Sorotan tajam dari publik mengarah ke Bupati Sidoarjo yang kekeh melakukan banding atas dikabulkannya gugatan warga perumahan Mutiara Regency oleh Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Surabaya atas pembongkaran tembok pembatas kawasan perumahan Mutiara Regency secara paksa oleh Bupati Sidoarjo pada 29 Januari 2026 yang lalu. Punya juga merasa heran dengan sikap pemerintah daerah Sidoarjo yang lebih memilih “bertarung” dengan rakyatnya meskipun menggunakan uang pajak rakyat.
Sidoarjo//suaraglobal.news – Sorotan tajam publik terhadap keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam hal ini Bupati Sidoarjo yang mengajukan upaya banding atas kekalahannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait perkara gugatan warga perumahan Mutiara Regency atas pembongkaran tembok pembatas kawasan Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City. Sebelumnya akademisi dan juga ahli hukum tata negara universitas Bhayangkara Surabaya sudah angkat bicara terkait ketidakpatutan bagi seorang Kepala Daerah yang lebih memilih untuk bertarung dengan rakyatnya di bandingkan mengambil langkah bijak untuk mengayomi masyarakat. Begitu pula komentar miring dari netizen terhadap langkah Bupati Sidoarjo yang memilih mengajukan banding dan tidak dapat menerima kekalahan dari rakyatnya sendiri. Tidak cukup disitu sorotan tajam juga datang dari anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Sidoarjo, H Usman, M Kes. Politisi senior PKB Sidoarjo ini, menyayangkan langkah hukum yang diambil Bupati Sidoarjo dan jajarannya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Surabaya mengabulkan seluruh gugatan warga dan menyatakan tindakan Pemkab Sidoarjo yang membongkar tembok pembatas kawasan antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo merupakan tindakan yang tidak mengedepankan asas asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).Pemkab Sidoarjo, dalam putusan itu juga diwajibkan untuk membangun kembali tembok pembatas seperti kondisi semula.
Namun, alih-alih mengevaluasi kebijakan dan menerima fakta hukum yang ada, Pemkab Sidoarjo justru memilih melanjutkan perselisihan lewat jalur banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jawa Timur. Langkah Pemkab Sidoarjo sontak mengundang banyak komentar dari publik, pasalnya bagaimana bisa pemerintah daerah Sidoarjo dalam hal ini Bupati Sidoarjo melawan rakyatnya sendiri dan bahkan juga langkah perlawanan ini juga menggunakan anggaran daerah yang notabene sebagian besar bersumber dari uang pajak rakyat.
H. Usman mengatakan setidaknya ada dua alasan krusial mengapa langkah banding Pemkab Sidoarjo itu, sangat dipertanyakan dan mengundang kecurigaan publik. Pertama karena penggugatnya dikabulkan majelis hakim PTUN adalah
warga Sidoarjo yang merupakan rakyat sendiri yang semestinya dilindungi dan di ayomi.
Atas dasar itu, H Usman mengingatkan bahwa pihak penggugat yang memenangkan perkara di PTUN adalah warga masyarakat Sidoarjo sendiri. Menurutnya, posisi pemerintah daerah seharusnya mengayomi dan mendengarkan keluhan rakyatnya, bukan malah terkesan ngotot memusuhi warganya sendiri.
“Kemenangan warga di PTUN itu adalah sinyal ada mekanisme dan hak rakyat yang terabaikan saat eksekusi (pembongkaran tembok pembatas) dilakukan. Yang menang ini rakyat Sidoarjo sendiri. Pemerintah daerah itu pengayom masyarakat, tidak sepatutnya memosisikan rakyat sebagai ‘lawan’ yang harus dikalahkan hingga ke tingkat banding. Seharusnya putusan PTUN itu dijadikan bahan evaluasi dan pertimbangan sekaligus dikaji ulang,” ujar H Usman kepada awak media disela aksi sosial pemberian bantuan ke Liponsos Rabu (22/07/2026).
Selain itu, jika Pemkab Sidoarjo dalam hal ini Bupati Sidoarjo tetap ngotot mengajukan banding, maka semakin menguatkan adanya indikasi kuat kepentingan korporasi tertentu dibalik pembongkaran tembok pembatas kawasan perumahan Mutiara Regency.
“Karena soal keberlanjutan proses hukum ini yang kami nilai kian menguatkan persepsi sekaligus dugaan publik akan adanya dugaan “kekuatan korporasi tertentu” di balik polemik pembongkaran tembok itu,” ungkap politisi senior PKB tersebut.
