.

 

Redaksi memberikan ruang seluas – luasnya kepada Sugriwo selaku Ketua BPD, Pemerintah Desa Plabuhan, dan pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, sanggahan, atau hak jawab secara berimbang.

 

Suaraglobal.news akan terus memantau perkembangan kasus ini. Bersambung…

 

 

 

REPORTER : HERLAMBANG

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement