L
Memuat...
BISNIS

Aturan Toko 24 Jam Di Banyuwangi Diperketat Laskar Sakera Turun Sosialisasikan Jarak Serta Jam Operasional

Banyuwangi//suaraglobal.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi terus memperketat regulasi operasional toko modern dan minimarket guna menjaga eksistensi pasar tradisional, warung rakyat, serta UMKM lokal. Kebijakan ini menekankan pentingnya zonasi wilayah serta pengaturan jam operasional agar persaingan usaha tetap sehat.

Berdasarkan payung hukum Peraturan Bupati (Perbup) Banyuwangi Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pedoman Penataan Toko Modern Minimarket (baik berjaringan maupun non-berjaringan), pendirian minimarket wajib mematuhi sejumlah aturan krusial:

Ruang IklanAdvertisement

Zonasi Pasar Tradisional: Toko modern atau minimarket wajib berjarak minimal 500 meter dari pasar rakyat atau pasar tradisional terdekat.

Perlindungan Ekonomi Kerakyatan: Pendirian ritel berjejaring baru dibatasi secara ketat agar tidak mematikan kelangsungan hidup toko kelontong dan pedagang kecil.

Kesesuaian Tata Ruang: Setiap lokasi pendirian ritel wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Banyuwangi.

Dalam kebijakan penataan ekonomi daerah terbaru, Pemkab Banyuwangi juga memberlakukan batasan jam operasional khusus. Langkah ini diambil untuk memberikan ruang gerak usaha yang lebih luas bagi pedagang kecil dan warung kelontong setempat.

Toko Modern Berjejaring: Diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 21.00 WIB.
Toko Modern Non-Berjaringan: Diizinkan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 21.00 WIB.

Guna mengawal implementasi aturan dan menjaga kondusivitas antar-pelaku usaha, organisasi masyarakat (ormas) Laskar Sakera aktif menggelar sosialisasi di lapangan, khususnya terkait keberadaan toko kelontong 24 jam non-berjaringan.

Koordinator Lapangan (Korlap) Laskar Sakera, Saiful, menegaskan pentingnya pemahaman terkait jarak toleransi antar-toko agar tidak memicu gesekan sesama pedagang kecil.

“Kami dari Laskar Sakera memberikan sosialisasi mengenai ketentuan jarak antar-toko. Jarak antar-toko kelontong ini memiliki batas toleransi sekitar ± 250 meter dari toko yang sudah ada di sebelahnya. Edukasi ini penting agar persaingan tetap adil dan tertib,” ujar Saiful.

Bagi masyarakat maupun pedagang yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin berkoordinasi terkait keterbukaan edukasi ini, pihak paguyuban dan pengurus Laskar Sakera menyediakan layanan kontak sebagai berikut:

Ketua Paguyuban (Jasuli): 0852-3557-6965
Korlap Laskar Sakera (Saiful): +62 858-0652-1450
Bendahara Laskar Sakera: +62 856-4605-6127

Langkah kolaboratif antara regulasi pemerintah daerah dan pengawasan masyarakat ini diharapkan mampu mempertahankan pondasi ekonomi kerakyatan di Banyuwangi di tengah pesatnya modernisasi ritel. (Bunarwi)

Ditulis oleh: admin SuaraGlobalNews

Lihat Semua Artikel
Dilihat 12 kali
BAGIKAN BERITA INI:

Tulis Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar yang memenuhi syarat akan segera ditampilkan.

Berita Jangan Sampai Terlewatkan