Lebih lanjut, H Usman menilai perselisihan Fasum maupun Fassos integrasi jalan antar-perumahan ini, sejak awal terkesan dipaksakan untuk menguntungkan pihak pengembang tertentu. Ketika Pemkab hingga Bagian Hukum begitu gigih membela tindakan pembongkaran hingga mengajukan banding di PTTUN Jatim semakin memperkuat kecurigaan publik akan adanya ” konspirasi” untuk menguntungkan pihak tertentu.
“Karena itu, wajar kalau publik semakin curiga ada kepentingan pengusaha atau korporasi besar yang disokong di balik kebijakan itu. Karena sejatinya persoalan ini bermula adanya janji pengembang perumahan di belakang Perumahan Mutiara Regency dan user (pembeli) yang menjanjikan jalan lain diluar hasil kajian andalalinnya sejak awal pembangunan perumahan baru itu,” jelasnya.
Menyikapi perselisihan antara Bupati Sidoarjo dan warganya sendiri ini, H Usman meminta agar Bupati Sidoarjo beserta Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo untuk mengedepankan kearifan lokal serta kepala dingin. Pemkab Sidoarjo disarankan untuk legawa menerima putusan PTUN Surabaya dan fokus menjalankan perintah majelis hakim PTUN.
“Salah satunya dengan memulihkan keadaan serta membangun kembali tembok yang sempat dirusak dan dirobohkan menggunakan alat berat itu,” tambahnya.
Menurut salah satu politisi senior Partai PKB yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Sidoarjo periode 2019 – 2024 ini, daripada menghabiskan energi dan anggaran daerah untuk memperpanjang sengketa hukum melawan masyarakat sendiri, Pemkab Sidoarjo lebih baik duduk bersama menggelar dialog persuasif untuk mencari solusi yang adil tanpa merugikan rasa aman warga perumahan yang sejak awal berdirinya menggunakan sistem pengamanan satu pintu (one gate system) itu.
“Lebih arif dan bijaksana semua dikomukasikan dan diajak dialog secara bersama-sama agar mendapatkan solusi yang tidak merugikan pihak manapun,” tegas H Usman.
Kuasa hukum warga perumahan Mutiara Regency juga mencurigai sikap Kengototan Bupati Sidoarjo tersebut untuk tetap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jawa Timur atas putusan PTUN Surabaya.
Sebelumnya, Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo, Komang Rai Wartawan memastikan Pemkab Sidoarjo bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa pembongkaran tembok batas antar perumahan itu. Alasannya, putusan yang dikeluarkan PTUN itu belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Terhadap putusan PTUN itu pastinya akan kami ajukan banding atau keberatan ke Pengadilan Tinggi TUN (PTTUN) Surabaya. Karena putusan ini belum inkracht,” ungkap Komang Rai yang juga sebagai seorang Jaksa ini.
Menurut Komang, karena masih dalam proses banding, status tembok yang dipersoalkan tetap seperti saat ini. Pembongkaran baru bisa dilakukan jika sudah ada putusan tetap dari Pengadilan Tinggi TUN Surabaya.
“Pemkab Sidoarjo memiliki niat baik menindaklanjuti aspirasi warga Desa Jati dan Desa Banjarbendo yang meminta akses jalan dibuka. Upaya itu sesuai dengan surat petunjuk dari Dirjen Perkim Jakarta. Intinya Pemkab Sidoarjo ingin memperjuangkan kepentingan umum sesuai permintaan warga 2 desa itu,” jelas Kabag Hukum Pemda Sidoarjo kepada awak media.
Sementara itu menurut warga perumahan Mutiara Regency, sejak awal sampai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Bupati Sidoarjo (Subandi) tidak pernah sama sekali melihat lokasi tembok pembatas kawasan perumahan yang telah dibongkar atas perintah Dia (Bupati Sidoarjo red). Mereka menyayangkan sikap Bupati Sidoarjo yang seolah olah melakukan diskriminatif terhadap warganya sendiri. Pemkab juga dinilai melakukan pembiaran atas dugaan pelanggaran penggunaan tata ruang dimana tanah kas desa yang berupa sawah yang dibangun jalan penghubung oleh pihak developer Mutiara City serta pembuangan limbah rumah tangga dari kompleks perumahan Mutiara City yang mengalir di saluran irigasi yang mengakibatkan lahan sawah milik petani menjadi tidak produktif. (NK)


Komentar
Wajar rakyat menduga ada kickback dari pengembang