SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
INVESTIGASI
Beranda / INVESTIGASI / Pemdes Kalimati “Alergi” Keterbukaan Informasi Publik Serta Tata Kelola Administrasi Pemerintahan Yang Jauh Dari Kata Baik

Pemdes Kalimati “Alergi” Keterbukaan Informasi Publik Serta Tata Kelola Administrasi Pemerintahan Yang Jauh Dari Kata Baik

Sidoarjo//suaraglobal.news – Kebijakan pemerintah desa Kalimati Kecamatan Tarik kabupaten Sidoarjo yang tidak mau menyediakan informasi publik terkait daftar penerima bantuan pangan serta pernyataan Kades Kalimati dalam forum hearing/ rapat dengar pendapat dengan komisi (D) DPRD kabupaten Sidoarjo pada Jum’at 23/10/2026 lalu semakin menunjukkan bahwa tata kelola administrasi pemerintahan desa Kalimati jauh dari kata baik. Dalam forum tersebut, Kisno Mulyo, Kades Kalimati menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan Musdes pergantian penerima bantuan pangan namun Ia juga menjelaskan dalam agenda musyawarah desa tersebut pihak Pemdes tidak mengundang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu Kisno juga menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang memberikan informasi data penerima bantuan pangan ke masyarakat.

Kerahasiaan akan informasi publik yang dilakukan oleh pemerintah desa Kalimati bukan kali ini saja, sebelumnya tepatnya pada tahun 2025 Sutono juga pernah menyampaikan permohonan informasi publik tentang berbagai produk hukum desa (peraturan desa (Perdes)/peraturan kepala desa (Perkades) ) kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) desa Kalimati namun hingga kini belum ada jawaban apapun dari Pemdes Kalimati. Sementara itu alamat website resmi pemerintah desa Kalimati pun tidak dapat diakses atau mungkin pemdes Kalimati punya alamat website resmi yang baru, masyarakat juga tidak tahu.

Sementara itu Pemerintah Daerah kabupaten Sidoarjo dengan tegas telah mencanangkan program Pemerintahan desa yang berintegritas, bersih dan bebas dari korupsi. Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Sidoarjo, H Subandi SH MH pada saat agenda retreat yang dilaksanakan oleh inspektorat kabupaten Sidoarjo pada akhir tahun 2024 yang lalu.

Perlu diketahui untuk menilai pemerintahan itu berintegritas, bersih dan bebas dari korupsi diperlukan tata kelola administrasi pemerintahan yang baik. Hal itu penting agar penyelenggaraan manajemen dan pelayanan publik didasarkan pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta kepatuhan terhadap norma hukum untuk menciptakan birokrasi yang demokratis, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Prinsip Utama Administrasi Pemerintahan yang baik berdasarkan konsep good governance dan ketentuan hukum yang berlaku adalah administrasi pemerintahan yang berlandaskan oleh beberapa asas dan prinsip utama. Administrasi pemerintahan harus memenuhi asas legalitas dimana, setiap keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satpolairud Polresta Banyuwangi Kawal Ketat Lomba Perahu Layar Jawa–Bali Di Pantai Asmara Manyar

Selain itu, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dimana setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan harus memenuhi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014. Serta pelayanan informasi publik yang transparan, dimana ada keterbukaan informasi dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan pengelolaan anggaran agar mudah diakses oleh masyarakat sebagaimana diatur dalam dalam undang undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan pelaksanaannya yang diatur dalam peraturan komisi informasi no 1 tahun 2021 tentang pelayanan informasi publik. Dimana setiap badan publik wajib menyediakan informasi publik yang diklasifikasikan dalam 4 jenis informasi. Yang pertama informasi publik yang wajib disediakan oleh badan publik secara berkala seperti, laporan kinerja badan publik dan laporan keuangan. Yang kedua, informasi publik yang wajib disediakan oleh badan publik secara serta merta. informasi yang dapat mengancam kepentingan umum serta wajib diumumkan seperti, informasi bencana alam, ancaman wabah atau pandemi dan gangguan terhadap utilitas publik. Dan yang ketiga adalah informasi yang wajib disediakan oleh badan publik setiap saat seperti, peraturan, keputusan badan publik dan pertimbangannya. Perjanjian dengan pihak ketiga (kontrak atau perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga). ( Red )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement