Jombang, suaraglobal.news — Penyitaan sebuah sepeda motor karisma oleh anggota Polsek Mojowarno pada awal Juli 2026 memunculkan tanda tanya besar. Publik mempertanyakan prosedur, dasar hukum, hingga motif di balik tindakan itu setelah muncul dugaan keterlibatan “Dua Oknum Polisi” dan seorang warga sipil dalam proses yang dinilai tidak lazim.
Seorang warga Jombang berinisial ANC, warga Plosokerep Sumobito, disebut menjadi pihak yang dirugikan. Menurut informasi yang diterima redaksi, korban awalnya hendak menjual motornya melalui media sosial dan sudah membuat janji dengan calon pembeli.
“Begitu ketemu, motor langsung diamankan. Tidak ada penjelasan siapa pelapornya,” ujar narasumber yang identitasnya dirahasiakan kepada redaksi.
Disita Atas Dalih Pasal 591 KUHP – Tapi Minim Transparansi
Penyitaan disebut dilakukan dengan tuduhan “menempatkan, menyimpan, menyembunyikan atau memiliki hasil kejahatan” sebagaimana diatur Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejanggalannya, Menurut Narasumber :
1. Tidak ada penjelasan korban kejahatan. Korban tidak diberi tahu dari mana asal usul motor yang disita.
2. Tidak ada nomor LP. Dasar laporan polisi yang menjadi pijakan penyitaan tidak pernah ditunjukkan.
3. Proses tertutup. Penyitaan dilakukan saat transaksi jual beli, bukan melalui pemanggilan resmi.
Dalam KUHAP dan Perkap No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Benda Sitaan, penyitaan hanya sah jika ada alat bukti cukup, prosedur jelas, dan pemilik diberi surat tanda terima. Ketiga unsur itu disebut tidak dipenuhi.
Muncul Dugaan Permintaan Uang
Yang membuat kasus ini melebar bukan hanya soal prosedur. Narasumber menyebut nama dua anggota Polsek Mojowarno, Wahid (nama samaran) dan Sultan Arief (nama samaran), serta seorang warga sipil bernama Toni (nama samaran), diduga meminta sejumlah uang jutaan rupiah agar motor dapat dikembalikan.
“Kalau memang barang bukti tindak pidana, kenapa ujungnya ada pembicaraan uang…? Ini yang membuat publik curiga ada unsur lain,” kata narasumber.
Hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut belum dapat dikonfirmasi. Diharapkan ada klarifikasi dari Dua Oknum Polisi tersebut dan juga pria yang diduga turut serta yaitu bernama Toni (nama samaran).
Secara hukum, jika seseorang menjual barang miliknya secara sah lalu langsung diamankan tanpa kejelasan, tindakan itu rawan menimbulkan persepsi “Penjebakan” di masyarakat.
Secara hukum pidana menyebut tiga prinsip yang wajib dipenuhi penyidik : Legalitas, Akuntabilitas, dan Transparansi. Jika salah satu dilanggar, bukan hanya penyitaan yang batal demi hukum, tapi juga membuka ruang pemeriksaan etik dan pidana.
Apalagi jika benar ada permintaan uang di luar prosedur resmi. Itu sudah masuk ranah dugaan penyalahgunaan wewenang yang menjadi kewenangan Propam dan Itwasda Polri untuk menelusurinya.
Kasus ini tidak bisa dibiarkan menggantung. Kepercayaan publik kepada Polri dipertaruhkan.
Redaksi Meminta Klarifikasi Resmi Dari :
1. Kapolsek Mojowarno : Terkait kronologi, dasar penyitaan, dan identitas pelapor.
2. Kapolres Jombang : Terkait pengawasan anggota dan tindak lanjut dugaan permintaan uang.
Redaksi membuka ruang seluas – luasnya untuk hak jawab. Konfirmasi dapat disampaikan melalui redaksi agar publik mendapat kepastian : Apakah ini penegakan hukum yang prosedural, atau ada Oknum yang mencederai institusi.
Tanpa kejelasan, spekulasi akan terus tumbuh. Dan saat kepercayaan publik terkikis, yang rugi bukan hanya korban, tapi juga nama baik institusi Polri itu sendiri. Bersambung…
HERLAMBANG – TEAM REDAKSI


Komentar