Malang//suaraglobal,news Kata pembinaan karakter dan penegakan disiplin kini menjadi topeng yang memalukan. Di balik alasan muluk-muluk itu, tersembunyi dugaan kuat Kepala Sekolah dan pihak terkait melampiaskan rasa tidak suka atau dendam pribadi kepada siswa.kamis 23/07/2026
Nilai Bahasa Jawa 96, Penjaskes 91, Bahasa Inggris 88, dan rata-rata sangat memuaskan tetapi diputuskan tinggal kelas.
Lima siswa terlibat kesalahan yang sama, namun hanya MF yang dihukum beruntun.
Dikurung sendirian di perpustakaan seminggu tanpa bimbingan Bukan pembinaan melainkan isolasi yang menghancurkan mental anak.
Dipaksa orang tua tanda tangan surat pengeluaran Tekanan psikis yang tidak pantas diterima anak usia sekolah.
Kini siswa trauma berat, menangis setiap kali disebut sekolah, dan menolak melanjutkan pendidikan di sana.
“Jabatan Kepala Sekolah itu amanah negara, bukan alat untuk melampiaskan kemarahan pribadi. Jika memang soal disiplin, kenapa tidak adil? Kenapa hanya satu pihak yang dihukum seberat itu? Jangan sembunyikan rasa tidak suka di balik aturan pendidikan,” tegas perwakilan orang tua.
Akibat perlakuan ini, mental anak yang seharusnya tumbuh percaya diri justru hancur lebur. Ia merasa tidak berharga, merasa dipilih-pilih, dan merasa dunia pendidikan yang seharusnya menjadi rumah kedua justru menjadi tempat yang paling mengerikan.
1. Hentikan penyalahgunaan alasan karakter untuk menutupi dendam pribadi.
2. Batalkan keputusan tidak naik kelas dan pulihkan hak serta harga diri siswa.
3. Dinas Pendidikan wajib memeriksa dugaan pelampiasan perasaan pribadi dan maladministrasi ini.
4. Pihak yang terbukti melanggar dan merusak mental siswa harus dijatuhkan sanksi tertinggi, termasuk pemecatan.
“Posisi kami bukan dalam porsi menuntut, melainkan menempatkan permasalahan pada akurasi kebijakan yang tepat dan proporsional. Perlindungan baik hak anak maupun hak pendidik adalah tanggung jawab pemerintah. Masyarakat berhak memberikan perhatian agar keadilan dan aturan dapat ditegakkan dengan benar.”tegas Ginandjar DPRD kota Malang
Pendidikan adalah mengayomi, bukan membalas dendam. Jika jabatan sudah disalahgunakan untuk menindas dan merusak mental anak, maka pelakunya harus bertanggung jawab sepenuhnya di hadapan hukum dan aturan.
Syaiful/Sambo


Komentar