SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
INVESTIGASI
Beranda / INVESTIGASI / Oknum Kades Di Kecamatan Jabon Diduga Terlibat Skandal Korupsi Sewakan Aset Negara

Oknum Kades Di Kecamatan Jabon Diduga Terlibat Skandal Korupsi Sewakan Aset Negara

Wardah Pemilik Karaoke yang mengaku menyewa tempat untuk usaha hiburan malam dari oknum Kepala Desa Jemirahan saat di tanya Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana. Dia juga menyodorkan kertas dan bukti kwitansi pembayaran sewa kepada Wabup Sidoarjo yang didampingi kasat pol PP kabupaten Sidoarjo.

Sidoarjo, suaraglobal.news – Fakta adanya potensi dugaan korupsi yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa Jemirahan Kecamatan Jabon kabupaten Sidoarjo mencuat pasca operasi gabungan yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sidoarjo pada Sabtu malam (4/7/2026) yang lalu. Pengakuan salah seorang pemilik karaoke (Wardah red) yang mengatakan bahwa pihaknya menyewa lokasi untuk tempat hiburan malam dari salah seorang Kepala Desa ( Kades Jemirahan red) kecamatan Jabon. Pengakuan Wardah tersebut dengan menunjukkan lembaran kertas dan bukti kwitansi pembayaran sewa senilai Rp 8.000.000/tahun yang diterima langsung oleh KT ( diduga Kades Jemirahan red).

Sementara itu, H . Khoiruth Tholap tidak memberikan keterangan apapun terkait namanya yang disebut sebut telah menyewakan aset negara tersebut. Kades Jemirahan tersebut hanya menjawab “waalaikumsalam” saat dikonfirmasi media suaraglobal.news melalui pesan WhatsApp. Bungkamnya Kades Jemirahan tersebut semakin mengundang keyakinan publik terhadap kebenaran ungkapan dari pemilik karaoke Wardah red) kepada (Wakil Bupati Sidoarjo saat melakukan penggerebekan tempat karaoke pada Sabtu malam Minggu lalu.

Di kesempatan yang lain, Camat Jabon, Abdul Rokhim menegaskan bahwa lahan yang digunakan tempat karaoke yang berlokasi di desa Jemirahan tersebut bukan milik pribadi maupun lahan aset desa, tetapi lahan tersebut milik kementerian PU dibawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

“Itu aset milik kementerian PU, sama seperti lokasi eks tol HK” ujar Abdul Rokhim.

Janggal ! Pemdes Kalimati Bisa Lakukan Verifikasi Dan Revisi 50 Data Penerimaan Bansos Tapi Tidak Punya Data Warga Yang Sudah Menerima Bansos

Di tanya terkait sanksi yang akan diberikan ke oknum Kades diwilayahnya, Abdul Rokhim mengaku pihaknya hanya bersifat koordinasi dengan pemerintah daerah Sidoarjo.

“Kami hanya mengkoordinasikan saja” tambaknya.

Pengakuan salah seorang pemilik karaoke (Wardah red) yang berlokasi di wilayah desa Jemirahan tersebut cukup mengejutkan masyarakat. Apalagi apabila bukti kwitansi pembayaran sewa tersebut tercantum nama khoiruth Tholap sebagai penerima. Tentunya bila itu benar, Oknum Kepala Desa tersebut bisa saja terjerat tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang undang no 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana (KUHP) pasal 604 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalagunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Untuk itu publik mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap apa yang disampaikan oleh pemilik karaoke (Wardah red) untuk mendapatkan kebenaran hukum dan menemukan peristiwa pidananya, sebagaimana apa yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang Nawacita Presiden. (NK)

Dugaan Kelayakan Menu MBG di Donomulyo Dipertanyakan, Warga Minta Evaluasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement