Bupati Sidoarjo, Subandi mengirim 30 ASN Inspektorat untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan ke Badiklat Kejaksaan Agung sebagai bentuk komitmen Bupati Sidoarjo dalam menciptakan pemerintahan yang berintegritas, bersih dan bebas dari korupsi.
Sidoarjo//suaraglobal.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengambil langkah proaktif dalam memperkuat pengawasan internal pemerintahan dan memperkuat upaya pencegahan praktek korupsi di lingkungan pemerintahan kabupaten Sidoarjo. Sebagai komitmen Bupati Sidoarjo menciptakan pemerintahan yang berintegritas, bersih dan bebas dari korupsi, Pemkab Sidoarjo menggandeng Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk menggelar pelatihan khusus bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memahami hukum pidana dan penanganan dugaan tindak pidana.
Sebanyak 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) pilihan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo dikirim langsung ke Jakarta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan secara intensif selama lima hari, terhitung sejak 26 hingga 30 Oktober 2026 besok. Pelatihan tingkat nasional ini menjadi hasil kolaborasi strategis antara Pemkab Sidoarjo dan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI.
Bupati Sidoarjo, Subandi mengatakan penguatan kapasitas APIP merupakan langkah krusial untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan secara fundamental. Menurutnya, paradigma pengawasan saat ini harus bergeser dari sekadar mencari kesalahan menjadi upaya pencegahan dini (early warning system).
“Pengawasan jangan hanya berorientasi pada mencari kesalahan. Hal yang tidak kalah penting bagaimana mencegah penyimpangan sejak dini, memperbaiki kelemahan sistem serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan,” ujar Subandi, Selasa (27/10/2026).
Lebih lanjut, Bupati Subandi menambahkan, pemahaman hukum yang komprehensif wajib dimiliki oleh para auditor internal. Hal ini, penting agar APIP mampu secara jeli membedakan mana kesalahan administratif yang bisa dibina dan mana indikasi pidana murni yang wajib ditindaklanjuti secara hukum.
“Kami berpesan agar seluruh peserta memanfaatkan kesempatan langka ini untuk mengasah profesionalisme, integritas dan kapasitas demi mengawal pembangunan di Sidoarjo,” ujar Subandi.
Pelatihan ini, dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Dr Harli Siregar, Selasa (27/10/2026) di Kompleks Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan.
Dalam pengarahannya, Harli Siregar menggarisbawahi peningkatan kapasitas APIP merupakan kebutuhan strategis untuk menciptakan iklim pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. Keberhasilan seorang pengawas, lanjutnya tidak dihitung dari seberapa banyak pelanggaran yang ditemukan melainkan efektivitasnya dalam melakukan pencegahan praktek korupsi dan memperbaiki sistem.
“Keberhasilan pengawasan tidak cukup dilihat dari banyaknya temuan. Hal yang jauh lebih penting sejauh mana pengawasan dapat mencegah penyimpangan, memperbaiki sistem dan mendorong aparatur bekerja jujur,” tegas Harli Siregar.
Harli Siregar juga mengingatkan agar para peserta senantiasa menjaga independensi dan objektivitas berdasarkan fakta serta hukum yang berlaku.
“Pengawasan juga harus menghadirkan solusi, bukan sekadar menunjukkan kesalahan,” tambahnya.
Selama lima hari menempa ilmu di Badiklat Kejagung, para ASN Inspektorat Sidoarjo dibekali berbagai materi krusial. Diantaranya prinsip dasar hukum pidana dan penerapannya dalam tata kelola pemerintahan, analisis tajam hasil pengawasan dan investigasi internal, penyusunan rekomendasi perbaikan sistem yang efektif serta tata cara koordinasi dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
“Melalui sinergi erat ini, Kejagung RI dan Pemkab Sidoarjo berharap kompetensi yang didapat para peserta dapat langsung diimplementasikan dalam tugas sehari-hari. Harapannya, agar praktik pencegahan korupsi di Sidoarjo semakin optimal dan terukur,” pungkas Harli Siregar. (NK)



Komentar