Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan gugatan warga perumahan Mutiara Regency terhadap Bupati Sidoarjo atas pembongkaran tembok pembatas perumahan Mutiara Regency secara keseluruhan. Majelis hakim memerintahkan pemerintah daerah Sidoarjo (Bupati Sidoarjo red) untuk membangun kembali tembok pembatas perumahan Mutiara Regency.
Sidoarjo, suaraglobal.news – Perjuangan panjang warga perumahan Mutiara Regency dalam memperjuangkan haknya dari upaya” perampasan” oleh pemerintah daerah Sidoarjo (Bupati Sidoarjo red) dan pihak pengembang perumahan Mutiara city akhirnya berbuah manis. Gugatan terhadap Bupati Sidoarjo atas tindakan pembongkaran tembok pembatas perumahan Mutiara Regency pada tanggal 29 Januari 2026 yang lalu telah dikabulkan untuk seluruhnya oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada Jum’at,17/7/2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menyatakan seluruh eksepsi tergugat ( Bupati Sidoarjo red) dan para tergugat II intervensi tidak diterima. Dan dalam pokok perkara:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal tindakan Tergugat melakukan Pembongkaran Tembok Pembatas Kawasan antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City (integrasi jalan) mulai dari tanggal 30 Desember 2025 sampai dengan tanggal 29 Januari 2026;
3. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan pembangunan kembali Tembok Pembatas Kawasan antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City;
4. Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.286.000,00 (dua juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya tersebut disambut dengan suka cita oleh warga Mutiara Regency melalui Ketua RW (Suhartono red) selaku penggugat. Perasaan bahagia tersebut diungkapkan Suhartono dengan ucapan rasa syukur kepada Alloh SWT. Ia juga menyampaikan rasa terimakasih kepada Warga perumahan Mutiara Regency yang selalu kompak dan sabar dalam menjalani hari hari penuh perjuangan.
” Puji syukur kehadirat Alloh SWT atas putusan majelis hakim PTUN yang mengabulkan gugatan Kami. Saya selaku Ketua RW juga mengucapkan terimakasih kepada semua warga perumahan Mutiara Regency yang selalu kompak dan terus berjuang bersama untuk mempertahankan hak Kami” ujar Suhartono.
Lebih lanjut, Suhartono juga sampai terimakasih kepada Tim Kuasa Hukum, media yang selalu mengawal proses ini sejak awal dan semua pihak yang membantu perjuangan mereka.
” Saya juga ucapan terimakasih kepada Tim Kuasa Hukum, teman teman wartawan yang selalu ikut mengawali kasus ini sejak awal, serta semua pihak yang membantu Kami, yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu”, tambahnya.
Sementara itu, dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang mengabulkan gugatan warga perumahan Mutiara Regency meminta agar Pemerintah daerah segera menjalankan keputusan Majelis Hakim PTUN. Pasalnya dengan dibangunnya kembali tembok pembatas perumahan Mutiara Regency tersebut, warga akan merasa lebih aman dan tidak khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
” Kami meminta, pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Sidoarjo segera melaksanakan perintah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, untuk segera membangun kembali tembok pembatas perumahan Mutiara Regency “, pungkasnya.
Drama pembongkaran tembok pembatas perumahan Mutiara Regency terjadi pada awal Agustus 2025, saat itu sekelompok warga yang diduga mendapatkan”bayaran ” dan beberapa anggota Satpol-PP berupaya membongkar tembok pembatas perumahan Mutiara Regency, namun upaya itu gagal. Dan dilanjutkan pada tanggal 30 Desember 2025, dengan kekuatan penuh satuan Satpol-PP dan membawa alat berat (ekskavator) berupaya membongkar tembok pembatas perumahan Mutiara Regency, namun lagi lagi upaya itu mendapat perlawanan dari warga perumahan Mutiara Regency dan akhirnya gagal lagi. Tidak berhenti di situ saja, pada 29 Januari 2026 Pemerintah daerah kabupaten Sidoarjo kembali datang dengan persiapan dan strategi lebih matang untuk membongkar tembok pembatas perumahan Mutiara Regency tersebut. Dan akhirnya satuan polisi pamong praja yang membawa dua alat berat berhasil merangsek dan merobohkan tembok pembatas perumahan Mutiara Regency tersebut. Dalam upaya pembongkaran tersebut sempat terjadi bentrokan dan menimbulkan puluhan korban luka luka, baik dari pihak warga perumahan Mutiara Regency maupun dari pihak polisi pamong praja. (NK)
